Diduga Bermasalah, Hibah Rp3,2 Miliar PUPR ke PDAM Gowa Dilaporkan ke Kejari
Gowa, DNID.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Amiruddin mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2024 yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami menemukan adanya realisasi Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp3.297.940.000,00 yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Amiruddin kepada DNID, Senin (8/6/2026).
Menurut Amiruddin, proyek senilai Rp3,29 miliar tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Reservoar, Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu, serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu.
BPI KPNPA RI menilai pemberian hibah dalam bentuk barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai aturan, hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya diberikan dalam bentuk uang atau jasa yang dianggarkan sebagai penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
“Selain masalah regulasi bentuk hibah, yang sangat fatal adalah hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada akhir tahun 2024, pihak penerima hibah dalam hal ini PDAM Gowa diduga belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tambah Amiruddin.
Berdasarkan dokumen laporan, pihak Dinas PUPR Gowa sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Direksi PDAM Tirta Jeneberang pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, teguran tersebut disinyalir diabaikan hingga pemeriksaan berakhir.
Proses penyaluran anggaran jumbo ini juga disebut-sebut tidak dilengkapi dengan Pakta Integritas.
Akibat dari tata kelola yang diduga maladministrasi ini, Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai tidak dapat menyajikan hibah barang tersebut sebagai aset penyertaan modal yang sah, sehingga berpotensi menghilangkan hak daerah atas pembagian dividen serta menimbulkan celah hukum atas keabsahan penggunaan dana di lapangan.
Dalam surat pengaduannya, BPI KPNPA RI meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa beserta jajaran pidana khusus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas atas kasus ini.
Mereka mendesak jaksa untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Gowa selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran Direksi PDAM Tirta Jeneberang Gowa.
“Kami juga meminta pihak kejaksaan melakukan cross-check fisik langsung ke lapangan guna memastikan apakah volume fisik pekerjaan di Kecamatan Somba Opu dan Desa Kanjilo sudah sesuai dengan nilai kontrak atau tidak,” tegas Amiruddin.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Diduga Bermasalah, Hibah Rp3,2 Miliar PUPR ke PDAM Gowa Dilaporkan ke Kejari
SENIN, 8 JUNI 2026
Gowa, DNID.co.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan, resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Amiruddin mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2024 yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran publik.
“Kami menemukan adanya realisasi Belanja Hibah Barang kepada PDAM Tirta Jeneberang sebesar Rp3.297.940.000,00 yang diduga menabrak regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Amiruddin kepada DNID, Senin (8/6/2026).
Menurut Amiruddin, proyek senilai Rp3,29 miliar tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Reservoar, Jaringan Distribusi Utama (JDU) Program SPAM Regional Mamminasata di Kecamatan Somba Opu, serta Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) di Desa Kanjilo dan Kelurahan Benteng Somba Opu.
BPI KPNPA RI menilai pemberian hibah dalam bentuk barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai aturan, hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya diberikan dalam bentuk uang atau jasa yang dianggarkan sebagai penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
“Selain masalah regulasi bentuk hibah, yang sangat fatal adalah hingga berakhirnya masa pemeriksaan BPK pada akhir tahun 2024, pihak penerima hibah dalam hal ini PDAM Gowa diduga belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tambah Amiruddin.
Berdasarkan dokumen laporan, pihak Dinas PUPR Gowa sebenarnya telah melayangkan surat teguran tertulis kepada Direksi PDAM Tirta Jeneberang pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, teguran tersebut disinyalir diabaikan hingga pemeriksaan berakhir.
Proses penyaluran anggaran jumbo ini juga disebut-sebut tidak dilengkapi dengan Pakta Integritas.
Akibat dari tata kelola yang diduga maladministrasi ini, Pemerintah Kabupaten Gowa dinilai tidak dapat menyajikan hibah barang tersebut sebagai aset penyertaan modal yang sah, sehingga berpotensi menghilangkan hak daerah atas pembagian dividen serta menimbulkan celah hukum atas keabsahan penggunaan dana di lapangan.
Dalam surat pengaduannya, BPI KPNPA RI meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa beserta jajaran pidana khusus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas atas kasus ini.
Mereka mendesak jaksa untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Gowa selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran Direksi PDAM Tirta Jeneberang Gowa.
“Kami juga meminta pihak kejaksaan melakukan cross-check fisik langsung ke lapangan guna memastikan apakah volume fisik pekerjaan di Kecamatan Somba Opu dan Desa Kanjilo sudah sesuai dengan nilai kontrak atau tidak,” tegas Amiruddin.