Proyektil di Tubuh Buah Hati: Menagih Janji Tanggung Jawab Kasus Peluru Nyasar SMPN 33 Gresik

JAKARTA,DNID.co.id – Harapan keluarga dua siswa korban peluru nyasar di Gresik untuk mendapatkan keadilan kini ibarat membentur tembok tebal. Setelah tiga bulan insiden berdarah di lingkungan SMPN 33 Gresik berlalu, keluarga korban akhirnya pecah suara dalam konferensi pers di KopiJal Coffee & Lounge, mengungkap drama di balik ruang operasi hingga dinginnya proses mediasi.

​Insiden yang terjadi pada 17 Desember 2025 itu bukan sekadar angka statistik kecelakaan latihan militer. Bagi keluarga korban, itu adalah hari di mana rasa aman di sekolah runtuh dalam sekejap.

​”Bukan Sekadar Maaf, Kami Butuh Kepastian”

​Meski seorang perwira berinisial S telah mengakui adanya latihan tembak di Lapangan Bumi Marinir Karangpilang saat kejadian, keluarga merasa pengakuan tersebut hanya menjadi “pemanis” di awal.

​Hingga Februari 2026, janji untuk bertanggung jawab secara kekeluargaan dianggap menguap. Pertemuan mediasi pada Januari lalu berakhir buntu. Keluarga mengaku belum mendapatkan jawaban atas pertanyaan mendasar: Bagaimana jaminan kesehatan jangka panjang bagi anak-anak mereka yang kini hidup dengan trauma fisik dan psikis?

​Satu fakta mengejutkan terungkap dalam rilis tersebut. Saat korban bernama Darrell sedang berjuang antara hidup dan mati, proses operasinya disebut-sebut sempat tertunda karena perdebatan fasilitas.

​Lebih jauh lagi, keluarga mengklaim adanya upaya dari pihak tertentu untuk mengambil proyektil peluru yang berhasil diangkat dari tubuh korban.

​”Kami tolak. Itu bukan sekadar logam, itu barang bukti hukum,” tegas pihak keluarga. Mereka menyayangkan upaya tersebut dilakukan saat kondisi psikologis keluarga sedang terguncang hebat.

​Kecewa dengan respons oknum petugas di POMAL Koarmada V yang dinilai kurang empatik—bahkan sempat dituduh hanya mengejar kompensasi—keluarga korban kini “naik banding” ke level tertinggi.

​Surat permohonan perlindungan dan keadilan telah diterbangkan menuju:

​-Meja Presiden Republik Indonesia

​-Panglima TNI

​-Komnas HAM dan KPAI

​Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi TNI di mata publik. KPAI dan LPSK telah memberikan sinyal untuk turun tangan, namun kuncinya tetap berada pada hasil investigasi internal kesatuan yang hingga kini masih sunyi dari rilis resmi.

​Dua anak yang menjadi korban bukan hanya menderita luka karena peluru, tetapi juga sedang “terluka” oleh proses birokrasi yang berbelit. Publik kini menunggu: apakah keadilan akan tegak, atau peluru nyasar ini akan kembali menguap seperti kasus-kasus serupa di masa lalu?

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 2 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru