Breaking News

Radio Player

Loading...

Rekomendasi BPK Diabaikan? BPKD Gowa Sebut Uang Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta Belum Dikembalikan ke Kas Daerah

Selasa, 10 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

GOWA, dnid.co.id — Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851,36 juta hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar, Selasa (10/2/2025).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M, mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan pengembalian kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa peran BPKD terbatas pada penyusunan standar harga satuan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah, bukan pada pelaksanaan teknis pengadaan maupun pembayaran.

ads

“Kalau di BPKD, tugas kami menyusun standar harga. Soal kelebihan bayar itu terjadi di tahap eksekusi. Kalau rekomendasinya dinyatakan sebagai kerugian negara atau daerah, maka harus dikembalikan,” ujar Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat ditanya apakah BPKD sebagai pengelola kas daerah telah menerima setoran pengembalian atas temuan BPK tersebut, Mahmud mengaku belum memperoleh informasi maupun pencatatan adanya pengembalian dana.

“Iya, (belum ada informasi pengembalian kelebihan bayar). Intinya, kalau ada pengembalian, pasti kami catat sebagai pendapatan daerah,” tegasnya.

Mahmud juga menekankan bahwa BPKD tidak mengetahui detail teknis terjadinya kelebihan pembayaran, baik terkait volume maupun harga satuan, karena hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana kegiatan serta pihak penyedia, dan menjadi objek pemeriksaan BPK.

“Yang tahu kesalahan eksekusi itu adalah pihak yang diperiksa dan pihak yang memeriksa. Kami di BPKD tidak tahu apakah ada kekurangan volume atau kelebihan bayar di SKPD lain,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pasalnya, LHP BPK secara normatif mewajibkan pengembalian kerugian negara/daerah ke kas daerah dalam jangka waktu tertentu.

Sebelumnya, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar kelebihan pembayaran belanja mamin jamuan tamu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851.360.000 diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Hingga kini, belum adanya kejelasan pengembalian dana tersebut menimbulkan sorotan terhadap komitmen dan kepatuhan Pemkab Gowa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Simpan Gambar:

Penulis : Dito

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : BPKD Gowa

Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung

Berita Terkait

TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih Jakarta, Kapolda: Jadi Agenda Rutin
Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG Polri: Langkah Strategis Wujudkan Makan Bergizi Gratis
Mendukbangga Ajak Masyarakat Urus Sampah dari Keluarga untuk Dukung Gerakan ASRI
KSPSI Gelar Rakornas II: Konsolidasi 15 Federasi, Perjuangkan UU Kerja yang Adil dan Penguatan Koperasi
Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimko Gelar Korve Jaga Jakarta Bersih di Pesisir Marunda
Jadi Penguji Eksternal,Wamendagri: Chaidir Syam Terlalu Berani Soal Pilkada Maros 2024
Irwan Djafar Reses di Kompleks UNM, Siapkan Ambulans Gratis hingga Revitalisasi Fasilitas Olahraga
Ketum Forum PWI Merasa Diprank Terkait Audiensi Dengan BGN
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:26 WITA

TNI-Polri dan Warga Bersih-bersih Jakarta, Kapolda: Jadi Agenda Rutin

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:13 WITA

Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG Polri: Langkah Strategis Wujudkan Makan Bergizi Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:42 WITA

Mendukbangga Ajak Masyarakat Urus Sampah dari Keluarga untuk Dukung Gerakan ASRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:22 WITA

KSPSI Gelar Rakornas II: Konsolidasi 15 Federasi, Perjuangkan UU Kerja yang Adil dan Penguatan Koperasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:23 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Bersama Forkopimko Gelar Korve Jaga Jakarta Bersih di Pesisir Marunda

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:27 WITA

Jadi Penguji Eksternal,Wamendagri: Chaidir Syam Terlalu Berani Soal Pilkada Maros 2024

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:21 WITA

Irwan Djafar Reses di Kompleks UNM, Siapkan Ambulans Gratis hingga Revitalisasi Fasilitas Olahraga

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:37 WITA

Ketum Forum PWI Merasa Diprank Terkait Audiensi Dengan BGN

Berita Terbaru

Kesehatan

BGN Tambah Sasaran Penerima MBG untuk Usia 6-59 Bulan, Mulai 2026

Sabtu, 14 Feb 2026 - 10:06 WITA