Sorotan terhadap dugaan penggunaan material tambang ilegal dan BBM subsidi di proyek Rp4,15 triliun itu kian menguat; Ramli mendesak BPK, APH, dan BBWS Pompengan Jeneberang segera membuka audit menyeluruh.
Gowa, DNID.CO.ID – Temuan lapangan menunjukkan dugaan penggunaan material galian C yang bersumber dari lokasi tambang di sekitar Kecamatan Manuju.
Tambang tersebut, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga :
Meski demikian, material batu sungai berukuran besar diduga tetap diangkut dan dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi bendungan.
Seorang pengawas tambang menyebut aktivitas pengangkutan berlangsung hampir setiap hari dengan ritase yang konsisten. Kondisi ini menandakan pasokan material dilakukan secara berkelanjutan dan terstruktur, bukan insidental.
“Hampir tiap hari ada mobil keluar masuk. Material itu disuplai terus ke proyek,” ujar Daeng Tompo warga sekitar.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak hanya berhenti pada penambang, melainkan juga menyentuh pihak penerima dan pengguna material dalam proyek negara.
Baca juga :
Di tengah alur distribusi material tersebut, nama seorang warga negara asing (WNA) bernama Mr. Chang mencuat. Ia disebut aktif di lapangan dan diduga memiliki peran dalam koordinasi penerimaan material untuk proyek Bendungan Jenelata.
Hingga kini, kapasitas resmi Mr. Chang dalam struktur China CAMC Engineering (CAMCE) belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Situasi ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait batas kewenangan tenaga kerja asing, khususnya bila peran yang dijalankan melampaui fungsi teknis yang diizinkan oleh peraturan ketenagakerjaan.
Baca juga:
Selain material tambang, sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan BBM jenis solar subsidi. Mobil tangki bertuliskan PT. Wintara Berkah Abadi beberapa kali terlihat kerap mengisi BBM di lokasi penampungan solar subsidi seperti Daerah Gowa dan Jeneponto

Bahkan ada bukti video saat mobil bertuliskan PT.Wintara Berkah Abadi mengisi di Penampungan milik pelansir bahkan ada pengakuan Pelansir kalau BBM jenis Solar subsidi yang diambil lansung di Pertamina memakai surat rekomendasi kemudian di jual ke PT.Wintara Berkah Abadi.
Baca juga :
Saat dikonfirmasi, sopir mobil tangki mengaku bahwa solar tersebut akan dibawa ke proyek Bendungan Jenelata.
“Solar ini mau dibawa ke proyek bendungan,” ujar sopir mobil tangki tersebut.
Jika pengakuan ini benar, maka penggunaan solar subsidi untuk proyek konstruksi bernilai triliunan rupiah jelas bertentangan dengan tujuan penyaluran subsidi energi, yang diperuntukkan bagi kelompok dan sektor tertentu.
Kebutuhan material dan BBM dalam skala besar, ditambah dugaan keterbatasan legalitas sumber pasokan, memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi.
Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan manipulasi dokumen proyek untuk melancarkan distribusi material dan operasional di lapangan.
Baca juga
Pola ini mengindikasikan bahwa persoalan Bendungan Jenelata bukan kasus tunggal, melainkan rangkaian praktik yang saling terhubung dalam rantai pasok proyek.
Aktivis Ramli menilai seluruh rangkaian dugaan tersebut menunjukkan pembiaran yang sistematis oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Indikasinya sudah terang di lapangan, tapi yang berwenang seakan menutup mata. Ini proyek APBN, bukan proyek pribadi,” tegas Ramli. Rabu (13/2/2026).
Ia menyebut, apabila BPK, aparat penegak hukum (APH), dan BBWS Pompengan Jeneberang tidak segera mengambil langkah konkret, maka tekanan publik akan meningkat.
“Kalau lewat pemberitaan mereka tetap tidak peka, mungkin kita semua harus turun ke jalan untuk membangunkan mereka,” ujarnya.
Ramli bahkan menyampaikan ultimatum terbuka. “Jika ini terus dibiarkan, kami akan turun bersama teman-teman. Ini soal uang negara dan masa depan pengelolaan proyek nasional,” kata Ramli.
Baca Juga :
Bersinggungan dengan dugaan ini, mulai dari UU Minerba terkait penggunaan material tanpa IUP Operasi Produksi, UU Jasa Konstruksi terkait kewajiban kepatuhan hukum dan mutu, aturan penggunaan TKA, hingga ketentuan distribusi BBM subsidi.
Jika terbukti, rangkaian dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak CAMCE, perusahaan pemilik mobil tangki, maupun instansi pengawas belum disampaikan ke publik. Sorotan kini mengarah pada langkah audit dan penegakan hukum.
“Proyek strategis nasional tidak boleh dikelola dengan cara-cara abu-abu. Audit menyeluruh adalah keniscayaan,” ujar Ramli.
Publik menanti, apakah temuan-temuan ini akan dijawab dengan transparansi dan tindakan, atau justru dibiarkan hingga kepercayaan terhadap pengelolaan proyek APBN semakin terkikis.
Penulis : Ricky
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Hasil investigasi lapangan































