GOWA, dnid.co.id — Tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman (mamin) jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851,36 juta hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar, Selasa (10/2/2025).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M, mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan pengembalian kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa peran BPKD terbatas pada penyusunan standar harga satuan sebagai acuan bagi seluruh perangkat daerah, bukan pada pelaksanaan teknis pengadaan maupun pembayaran.
“Kalau di BPKD, tugas kami menyusun standar harga. Soal kelebihan bayar itu terjadi di tahap eksekusi. Kalau rekomendasinya dinyatakan sebagai kerugian negara atau daerah, maka harus dikembalikan,” ujar Mahmud saat ditemui di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat ditanya apakah BPKD sebagai pengelola kas daerah telah menerima setoran pengembalian atas temuan BPK tersebut, Mahmud mengaku belum memperoleh informasi maupun pencatatan adanya pengembalian dana.
“Iya, (belum ada informasi pengembalian kelebihan bayar). Intinya, kalau ada pengembalian, pasti kami catat sebagai pendapatan daerah,” tegasnya.
Mahmud juga menekankan bahwa BPKD tidak mengetahui detail teknis terjadinya kelebihan pembayaran, baik terkait volume maupun harga satuan, karena hal tersebut berada dalam kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana kegiatan serta pihak penyedia, dan menjadi objek pemeriksaan BPK.
“Yang tahu kesalahan eksekusi itu adalah pihak yang diperiksa dan pihak yang memeriksa. Kami di BPKD tidak tahu apakah ada kekurangan volume atau kelebihan bayar di SKPD lain,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sejauh mana rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Pasalnya, LHP BPK secara normatif mewajibkan pengembalian kerugian negara/daerah ke kas daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, BPK secara tegas merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa agar kelebihan pembayaran belanja mamin jamuan tamu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851.360.000 diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Hingga kini, belum adanya kejelasan pengembalian dana tersebut menimbulkan sorotan terhadap komitmen dan kepatuhan Pemkab Gowa dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : BPKD Gowa
Penanggung Jawab : Ir. Herman Maddaung































