Pemuda Madaprama Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Aladin soroti penggunaan ADD di Desa Madaprama, Kabupaten Dompu. (Foto:Aladin)

Aladin soroti penggunaan ADD di Desa Madaprama, Kabupaten Dompu. (Foto:Aladin)

DNID.co.id–DOMPU, NTB– Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencuat ke ruang publik. Aladin, pemuda asli Madaprama, secara terbuka mengecam keras tata kelola Dana Desa yang dinilainya tertutup, tidak transparan, dan sarat penyimpangan.

Aladin mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun masyarakat tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka mengenai penggunaan Dana Desa, baik terkait alokasi anggaran pembangunan, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), maupun realisasi proyek-proyek fisik yang dibiayai dari uang negara.

“Tidak adanya keterbukaan informasi publik ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan kuat praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta penggelapan anggaran desa. Uang negara dikelola secara tertutup tanpa pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Aladin.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan langsung dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Aladin, setiap rupiah Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Ketertutupan yang terjadi selama ini justru memperkuat dugaan adanya permainan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat Desa Madaprama.

Atas dasar itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Aladin meminta Kejati NTB dan Kejari Dompu membentuk tim investigasi khusus guna mengusut seluruh penggunaan Dana Desa Madaprama, termasuk anggaran BUMDes dan proyek pembangunan desa.

Ia juga meminta Kapolda NTB melalui Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, serta membuka hasil penyelidikan secara transparan kepada publik.

“Jika aparat penegak hukum diam dan tidak bertindak, maka patut dipertanyakan komitmen mereka dalam memberantas korupsi di desa. Dana Desa bukan milik segelintir elite, melainkan hak rakyat,” ujarnya.

Aladin menegaskan bahwa masyarakat Madaprama tidak akan tinggal diam melihat dugaan perampokan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan desa.

“Kami menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Korupsi Dana Desa adalah kejahatan serius yang merampas hak masyarakat,” pungkasnya.

Siaran pers ini, kata Aladin, merupakan bentuk tekanan publik sekaligus seruan moral agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MKTI Gelar FGD: Konservasi Tanah dan Air Merupakan Prasyarat Mutlak dalam Mewujudkan kedaulatan Serta Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah
Sidang Kesimpulan Praperadilan Bahtiar Baharuddin: Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP dan Didukung Alat Bukti Baru
Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta
Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel
Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:35 WITA

MKTI Gelar FGD: Konservasi Tanah dan Air Merupakan Prasyarat Mutlak dalam Mewujudkan kedaulatan Serta Swasembada Pangan Berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

Sabtu, 7 November 2026 - 11:29 WITA

Sidang Bukti Tambahan Praperadilan Eks Pj Gubernur BB, Ahli Pidana Unhas Tegaskan Penetapan Tersangka Kejati Sulsel Sah

Sabtu, 7 November 2026 - 07:40 WITA

Cegah Tawuran Berlanjut, Polsek Tallo bersama Tim Gabungan Amankan 11 Orang di Kampung Borta

Sabtu, 7 November 2026 - 07:00 WITA

Data Kependudukan Diduga Dimanipulasi, Tersangka HT Disidik Ditreskrimum Polda Sulsel

Sabtu, 7 November 2026 - 01:26 WITA

Dua Remaja 16 Tahun Dibekuk Polsek Panakkukang, Curi Motor di Parkiran Gereja Makassar

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Berita Terbaru