Eka Budiartha Bongkar Kejanggalan Harga Sawit Beltim

Belitung Timur,Dnid.Co.Id — Penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp2.350 per kilogram oleh PT Parit Sembada per 23 Mei 2026 memicu protes keras dari kalangan petani sawit di Kabupaten Belitung Timur. Harga tersebut dinilai tidak masuk akal karena terpaut jauh dari ketetapan harga resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berada di kisaran Rp3.153 hingga Rp3.865 per kilogram, tergantung usia tanaman.

Sorotan tajam datang dari petani sawit Kecamatan Kelapa Kampit, Eka Budiartha. Kepada wartawan, Minggu (24/5/2026), Eka menyebut kebijakan perusahaan itu sangat memberatkan petani yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit.

“Kalau mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah provinsi, sawit usia tiga tahun saja berada di angka Rp3.200 per kilogram, sedangkan sawit usia 10 tahun mencapai Rp3.800 per kilogram. Jadi penetapan harga Rp2.350 oleh PT Parit Sembada menurut saya jelas tidak wajar dan sangat merugikan petani,” tegas Eka.

Menurutnya, selisih harga yang terlalu jauh memunculkan pertanyaan besar terkait dasar penetapan harga yang dilakukan perusahaan. Terlebih, alasan penurunan harga yang dikaitkan dengan rencana kebijakan ekspor satu pintu dinilai belum relevan karena kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan pemerintah.

“Ekspor satu pintu belum berjalan, kemungkinan baru berlaku 1 Juni nanti dan sampai sekarang pun belum ada kepastian. Namun perusahaan sudah lebih dulu menurunkan harga TBS. Kondisi ini tentu membuat petani semakin terbebani,” katanya.

Eka menilai langkah perusahaan menurunkan harga lebih awal berpotensi menciptakan tekanan ekonomi serius bagi petani swadaya. Sebab, biaya operasional kebun seperti pupuk, perawatan lahan, hingga ongkos angkut terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Ia juga membandingkan harga pembelian TBS di sejumlah perusahaan sawit lain di Belitung Timur yang disebut masih berada di kisaran Rp3.200 per kilogram pada tanggal yang sama. Perbandingan itu memperkuat dugaan bahwa harga Rp2.350 per kilogram berada jauh di bawah standar kewajaran pasar.

“Kalau dibandingkan dengan perusahaan sawit lain di Belitung Timur, masih ada yang membeli TBS di harga Rp3.200 per kilogram per 23 Mei. Itu berarti harga tersebut masih masuk akal dan rasional,” ujarnya lagi.

Berdasarkan data penetapan harga mitra plasma Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2026, harga TBS usia 10 hingga 20 tahun dipatok Rp3.865 per kilogram. Sementara sawit usia tiga tahun sebesar Rp3.153 per kilogram, usia empat tahun Rp3.314 per kilogram, usia lima tahun Rp3.577 per kilogram, dan usia enam tahun Rp3.569 per kilogram.

Meski mengakui harga di tingkat petani swadaya biasanya lebih rendah dibanding harga plasma pemerintah, Eka meminta perusahaan tidak menetapkan harga terlalu rendah hingga mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

“Petani sekarang sedang kesulitan. Kalau harga terus ditekan seperti ini, masyarakat kecil yang paling terdampak. Perusahaan juga harus memikirkan nasib petani,” pungkasnya.

Kondisi ini diperkirakan akan memicu gelombang protes lanjutan apabila tidak ada penjelasan resmi maupun evaluasi harga dari pihak perusahaan. Petani berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan agar tata niaga sawit di Belitung Timur tetap berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 24 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: NINING

Editor: REDAKSI BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan
Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih
Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran
FOSS Group Luncurkan EV Truck 10 Ton, Kendaraan Listrik Heavy Duty untuk Berbagai Sektor
Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk
Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum
Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan
Haji Rahmi Mengaku Tak Tahu Uang Rp25 Juta, Kesaksian Haji Lawa dalam Video Viral Dipertanyakan
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:56 WITA

Polisi Buru Koordinator Lapangan Setelah Delapan Ton Pasir Timah Ilegal Digagalkan

Minggu, 20 September 2026 - 04:27 WITA

Lima Bulan Mengalami Kekeringan, Warga Makassar Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WITA

Afo Lim Bawa Teknologi Aerogel ke Indonesia, FOSS Group Siapkan Generasi Baru Proteksi Kebakaran

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WITA

Oknum Honorer Pendidikan S1 di Bone Tertangkap Bawa Sabu di Jalan Merdeka, Dua Rekannya Ikut Diciduk

Sabtu, 19 September 2026 - 15:51 WITA

Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum

Sabtu, 19 September 2026 - 12:46 WITA

Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Haji Rahmi Mengaku Tak Tahu Uang Rp25 Juta, Kesaksian Haji Lawa dalam Video Viral Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 10:00 WITA

Grand Opening Hyundai Perintis, Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi di Makassar

Berita Terbaru