Jeneponto, dnid.co.id – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jeneponto. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Bangkala.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan pelaku.
Dalam operasi tersebut, Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial Muh. Erwin Yunus (22), warga Lingkungan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Saat diamankan, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor milik Musliadi (26) yang terjadi pada 15 Desember 2025 di wilayah Lingkungan Bontorannu, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala. Sepeda motor korban sebelumnya diparkir di kolong rumah dengan kondisi stang terkunci, namun pada pagi hari kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Hamka dengan cara mematahkan kunci stang kendaraan kemudian menyambung langsung kabel kontak motor untuk menyalakannya.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual di wilayah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga sekitar Rp1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut diakui digunakan untuk membeli narkoba.
Selain kasus pencurian sepeda motor tersebut, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Bangkala bersama rekannya Hamka dan Randi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Pegasus Resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik, satu unit kulkas merek Sharp satu pintu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih yang telah diubah dan tanpa pelat nomor kendaraan.

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto sebelum diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor lainnya serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.

























Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.