Penarikan Mobil Ilegal Terbongkar,Lima Orang Debt Collector Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang yang diduga menjalankan praktik debt collector ilegal dengan modus menarik kendaraan debitur secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum. Kelima tersangka diamankan dalam operasi gabungan di Jalan Tirta Dharma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (15/5/2026), setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, serta AJT alias Andre warga Maluku Tengah. Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penarikan kendaraan dilakukan secara tidak wajar dan melanggar aturan fidusia.
“Ada lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta ketentuan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Babel.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Polisi awalnya mengamankan delapan orang di lokasi. Namun setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan unit mobil berbagai merek, lima telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen terkait aktivitas penarikan kendaraan.
Menurut Agus, modus para tersangka bukan sekadar menarik kendaraan dari debitur bermasalah. Kendaraan yang berhasil dikuasai justru diduga disimpan dan disembunyikan tanpa segera diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
“Modusnya, para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia karena penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum, termasuk dokumen resmi dan kewenangan yang sah. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penarikan kendaraan ilegal tersebut.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang polemik debt collector di Indonesia yang kerap bertindak di luar aturan, mulai dari intimidasi hingga perampasan kendaraan di jalan. Di Bangka Belitung sendiri, aksi mata elang belakangan disebut makin meresahkan masyarakat karena penarikan kendaraan sering dilakukan secara paksa tanpa penjelasan hukum memadai.
Agus menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia memastikan hak para tersangka tetap diberikan, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga.
“Polda Babel memastikan seluruh proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Hak-hak pihak terkait juga tetap diberikan sesuai prosedur,” tegasnya.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi liar terkait kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutup Agus.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Penarikan Mobil Ilegal Terbongkar,Lima Orang Debt Collector Ditangkap Polisi
JUMAT, 15 MEI 2026
PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id —Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang yang diduga menjalankan praktik debt collector ilegal dengan modus menarik kendaraan debitur secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum. Kelima tersangka diamankan dalam operasi gabungan di Jalan Tirta Dharma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Jumat (15/5/2026), setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat terkait aksi penarikan kendaraan di sejumlah wilayah Bangka Belitung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, serta AJT alias Andre warga Maluku Tengah. Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penarikan kendaraan dilakukan secara tidak wajar dan melanggar aturan fidusia.
“Ada lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta ketentuan objek jaminan fidusia milik perusahaan finance,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolda Babel.
Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. Polisi awalnya mengamankan delapan orang di lokasi. Namun setelah pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sembilan unit mobil berbagai merek, lima telepon genggam, satu lempengan besi, serta delapan bundel dokumen terkait aktivitas penarikan kendaraan.
Menurut Agus, modus para tersangka bukan sekadar menarik kendaraan dari debitur bermasalah. Kendaraan yang berhasil dikuasai justru diduga disimpan dan disembunyikan tanpa segera diserahkan kepada pihak perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.
“Modusnya, para tersangka ini menarik unit dari penerima pengalihan, kemudian disimpan dan disembunyikan namun tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia,” ungkapnya.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia karena penarikan kendaraan wajib melalui prosedur hukum, termasuk dokumen resmi dan kewenangan yang sah. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas maupun keterlibatan pihak lain dalam praktik penarikan kendaraan ilegal tersebut.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang polemik debt collector di Indonesia yang kerap bertindak di luar aturan, mulai dari intimidasi hingga perampasan kendaraan di jalan. Di Bangka Belitung sendiri, aksi mata elang belakangan disebut makin meresahkan masyarakat karena penarikan kendaraan sering dilakukan secara paksa tanpa penjelasan hukum memadai.
Agus menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia memastikan hak para tersangka tetap diberikan, termasuk pendampingan hukum serta pemberitahuan kepada keluarga.
“Polda Babel memastikan seluruh proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Hak-hak pihak terkait juga tetap diberikan sesuai prosedur,” tegasnya.
Polda Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi liar terkait kasus tersebut dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutup Agus.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.