Satgas TMMD Reguler 128 Bangun Rumah Warga Desa Godo dari Nol

PATI,DNID.co.id – Sebanyak enam unit rumah warga di Desa Godo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, mendapatkan bantuan program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam kegiatan TMMD Reguler ke-128, Minggu (26/04/2026).

Program ini merupakan bentuk kepedulian TNI bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.

Salah satu penerima manfaat, Dwi Adrian, kini rumahnya dibangun kembali dari nol oleh Satgas TMMD. Anggota Satgas, Serka Pujianto, bersama warga dan tukang terlihat aktif bekerja sejak pagi hari, bahu-membahu memulai pembangunan dari tahap awal.

Semangat gotong royong turut ditunjukkan oleh Dwi Adrian yang tidak segan membantu proses pembangunan rumahnya bersama anggota Satgas TMMD. Kebersamaan tersebut menjadi wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat yang terus terjaga di tengah masyarakat.

Saat ditemui di lokasi, Dwi Adrian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada TNI, pemerintah daerah, serta Kepala Desa Godo atas bantuan yang diberikan. “Matur nuwun sanget nggih pak, rumah kulo sampun dibantu. Mugi-mugi enggal rampung kersane kulo ayem,” ungkapnya dengan penuh haru.

Sementara itu, Serka Pujianto menjelaskan bahwa proses pembangunan diawali dengan pembuatan pondasi, mengingat kondisi rumah sebelumnya sudah tidak layak huni.

“Kayu-kayunya sudah lapuk, sehingga dilakukan pembongkaran total dan dilanjutkan pembangunan dari awal agar hasilnya lebih kokoh dan layak ditempati,” jelasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 26 April 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru