Nasabah di Makassar Mendadak Blacklist Meski Kredit Lunas Sejak 2020, Sinarmas Finance Disorot
Kantor Sinarmas Finance Makassar. (dok:Abhu)
Makassar, DNID.co.id – Dugaan maladministrasi kembali mencoreng dunia pembiayaan nasional. Seorang warga Makassar bernama Martono mengaku menjadi korban sistem bermasalah setelah namanya tiba-tiba masuk daftar hitam (blacklist) meski kredit kendaraan di Bank Sinarmas Finance–yang terletak di Komp. Panakukang Mas, Jl. Pengayoman No. 182 Kota Makassar–telah lunas sejak tahun 2020.
Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme pengelolaan data nasabah dan perlindungan hak konsumen di lembaga pembiayaan.
Martono mengaku syok ketika pengajuan administrasi dan pinjaman di sejumlah bank ditolak. Setelah ditelusuri, sumber masalah disebut berasal dari status datanya di Sinarmas Finance yang masih tercatat bermasalah.
“Padahal saya sdah melunasi sejak Tahun 2020 dan BPKB pun sudah saya terima, Pembayaran saya lancar sampai lunas,” ucap Martono kepada DNID.
Ironisnya, persoalan itu baru diketahui lima tahun setelah pelunasan dilakukan. Martono merasa reputasi dan hak administrasinya hancur akibat status “merah” yang muncul dalam sistem pembiayaan.
“Saya merasa sangat dirugikan. BPKB sudah saya ambil sejak 2020, tapi nama saya ternyata masih blacklist. Sekarang pengajuan di bank tidak bisa lagi,” ungkapnya kecewa.
Menurut Martono, ia telah mendatangi kantor Sinarmas Finance Makassar untuk meminta penjelasan dan pemulihan nama baiknya. Namun respons yang diterima justru dinilai memberatkan korban.
Pihak perusahaan meminta dirinya menunjukkan bukti nota pelunasan asli, sementara transaksi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lalu.
“Yang saya punya tinggal bukti pengambilan BPKB. Nota pelunasan sudah hilang karena terlalu lama,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Martono bahkan diminta membuat surat kehilangan bermaterai serta melampirkan foto dan foto identitas diri. Semua persyaratan telah dipenuhi, namun hingga kini status blacklist disebut belum juga dicabut.
“Semua syarat sudah saya kasih, tapi nama saya masih tetap merah. Ini sangat merugikan saya,” katanya.
Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Salah satu aktivis yang turut menyoroti persoalan tersebut, Abhu, SH., menilai tindakan yang dialami Martono merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
“Masalah ini sudah kelar sejak 2020, dan sejak 5 tahun ini selalu di pergunakan administrasinya dalam hal pengajuan dan lainnya. kenapa di tahun 2026 ini terdaftar blacklist? Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Abhu.
Ia mendesak manajemen pusat Sinarmas Finance segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kesalahan data yang terjadi di cabang Makassar.
Abhu bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke kantor pusat Sinarmas serta otoritas perbankan dan keuangan. Terkait adanya dugaan pelanggaran hak konsumen atau maladministrasi.
“Kami akan mengadukan persoalan ini ke pihak pusat dan ke OJK. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sistem yang amburadul,” ujarnya.
Kasus yang dialami Martono menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan transparansi lembaga pembiayaan. Sebab, status blacklist dapat berdampak fatal terhadap aktivitas keuangan seseorang, mulai dari pengajuan kredit, pinjaman usaha, hingga urusan administrasi lainnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Sinarmas Finance untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus memulihkan nama baik nasabah yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Adit sebagai pegawai bank Sinarmas, mengatakan sabar dan meminta bukti pelunasan untuk di ajukan ke pusat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Nasabah di Makassar Mendadak Blacklist Meski Kredit Lunas Sejak 2020, Sinarmas Finance Disorot
RABU, 3 JUNI 2026
Makassar, DNID.co.id – Dugaan maladministrasi kembali mencoreng dunia pembiayaan nasional. Seorang warga Makassar bernama Martono mengaku menjadi korban sistem bermasalah setelah namanya tiba-tiba masuk daftar hitam (blacklist) meski kredit kendaraan di Bank Sinarmas Finance–yang terletak di Komp. Panakukang Mas, Jl. Pengayoman No. 182 Kota Makassar–telah lunas sejak tahun 2020.
Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme pengelolaan data nasabah dan perlindungan hak konsumen di lembaga pembiayaan.
Martono mengaku syok ketika pengajuan administrasi dan pinjaman di sejumlah bank ditolak. Setelah ditelusuri, sumber masalah disebut berasal dari status datanya di Sinarmas Finance yang masih tercatat bermasalah.
“Padahal saya sdah melunasi sejak Tahun 2020 dan BPKB pun sudah saya terima, Pembayaran saya lancar sampai lunas,” ucap Martono kepada DNID.
Ironisnya, persoalan itu baru diketahui lima tahun setelah pelunasan dilakukan. Martono merasa reputasi dan hak administrasinya hancur akibat status “merah” yang muncul dalam sistem pembiayaan.
“Saya merasa sangat dirugikan. BPKB sudah saya ambil sejak 2020, tapi nama saya ternyata masih blacklist. Sekarang pengajuan di bank tidak bisa lagi,” ungkapnya kecewa.
Menurut Martono, ia telah mendatangi kantor Sinarmas Finance Makassar untuk meminta penjelasan dan pemulihan nama baiknya. Namun respons yang diterima justru dinilai memberatkan korban.
Pihak perusahaan meminta dirinya menunjukkan bukti nota pelunasan asli, sementara transaksi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun lalu.
“Yang saya punya tinggal bukti pengambilan BPKB. Nota pelunasan sudah hilang karena terlalu lama,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, Martono bahkan diminta membuat surat kehilangan bermaterai serta melampirkan foto dan foto identitas diri. Semua persyaratan telah dipenuhi, namun hingga kini status blacklist disebut belum juga dicabut.
“Semua syarat sudah saya kasih, tapi nama saya masih tetap merah. Ini sangat merugikan saya,” katanya.
Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Salah satu aktivis yang turut menyoroti persoalan tersebut, Abhu, SH., menilai tindakan yang dialami Martono merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen.
“Masalah ini sudah kelar sejak 2020, dan sejak 5 tahun ini selalu di pergunakan administrasinya dalam hal pengajuan dan lainnya. kenapa di tahun 2026 ini terdaftar blacklist? Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan masyarakat,” tegas Abhu.
Ia mendesak manajemen pusat Sinarmas Finance segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan kesalahan data yang terjadi di cabang Makassar.
Abhu bahkan mengancam akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan melaporkannya ke kantor pusat Sinarmas serta otoritas perbankan dan keuangan. Terkait adanya dugaan pelanggaran hak konsumen atau maladministrasi.
“Kami akan mengadukan persoalan ini ke pihak pusat dan ke OJK. Jangan sampai masyarakat menjadi korban sistem yang amburadul,” ujarnya.
Kasus yang dialami Martono menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan transparansi lembaga pembiayaan. Sebab, status blacklist dapat berdampak fatal terhadap aktivitas keuangan seseorang, mulai dari pengajuan kredit, pinjaman usaha, hingga urusan administrasi lainnya.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Sinarmas Finance untuk memberikan klarifikasi resmi sekaligus memulihkan nama baik nasabah yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Adit sebagai pegawai bank Sinarmas, mengatakan sabar dan meminta bukti pelunasan untuk di ajukan ke pusat.