Makassar DNID.co.id – Korban dugaan Penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan tes masuk kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan laporannya di Polda Sulsel. Hingga kini, korban menilai belum ada kejelasan terkait proses hukum terhadap terlapor.
Korban bernama Andi S (54) mengaku telah melaporkan seorang oknum polisi bernama AKP Sahar atas dugaan penipuan. Namun, menurutnya laporan tersebut sudah cukup lama berjalan tanpa perkembangan yang jelas.
“Saya sudah lama melapor, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan di Polda Sulsel,” ujar Andi S saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan, terduga pelaku masih bebas beraktivitas seperti biasa. Dalam laporannya, Andi juga menyebut satu nama lain yakni Rudi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Andi, AKP Sahar sendiri mengaku bahwa uang yang diberikan korban diambil oleh rekannya, Rudi.
Andi menjelaskan, kasus tersebut bermula saat dirinya ditawari bantuan untuk meloloskan ponakannya dalam seleksi masuk kepolisian tanpa melalui proses tes. Untuk itu, ia diminta menyiapkan sejumlah uang.
“Saat itu saya dijanjikan ponakan bisa langsung berangkat tanpa tes, dengan syarat menyerahkan uang Rp735 juta,” jelasnya.
Karena percaya dengan janji tersebut, Andi mengaku menyerahkan uang secara bertahap. Pertama sebesar Rp500 juta, kemudian Rp235 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar biaya tambahan untuk pembelian baju dinas kepolisian sebesar Rp7 juta dan tiket perjalanan ke Ciputat senilai Rp6,7 juta.
Ia menyebut, awalnya proses pendaftaran dilakukan di Polrestabes Makassar. Namun setelah mengetahui bahwa ponakannya tidak lulus seleksi dan rencana keberangkatan tidak jelas, ia memutuskan membatalkan semuanya.
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, Andi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel dan berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut.
“Saya hanya berharap kasus ini segera diproses secara serius agar ada kepastian hukum,” harapnya.
Sekedar diketahui kejadian penipuan yang dilakukan oleh AKP Sahar terjadi 5 Mei 2025. Kemudian korban melapor ke Polda Sulsel pada Oktober 2025. Setelah proses pemeriksaan, oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2025. Sempat di tahan d Paminal Polda Sulsel, namun sayang oknum tersebut masih berkeliaran tanpa ada kepastian hukum yang jelas hingga saat ini.
























