12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Zu Ditangkap Tim Hantu
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat membongkar dugaan peredaran narkotika di Mentok. Seorang pria berinisial Zu, warga Kampung Jawa Lama, diamankan setelah polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram yang disembunyikan di dalam rumahnya, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan itu berlangsung di rumah Zu, Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Polisi menemukan narkotika tersebut setelah melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat.
Yang menjadi perhatian, sabu tidak diletakkan secara terbuka. Belasan paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Hilton, kemudian dimasukkan lagi ke kotak bekas lampu merek Philips dan diletakkan di rak piring.
Polisi menyebut pola penyimpanan itu menjadi bagian dari temuan dalam penyelidikan terhadap aktivitas Zu. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Hantu melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Tim Hantu Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, ditemukan 12 paket sabu,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).
Penggeledahan tidak berhenti pada belasan paket sabu. Polisi juga menemukan satu kaleng bekas rokok berisi plastik klip kosong di kamar Zu.
Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni potongan pipet, dua skop dari pipet, tisu yang dibalut lakban, plastik asoi, kotak lampu, kotak rokok, kaleng bekas rokok, serta satu unit telepon seluler.
Menurut polisi, Zu mengakui narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Dari temuan itu, penyidik menduga Zu berperan sebagai pengedar dan menggunakan pola tertentu dalam mendistribusikan sabu.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai asal narkotika, jaringan pemasok, serta kemungkinan jalur distribusinya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana narkotika dapat disembunyikan menggunakan benda-benda rumah tangga yang terlihat biasa. Polisi menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Bagi penyidik, penangkapan Zu bukan sekadar menyita 3,02 gram sabu. Persoalan yang lebih besar adalah membongkar dari mana narkotika tersebut berasal, kepada siapa barang itu akan diedarkan, dan sejauh mana jaringan peredarannya bergerak di wilayah Bangka Barat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Zu Ditangkap Tim Hantu
KAMIS, 8 OKTOBER 2026
BANGKA BARAT, DNID.co.id — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat membongkar dugaan peredaran narkotika di Mentok. Seorang pria berinisial Zu, warga Kampung Jawa Lama, diamankan setelah polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 3,02 gram yang disembunyikan di dalam rumahnya, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan itu berlangsung di rumah Zu, Kampung Jawa Lama, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Polisi menemukan narkotika tersebut setelah melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat RT setempat.
Yang menjadi perhatian, sabu tidak diletakkan secara terbuka. Belasan paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Hilton, kemudian dimasukkan lagi ke kotak bekas lampu merek Philips dan diletakkan di rak piring.
Polisi menyebut pola penyimpanan itu menjadi bagian dari temuan dalam penyelidikan terhadap aktivitas Zu. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Hantu melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Tim Hantu Satresnarkoba mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat, ditemukan 12 paket sabu,” kata Yos, Kamis (8/10/2026).
Penggeledahan tidak berhenti pada belasan paket sabu. Polisi juga menemukan satu kaleng bekas rokok berisi plastik klip kosong di kamar Zu.
Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni potongan pipet, dua skop dari pipet, tisu yang dibalut lakban, plastik asoi, kotak lampu, kotak rokok, kaleng bekas rokok, serta satu unit telepon seluler.
Menurut polisi, Zu mengakui narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya. Dari temuan itu, penyidik menduga Zu berperan sebagai pengedar dan menggunakan pola tertentu dalam mendistribusikan sabu.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai asal narkotika, jaringan pemasok, serta kemungkinan jalur distribusinya.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yos.
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana narkotika dapat disembunyikan menggunakan benda-benda rumah tangga yang terlihat biasa. Polisi menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Bagi penyidik, penangkapan Zu bukan sekadar menyita 3,02 gram sabu. Persoalan yang lebih besar adalah membongkar dari mana narkotika tersebut berasal, kepada siapa barang itu akan diedarkan, dan sejauh mana jaringan peredarannya bergerak di wilayah Bangka Barat.