Musyawarah dipimpin langsung Lurah Lembo Sattu Ali, dihadiri para Ketua RT, Ketua RW, Toko Agama dan Tokoh Masyarakat.
Sattu Ali dalam arahannya mengatakan tujuan musyawarah ini untuk menentukan calon Imam yang akan dikirim ke Kecamatan selanjutnya ke bagian Kesra Kota Makassar adalah hasil kesepakatan bersama dengan menawarkan setiap RW mengusulkan calon yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Kesra Kota Makassar.
Diketahui,dari 5 RW yang ada di Kelurahan Lembo hanya ada 2 RW yang mengusulkan calon sementara 3 RW lainnya tanpa calon namun setelah diperiksa ada 1 calon yang belum lengkap berkasnya termasuk umurnya lewat 2 tahun dari ketentuan yang disyaratkan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
Dalam musyawarah yang digelar, dari aturan umur yang membatasi maksimal 60 tahun muncul pro dan kontra dan diwarnai perdebatan diantara peserta musyawarah,dimana ada peserta yang ngotot mengajukan calonnya untuk diusul ke Kecamatan dengan alasan, itu urusan Kesra Kota Makassar yang menentukan,sementara peserta lainnya tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada. Walaupun aturannya sudah dijelaskan Lurah Lembo.
Sattu Ali sebagai pimpinan di tingkat Kelurahan memperlihatkan sikap Bijaksana dan demokratis dengan menawarkan musyawarah ke peserta rapat dengan malakukan voting tertutup untuk menentukan jumlah peserta yang setuju mengusulkan 2 calon dengan mengikutkan calon yang lewat batas umur dan peserta musyawarah yang menginginkan calon yang diusul hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Usulan Lurah ini disambut baik semua peserta dan hasil voting tertutup ini menghasilkan dan memutuskan 1 calon yang diusulan ke Kecamatan dengan rincian perolehan 16 suara setuju 1calon saja dan 14 suara yang setuju 2 calon diusul
Daftar nama calon dengan perolehan suara. Abd Rahman, S.Ag dengan perolehan suara 16 sementara H. Muh. Taha Asis memperoleh 14 suara.
Sattu Ali sebelum menutup musyawarah mengatakan hasil ini adalah hasil keputusan bersama sesuai kemauan Bapak Ibu peserta musyawarah dan itulah keputusan terbaik.
“Karena memang saya undang datang musyawarah, kalau mau ambil sederhananya saya tinggal tunjuk lalu saya kirim selesai tapi itu saya tidak lakukan. Saya ini mau calon Imam yang punya kompetensi dan sesuai usulan warga,” tutup Sattu Ali.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Musyawarah Usulan Calon Imam Kelurahan Lembo Diwarnai Perdebatan, Ini Kebijakan Lurah
SELASA, 17 FEBRUARI 2026
Makassar,DNID.co.id - Kelurahan Lembo menggelar Musyawarah seleksi calon Imam, di kantor Kelurahan Lembo, Senin (16/2/2026).
Musyawarah dipimpin langsung Lurah Lembo Sattu Ali, dihadiri para Ketua RT, Ketua RW, Toko Agama dan Tokoh Masyarakat.
Sattu Ali dalam arahannya mengatakan tujuan musyawarah ini untuk menentukan calon Imam yang akan dikirim ke Kecamatan selanjutnya ke bagian Kesra Kota Makassar adalah hasil kesepakatan bersama dengan menawarkan setiap RW mengusulkan calon yang memenuhi syarat dan ketentuan yang dikeluarkan Kesra Kota Makassar.
Diketahui,dari 5 RW yang ada di Kelurahan Lembo hanya ada 2 RW yang mengusulkan calon sementara 3 RW lainnya tanpa calon namun setelah diperiksa ada 1 calon yang belum lengkap berkasnya termasuk umurnya lewat 2 tahun dari ketentuan yang disyaratkan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar.
Dalam musyawarah yang digelar, dari aturan umur yang membatasi maksimal 60 tahun muncul pro dan kontra dan diwarnai perdebatan diantara peserta musyawarah,dimana ada peserta yang ngotot mengajukan calonnya untuk diusul ke Kecamatan dengan alasan, itu urusan Kesra Kota Makassar yang menentukan,sementara peserta lainnya tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang ada. Walaupun aturannya sudah dijelaskan Lurah Lembo.
Sattu Ali sebagai pimpinan di tingkat Kelurahan memperlihatkan sikap Bijaksana dan demokratis dengan menawarkan musyawarah ke peserta rapat dengan malakukan voting tertutup untuk menentukan jumlah peserta yang setuju mengusulkan 2 calon dengan mengikutkan calon yang lewat batas umur dan peserta musyawarah yang menginginkan calon yang diusul hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Usulan Lurah ini disambut baik semua peserta dan hasil voting tertutup ini menghasilkan dan memutuskan 1 calon yang diusulan ke Kecamatan dengan rincian perolehan 16 suara setuju 1calon saja dan 14 suara yang setuju 2 calon diusul
Daftar nama calon dengan perolehan suara. Abd Rahman, S.Ag dengan perolehan suara 16 sementara H. Muh. Taha Asis memperoleh 14 suara.
Sattu Ali sebelum menutup musyawarah mengatakan hasil ini adalah hasil keputusan bersama sesuai kemauan Bapak Ibu peserta musyawarah dan itulah keputusan terbaik.
"Karena memang saya undang datang musyawarah, kalau mau ambil sederhananya saya tinggal tunjuk lalu saya kirim selesai tapi itu saya tidak lakukan. Saya ini mau calon Imam yang punya kompetensi dan sesuai usulan warga," tutup Sattu Ali.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.