Inspektur Daerah Kab. Gowa Bungkam Soal Dugaan Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta
Gowa, dnid.co.id – Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, S.T., memilih bungkam terkait dugaan mark-up belanja makan dan minum (mamin) jamuan tamu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851.360.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat realisasi harga yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS). Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemulihan dan penyetoran ke kas daerah serta penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Meski rekomendasi telah disampaikan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan. Publik pun mempertanyakan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi sejak 20 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Inspektur Daerah. Namun, pesan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Pada 26 Februari 2026, redaksi kemudian melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa yang terletak di Jl. Tumanurung No.15, Sungguminasa.
Baru pada 2 Maret 2026, Inspektur Daerah merespons singkat setelah kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Sehari berselang, 3 Maret 2026, saat kembali dimintai kepastian, ia kembali menjawab singkat.
“Iye, sudah kami terima. Nanti diinfokan pak.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif maupun keterangan resmi terkait audit lanjutan, reviu khusus, ataupun monitoring atas dugaan mark-up tersebut.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa juga enggan memberikan komentar. Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi melalui berbagai jalur resmi dan informal. Pada 12 Januari 2025, redaksi secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekda. Namun hingga kini, Sekda Kabupaten Gowa tetap memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Inspektur Daerah Kab. Gowa Bungkam Soal Dugaan Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta
KAMIS, 5 MARET 2026
Gowa, dnid.co.id – Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir, S.T., memilih bungkam terkait dugaan mark-up belanja makan dan minum (mamin) jamuan tamu Tahun Anggaran 2024 senilai Rp851.360.000 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran akibat realisasi harga yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS). Atas temuan itu, BPK merekomendasikan pemulihan dan penyetoran ke kas daerah serta penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Meski rekomendasi telah disampaikan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa terkait langkah pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan. Publik pun mempertanyakan apakah kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK.
Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi sejak 20 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada Inspektur Daerah. Namun, pesan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Pada 26 Februari 2026, redaksi kemudian melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa yang terletak di Jl. Tumanurung No.15, Sungguminasa.
Baru pada 2 Maret 2026, Inspektur Daerah merespons singkat setelah kembali dihubungi melalui pesan WhatsApp.
“Ijin pak kami cek sebentar,” jawabnya.
Sehari berselang, 3 Maret 2026, saat kembali dimintai kepastian, ia kembali menjawab singkat.
“Iye, sudah kami terima. Nanti diinfokan pak.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban substantif maupun keterangan resmi terkait audit lanjutan, reviu khusus, ataupun monitoring atas dugaan mark-up tersebut.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan tersebut. Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud, S.Sos., M.M, menyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi maupun pencatatan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa juga enggan memberikan komentar. Upaya konfirmasi terus dilakukan redaksi melalui berbagai jalur resmi dan informal. Pada 12 Januari 2025, redaksi secara resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekda. Namun hingga kini, Sekda Kabupaten Gowa tetap memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan klarifikasi tersebut.