“Kuasa Hukum KBO BABEL Soroti Teror Stiker Penagihan, Nasabah Disebut Alami Tekanan Psikologis”

PANGKALPINANG ,Dnid.Co.Id — Polemik dugaan tindakan penagihan Bank BTN Cabang Pangkalpinang yang dinilai mempermalukan nasabah terus memanas. Setelah viral pemasangan stiker penagihan di rumah seorang debitur saat momentum Lebaran Iduladha 1447 Hijriah, kuasa hukum Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) kini bersiap melayangkan surat resmi kepada pihak bank hingga membuka peluang pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sorotan keras itu disampaikan Hangga Oktafandany SH dari Kantor Hukum Hangga OFF, Jumat (29/5/2026). Ia mempertanyakan legalitas, etika, hingga standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang dilakukan pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang terhadap nasabah yang disebut memiliki tunggakan pembayaran sebesar Rp255 ribu.

Menurut Hangga, pemasangan stiker di gerbang rumah debitur saat suasana Lebaran dinilai tidak manusiawi karena berpotensi mempermalukan nasabah di hadapan keluarga maupun tetangga yang datang bersilaturahmi.

“Kami mempertanyakan apakah langkah pemasangan stiker tersebut sudah sesuai SOP internal perbankan dan apakah sebelumnya nasabah sudah diberikan surat peringatan resmi terkait kekurangan pembayaran sebesar Rp255 ribu itu,” tegas Hangga kepada wartawan.

Pihaknya juga mengaku telah memeriksa bukti percakapan WhatsApp antara pemilik rumah dengan pihak kolektor Bank BTN. Dalam percakapan itu, kata Hangga, debitur disebut telah meminta toleransi waktu hingga 1 Juni 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya karena terkendala kebutuhan Lebaran.

“Dalam percakapan tersebut terlihat jelas bahwa nasabah meminta toleransi waktu karena sedang menghadapi kebutuhan Lebaran dan banyak pengeluaran lainnya. Namun pihak kolektor terkesan tetap memaksa agar pembayaran segera diselesaikan,” ujarnya.

Hangga menilai tindakan pemasangan stiker tetap dilakukan meski nasabah telah menunjukkan itikad baik. Ia menyebut pola penagihan seperti itu berpotensi menimbulkan tekanan psikologis sekaligus merusak martabat dan privasi nasabah.

“Kami menyayangkan jika benar langkah seperti ini dijadikan metode penagihan. Karena bagaimanapun juga, ada aspek psikologis, martabat dan privasi nasabah yang harus dijaga,” katanya.

Tak hanya mempertanyakan SOP internal bank, pihak kuasa hukum juga mulai mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke OJK. Langkah itu disebut sebagai bentuk dorongan agar dugaan praktik penagihan yang dianggap tidak proporsional bisa mendapat perhatian serius regulator jasa keuangan.

“Kami sedang mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menyurati OJK agar persoalan ini mendapat perhatian serius,” ujar Hangga.

Sementara itu, tim wartawan KBO Babel yang mendatangi Kantor BTN Cabang Pangkalpinang untuk meminta klarifikasi disebut diarahkan menghubungi bagian legal bank terkait polemik tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN Cabang Pangkalpinang belum memberikan tanggapan resmi.

Hangga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan manajemen Bank BTN Cabang Pangkalpinang untuk mencari penyelesaian secara profesional dan transparan.

“Kami terbuka untuk berdiskusi dan mendengar penjelasan resmi dari pihak legal Bank BTN. Yang kami dorong adalah adanya kejelasan SOP, perlindungan hak-hak nasabah dan penyelesaian yang berkeadilan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung. Banyak pihak menilai metode penagihan perbankan seharusnya tetap mengedepankan etika, perlindungan konsumen, serta menghormati privasi nasabah, terlebih di tengah situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 29 Mei 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ZEN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA