Penggerebekan Sunyi Bongkar Sabu Terkubur, Ungkap Jejak Jaringan Narkoba Pedalaman Bangka

Pangkalpinang, DNID.co.id — Sebuah pondok kebun sunyi di pedalaman Puding Besar, Kabupaten Bangka, mendadak menjadi pusat operasi senyap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung. Dari bangunan sederhana yang nyaris luput dari kecurigaan warga, polisi mengangkat rahasia gelap: sekitar 3 kilogram sabu, terkubur di tanah, tersimpan rapi di bawah lantai kayu.

Seorang pemuda berinisial RR alias Rio (29) tak berkutik saat tim yang dipimpin Iptu Doni Nopriyadi menggerebek lokasi pada Kamis siang, 26 Februari 2026. Ia ditangkap di pondok miliknya sendiri, tempat yang selama ini diduga menjadi titik transit jaringan narkoba.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan pria berinisial RR alias Rio di sebuah pondok kebun yang berada di Puding Besar Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan kebun. Laporan itu menjadi pintu masuk penyelidikan senyap yang berujung operasi terbuka.

Saat ditangkap, polisi menemukan 16 paket sabu ukuran sedang hingga besar. Total beratnya diperkirakan mencapai 3 kilogram. Namun temuan di atas lantai bukanlah akhir.

“Dari tangan pelaku didapatkan 16 paket sabu yang disimpan di pondok. Namun dari pengakuan pelaku, masih ada yang disembunyikan,” kata Agus.

Petugas lalu menggeledah pondok dengan disaksikan perangkat desa. Beberapa paket kecil ditemukan lebih dulu. Tapi pengakuan Rio mengarah ke sesuatu yang lebih dalam—secara harfiah.

Ia menyebut masih menyimpan sabu lain di bawah pondok, ditanam di tanah. Polisi menggali lantai yang lembap, membongkar tanah yang sebelumnya tampak biasa. Dari situ, paket-paket besar sabu kembali diangkat ke permukaan.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dilakukan penggalian hingga ditemukan sejumlah paket sabu besar,” ujar Agus.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain: dua kotak timbangan, satu timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit ponsel milik pelaku. Peralatan itu diduga menjadi bagian dari sistem distribusi yang lebih luas.

Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Penemuan sabu dalam jumlah signifikan di lokasi terpencil memunculkan dugaan bahwa pondok tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan pribadi, melainkan simpul logistik.

Rio kini diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Agus menegaskan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di Bangka Belitung,” katanya.

Namun di balik apresiasi itu, kasus ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar: berapa banyak pondok sunyi lain yang menyimpan rahasia serupa? Di wilayah kepulauan yang terbuka jalur lautnya, perang melawan narkoba tampaknya masih jauh dari usai.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 27 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLDA KEP.BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Berita Terbaru