Guru PPPK Paruh Waktu di Jeneponto Tolak Tanda Tangan Ampra Gaji Tanpa Nominal
Jeneponto, DNID.co.id – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) terkhusus guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menolak menandatangani dokumen ampra penggajian. Penolakan ini dipicu karena tidak adanya kejelasan nominal gaji dalam dokumen tersebut.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara para guru PPPK-PW dengan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Salah satu guru berinisial S menyampaikan bahwa para tenaga pengajar merasa keberatan menandatangani ampra tanpa mencantumkan jumlah gaji yang akan diterima.
“Teman-teman PPPK paruh waktu tidak mau tanda tangan ampra penggajian karena tidak ada nominal di dalamnya,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan juga tidak memberikan kejelasan secara tertulis terkait besaran gaji yang dimaksud. Kondisi ini membuat para guru merasa tidak mendapatkan kepastian atas hak mereka.
“Tidak jelasnya regulasi penggajian paruh waktu sehingga Dinas Pendidikan memaksa PPPK-PW untuk tanda tangan ampra yang tidak ada nominalnya,” tambahnya.
Para guru PPPK-PW pun meminta agar pihak Dinas Pendidikan mencantumkan nominal gaji secara transparan, berapa pun jumlahnya, demi kepastian dan kejelasan administrasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto, Alex Nursaina, mendesak agar persoalan ini segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia juga meminta agar Komisi terkait bersama Dinas Pendidikan segera berkoordinasi mengenai kebijakan penggajian PPPK paruh waktu, termasuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menjadi sumber pendanaan.
“Harus ada kejelasan regulasi agar tidak merugikan para guru, terutama terkait hak penggajian mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Guru PPPK Paruh Waktu di Jeneponto Tolak Tanda Tangan Ampra Gaji Tanpa Nominal
KAMIS, 26 MARET 2026
Jeneponto, DNID.co.id - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) terkhusus guru di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menolak menandatangani dokumen ampra penggajian. Penolakan ini dipicu karena tidak adanya kejelasan nominal gaji dalam dokumen tersebut.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara para guru PPPK-PW dengan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto. Salah satu guru berinisial S menyampaikan bahwa para tenaga pengajar merasa keberatan menandatangani ampra tanpa mencantumkan jumlah gaji yang akan diterima.
“Teman-teman PPPK paruh waktu tidak mau tanda tangan ampra penggajian karena tidak ada nominal di dalamnya,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan juga tidak memberikan kejelasan secara tertulis terkait besaran gaji yang dimaksud. Kondisi ini membuat para guru merasa tidak mendapatkan kepastian atas hak mereka.
“Tidak jelasnya regulasi penggajian paruh waktu sehingga Dinas Pendidikan memaksa PPPK-PW untuk tanda tangan ampra yang tidak ada nominalnya,” tambahnya.
Para guru PPPK-PW pun meminta agar pihak Dinas Pendidikan mencantumkan nominal gaji secara transparan, berapa pun jumlahnya, demi kepastian dan kejelasan administrasi.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto, Alex Nursaina, mendesak agar persoalan ini segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ia juga meminta agar Komisi terkait bersama Dinas Pendidikan segera berkoordinasi mengenai kebijakan penggajian PPPK paruh waktu, termasuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini menjadi sumber pendanaan.
“Harus ada kejelasan regulasi agar tidak merugikan para guru, terutama terkait hak penggajian mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan, khususnya di daerah.