Edukasi Masyarakat Sadar Hukum, KKN 78 UIN Alauddin Hadirkan Pemateri dari Pengadilan Agama dan KUA
Maros,DNID.co.id – Mahasiswa KKN 78 UIN Alauddin Makassar Posko 06 Desa Baji Pamai menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Peran Lembaga Islam dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Jumat (1/5/2026) di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum warga serta memberikan wawasan mengenai proses pelaksanaan hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berupaya menghadirkan ruang diskusi yang edukatif agar masyarakat lebih memahami pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keharmonisan sosial.
Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Musafirah Akib, S.Ag., M.H.I., serta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cenrana, A. Asdar, S.Pd.I. Kegiatan tersebut juga dihadiri Dr. H. Sindawa Tarang, S.H., M.M., M.H. yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja mahasiswa KKN.
Sebanyak 45 peserta dari lima dusun di Desa Baji Pamai mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari unsur masyarakat, tokoh setempat, aparat desa, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi dari awal hingga akhir.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam kehidupan sehari-hari seperti penyelesaian sengketa, persoalan keluarga, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula bahwa lembaga Islam memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan hukum nasional melalui pendekatan edukasi, pembinaan moral, serta penyelesaian masalah secara bijaksana.
Para peserta juga diberikan pemahaman bahwa nilai-nilai agama dan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan seiring dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, dan saling menghormati.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan memahami pentingnya penyelesaian masalah sesuai aturan,” ujar Aril Al Qadri, Koordinator Desa Posko 06 KKN 78 UIN Alauddin Makassar.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini mahasiswa KKN ingin memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Desa Baji Pamai dengan menghadirkan program yang relevan dengan kebutuhan warga serta bermanfaat dalam jangka panjang.
Mahasiswa KKN berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah positif dalam membangun masyarakat yang tertib hukum, harmonis, serta memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku di tengah kehidupan bermasyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Edukasi Masyarakat Sadar Hukum, KKN 78 UIN Alauddin Hadirkan Pemateri dari Pengadilan Agama dan KUA
JUMAT, 1 MEI 2026
Maros,DNID.co.id - Mahasiswa KKN 78 UIN Alauddin Makassar Posko 06 Desa Baji Pamai menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Peran Lembaga Islam dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru” pada Jumat (1/5/2026) di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum warga serta memberikan wawasan mengenai proses pelaksanaan hukum di tengah kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berupaya menghadirkan ruang diskusi yang edukatif agar masyarakat lebih memahami pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keharmonisan sosial.
Hadir sebagai pemateri, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Musafirah Akib, S.Ag., M.H.I., serta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cenrana, A. Asdar, S.Pd.I. Kegiatan tersebut juga dihadiri Dr. H. Sindawa Tarang, S.H., M.M., M.H. yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program kerja mahasiswa KKN.
Sebanyak 45 peserta dari lima dusun di Desa Baji Pamai mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri dari unsur masyarakat, tokoh setempat, aparat desa, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi dari awal hingga akhir.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam kehidupan sehari-hari seperti penyelesaian sengketa, persoalan keluarga, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula bahwa lembaga Islam memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan hukum nasional melalui pendekatan edukasi, pembinaan moral, serta penyelesaian masalah secara bijaksana.
Para peserta juga diberikan pemahaman bahwa nilai-nilai agama dan hukum bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan seiring dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, damai, tertib, dan saling menghormati.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar hukum dan memahami pentingnya penyelesaian masalah sesuai aturan,” ujar Aril Al Qadri, Koordinator Desa Posko 06 KKN 78 UIN Alauddin Makassar.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini mahasiswa KKN ingin memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Desa Baji Pamai dengan menghadirkan program yang relevan dengan kebutuhan warga serta bermanfaat dalam jangka panjang.
Mahasiswa KKN berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah positif dalam membangun masyarakat yang tertib hukum, harmonis, serta memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku di tengah kehidupan bermasyarakat.