Tim Buser Naga Bongkar Rush Hilang, Jejak Gadai Seret Lima Pelaku
Pangkalpinang, DNID.co.id — Senin siang itu, 2 Maret 2026, ruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang terasa lebih tegang dari biasanya. Tim Buser Naga membeberkan satu perkara penggelapan yang mengurai jaringan kecil namun berlapis: mobil sewaan digadaikan berantai, berpindah tangan, hingga nyaris lenyap dari radar. Di balik angka kerugian Rp150 juta, ada cerita kepercayaan yang retak—dan modus yang kerap berulang di kota pelabuhan ini.
Kasus bermula dari laporan Irwanda (48), wiraswasta, warga Bukit Besar, Girimaya. Ia melapor setelah satu unit Toyota Rush putih miliknya tak kembali. Kendaraan itu sebelumnya disewa pelaku selama dua pekan, lalu diduga digadaikan tanpa izin pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Puding, Kabupaten Bangka.
Satreskrim bergerak cepat. Pada 1 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga mengembangkan pemeriksaan terhadap Alpadri alias Padri (28), yang lebih dulu diamankan dalam perkara serupa. Dari ruang interogasi, potongan puzzle mulai tersusun. “Pelaku mengakui menggadaikan mobil rental tanpa seizin pemilik. Ini penggelapan murni,” kata seorang penyidik yang terlibat dalam pengungkapan, Senin (2/3).
Pengakuan itu membuka jalur aliran barang bukti. Pada 31 Januari 2026, mobil diduga digadaikan bersama tiga orang lainnya—Martin (47), Yana (47), dan Kasmini (54)—kepada Tia Kurnia (32) di Desa Puding, dengan nilai Rp20 juta. Dari sini, kendaraan kembali berpindah tangan. Tia mengaku menggadaikan lagi mobil tersebut kepada seorang pria bernama Indra seharga Rp28 juta.
Tim bergerak ke lapangan. Dari Puding, tim melacak kendaraan hingga Desa Penagan. Indra tak berada di rumah—disebut sedang ke luar kota. Namun mobil ditemukan di kediamannya. Setelah menjelaskan duduk perkara kepada keluarga, polisi membawa unit Toyota Rush itu ke markas untuk diamankan. “Barang bukti berhasil kita amankan utuh. Ini kunci pembuktian,” ujar penyidik.
Malam itu, pengejaran berlanjut. Sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Kampak, sepasang suami istri—Martin dan Yana—diamankan. Keduanya mengakui peran dalam proses gadai. Satu jam berselang, tim membekuk Nuryana alias Ros di Selindung. Dari pengakuan para pelaku, terungkap motif ekonomi instan: upah kecil untuk risiko besar. Ros disebut menerima Rp1,5 juta, Martin Rp500 ribu, dan Yana Rp1,5 juta.
Kasus ini menyorot pola lama dengan wajah baru: kendaraan rental digadaikan berantai lewat jaringan informal, memanfaatkan relasi personal dan celah administrasi. Praktik ini sering bergerak di bawah radar, menyasar pemilik rental skala kecil yang minim perlindungan hukum dan sistem pelacakan.
Irwanda, sang pelapor, mengaku terpukul. “Saya percaya karena dia sewa resmi. Ternyata mobil malah digadai. Ini bukan cuma soal uang, tapi kepercayaan,” ujarnya dengan suara tertahan.
Penyidik menyatakan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau pelaku usaha rental memperketat verifikasi penyewa, termasuk penggunaan GPS tracker dan kontrak hukum yang lebih kuat. “Modus seperti ini akan kami sikat. Jangan beri ruang,” tegas sumber di kepolisian.
Di Pangkalpinang, kasus ini menjadi pengingat pahit: kejahatan tak selalu datang dengan kekerasan. Kadang ia bersembunyi di balik tanda tangan sewa, lalu beranak-pinak di lorong kepercayaan yang longgar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tim Buser Naga Bongkar Rush Hilang, Jejak Gadai Seret Lima Pelaku
SENIN, 2 MARET 2026
Pangkalpinang, DNID.co.id — Senin siang itu, 2 Maret 2026, ruang Satreskrim Polresta Pangkalpinang terasa lebih tegang dari biasanya. Tim Buser Naga membeberkan satu perkara penggelapan yang mengurai jaringan kecil namun berlapis: mobil sewaan digadaikan berantai, berpindah tangan, hingga nyaris lenyap dari radar. Di balik angka kerugian Rp150 juta, ada cerita kepercayaan yang retak—dan modus yang kerap berulang di kota pelabuhan ini.
Kasus bermula dari laporan Irwanda (48), wiraswasta, warga Bukit Besar, Girimaya. Ia melapor setelah satu unit Toyota Rush putih miliknya tak kembali. Kendaraan itu sebelumnya disewa pelaku selama dua pekan, lalu diduga digadaikan tanpa izin pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Puding, Kabupaten Bangka.
Satreskrim bergerak cepat. Pada 1 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Tim Buser Naga mengembangkan pemeriksaan terhadap Alpadri alias Padri (28), yang lebih dulu diamankan dalam perkara serupa. Dari ruang interogasi, potongan puzzle mulai tersusun. “Pelaku mengakui menggadaikan mobil rental tanpa seizin pemilik. Ini penggelapan murni,” kata seorang penyidik yang terlibat dalam pengungkapan, Senin (2/3).
Pengakuan itu membuka jalur aliran barang bukti. Pada 31 Januari 2026, mobil diduga digadaikan bersama tiga orang lainnya—Martin (47), Yana (47), dan Kasmini (54)—kepada Tia Kurnia (32) di Desa Puding, dengan nilai Rp20 juta. Dari sini, kendaraan kembali berpindah tangan. Tia mengaku menggadaikan lagi mobil tersebut kepada seorang pria bernama Indra seharga Rp28 juta.
Tim bergerak ke lapangan. Dari Puding, tim melacak kendaraan hingga Desa Penagan. Indra tak berada di rumah—disebut sedang ke luar kota. Namun mobil ditemukan di kediamannya. Setelah menjelaskan duduk perkara kepada keluarga, polisi membawa unit Toyota Rush itu ke markas untuk diamankan. “Barang bukti berhasil kita amankan utuh. Ini kunci pembuktian,” ujar penyidik.
Malam itu, pengejaran berlanjut. Sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Kampak, sepasang suami istri—Martin dan Yana—diamankan. Keduanya mengakui peran dalam proses gadai. Satu jam berselang, tim membekuk Nuryana alias Ros di Selindung. Dari pengakuan para pelaku, terungkap motif ekonomi instan: upah kecil untuk risiko besar. Ros disebut menerima Rp1,5 juta, Martin Rp500 ribu, dan Yana Rp1,5 juta.
Kasus ini menyorot pola lama dengan wajah baru: kendaraan rental digadaikan berantai lewat jaringan informal, memanfaatkan relasi personal dan celah administrasi. Praktik ini sering bergerak di bawah radar, menyasar pemilik rental skala kecil yang minim perlindungan hukum dan sistem pelacakan.
Irwanda, sang pelapor, mengaku terpukul. “Saya percaya karena dia sewa resmi. Ternyata mobil malah digadai. Ini bukan cuma soal uang, tapi kepercayaan,” ujarnya dengan suara tertahan.
Penyidik menyatakan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau pelaku usaha rental memperketat verifikasi penyewa, termasuk penggunaan GPS tracker dan kontrak hukum yang lebih kuat. “Modus seperti ini akan kami sikat. Jangan beri ruang,” tegas sumber di kepolisian.
Di Pangkalpinang, kasus ini menjadi pengingat pahit: kejahatan tak selalu datang dengan kekerasan. Kadang ia bersembunyi di balik tanda tangan sewa, lalu beranak-pinak di lorong kepercayaan yang longgar.