Bantaeng, DNID.co.id – Dua pria di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Tuttang (24) dan Cai (50) ditangkap polisi usai mencuri satu ekor kuda. Mirisnya, kuda yang dicuri dijual untuk dibelikan narkoba jenis sabu.
Kanit Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil, mengatakan keduanya di tangkap di lokasi yang berbeda pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Terduga pelaku SU alias Tuttang berhasil diamankan di Dusun Kayu Reku, Desa Bonto Majannang, Kecamatan Sinoa. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA alias CAI di Kampung Bungung Barua, Desa Bonto Tangga, Kecamatan Uluere, Bantaeng,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima DNID.co.id, Selasa (17/2).

Sabil menerangkan peristiwa hilangnya kuda tersebut terjadi pada Senin (2/2) sekitar pukul 18.00 Wita di Kampung Pa’bulengang, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Bantaeng. Kala itu, korban mengikat dua ekor kudanya di area kebun ketika hendak pergi salat magrib.
“Awalnya korban meninggalkan rumah kebun miliknya menuju ke perkampungan untuk melaksanakan salat magrib dan isya, dimana jarak antara rumah kebun ke perkampungan hanya sekitar 100 meter,” ujarnya.

Usai melaksanakan salat, korban lantas dibuat terkejut karena mendapati satu ekor kudanya hilang. Tak pikir panjang, korban lalu melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bantaeng.
“Setelah melaksanakan salat korban kembali ke rumah kebun dan mendapati satu ekor kuda miliknya telah di curi,” jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ciri-ciri pelaku dapat diidentifikasi. Tak butuh waktu lama, polisi pun mengantongi keberadaan pelaku dan berhasil meringkus Tuttang.
“Tim berhasil mengamankan pelaku Tuttang beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kalau aksi pencurian tersebut dilakukan bersama Cai. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Cai. Keduanya pun digelandang ke Mapolres Bantaeng.
“Tuttang mengakui bahwa pada saat melakukan aksinya ia bersama Cai, dimana Tuttang berperan sebagai eksekutor sedangkan Cai berperan memantau situasi,” terangnya.

Saat diinterogasi, Tuttang mengaku kuda hasil curiannya tersebut ia jual dengan harga Rp 2,5 juta kepada seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya.
“Kuda hasil curiannya tersebut sudah di sembelih oleh laki-laki si pembeli kuda curian,” pintanya.
Mirisnya, kata Sabil, duit hasil penjualan tersebut digunakan untuk menebus handphone dan sebagian dipakai untuk membeli sabu.
“Uang hasil penjualan kuda curian tersebut untuk menebus 1 handphone miliknya seharga Rp 400 ribu, dan sebagian di pakai untuk membeli sabu,” tandasnya.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.