KAJ Sulsel Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
(Gambar ilustrasi tentang intimidasi dan teror terhadap Jurnalis di Bulukumba)
DNID.co.id–MAKASSAR– Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Intimidasi tersebut terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi itu menyoroti polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan terhadap rencana kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai melakukan peliputan, Ifa mengunggah hasil liputannya dalam bentuk tulisan dan video melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama berselang, ia menerima ancaman melalui kolom komentar dari sebuah akun bernama “Choi-Choi”. Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ifa, tetapi juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
“Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Idris Tajannang, Kamis (5/2/2026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini memperlihatkan bahwa jurnalis masih berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah dinilai terus terjadi dan cenderung meningkat.
Idris menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Menyikapi kasus tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan empat sikap resmi. Pertama, mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis, mengingat kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.
KAJ Sulsel menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers dan mengancam ruang demokrasi di Indonesia.
“Negara wajib lindungi jurnalis,” tegas Idris.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
KAJ Sulsel Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
KAMIS, 5 FEBRUARI 2026
DNID.co.id–MAKASSAR– Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan (KAJ Sulsel) mengecam keras tindakan intimidasi dan teror yang dialami jurnalis Metro TV, Ifa Musdalifah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Intimidasi tersebut terjadi setelah Ifa meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi itu menyoroti polemik nelayan Pantai Parangluhu serta penolakan terhadap rencana kawasan industri petrokimia oleh kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan.
Usai melakukan peliputan, Ifa mengunggah hasil liputannya dalam bentuk tulisan dan video melalui akun media sosial pribadinya. Tak lama berselang, ia menerima ancaman melalui kolom komentar dari sebuah akun bernama "Choi-Choi". Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada Ifa, tetapi juga menyasar dua aktivis yang berada di lokasi peliputan.
Koordinator KAJ Sulsel, Idris Tajannang, menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
"Teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. Ini bukan hanya menyerang individu jurnalis, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar," tegas Idris Tajannang, Kamis (5/2/2026).
KAJ Sulsel menilai peristiwa ini memperlihatkan bahwa jurnalis masih berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus intimidasi dan serangan terhadap jurnalis di berbagai daerah dinilai terus terjadi dan cenderung meningkat.
Idris menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas dan tidak boleh diintervensi oleh tekanan atau ancaman dari pihak mana pun.
"Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang," ujarnya.
Menyikapi kasus tersebut, Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyatakan empat sikap resmi. Pertama, mengutuk segala bentuk intimidasi dan teror terhadap jurnalis yang berkaitan dengan kerja jurnalistik sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, menegaskan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena melanggar perlindungan hukum terhadap profesi dan kerja jurnalistik. Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dan menindak pihak yang melakukan ancaman serta memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, mengingatkan negara dan seluruh perangkatnya untuk menjamin keselamatan jurnalis, mengingat kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan pilar demokrasi.
KAJ Sulsel menegaskan praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melemahkan kebebasan pers dan mengancam ruang demokrasi di Indonesia.