Sabu 41,4 Kg dari Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Parepare, Lima Orang Ditangkap
Polsek KPN Polres Parepare gagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Narkoba jenis Sabu seberat 41,4 Kg yang dibalut bungkusan teh China diamankan. (dok:ist)
DNID.co.id, Parepare – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Barang haram tersebut diketahui dibawa menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara tersebut.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Rencananya akan dibawa ke Pinrang, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah di Sulawesi Selatan,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial FA (35) diduga berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Malaysia. Sementara tiga pelaku lainnya bertugas memantau situasi dan memastikan proses pengiriman berjalan aman. Adapun seorang perempuan yang turut diamankan masih didalami keterlibatannya oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jalur penyelundupan narkoba tersebut dimulai dari Malaysia, masuk melalui Nunukan, Kalimantan Utara, lalu dibawa ke Samarinda sebelum menyeberang ke Parepare menggunakan kapal laut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran dalam membawa dan mengawasi pergerakan barang hingga masuk ke Kota Parepare,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap para pelaku dijanjikan bayaran besar apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan. Total upah yang dijanjikan mencapai Rp900 juta. Namun, saat tiba di Parepare, mereka baru menerima Rp300 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan akhir.
Terungkap Saat Pemeriksaan Penumpang Kapal
Kasus ini terungkap pada Senin (1/6/2026) ketika personel Polsek KPN melakukan pengamanan rutin dan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Prince Soya yang baru tiba dari Samarinda.
Kapolsek KPN, Iptu Suardi, mengatakan kecurigaan petugas bermula saat memeriksa barang yang diangkut menggunakan gerobak oleh seorang buruh pelabuhan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mencurigai salah satu kiriman paket yang berada di atas gerobak,” ucap Suardi kepada wartawan.
Petugas kemudian mengarahkan gerobak tersebut ke lokasi yang lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sambil menunggu pemilik barang datang.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial FA (35), warga Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi lokasi dan mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Saat diinterogasi terkait isi tiga karung putih yang dibawanya, FA mengakui karung tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Pemilik mengakui barang itu miliknya dan berisi 40 bungkus sabu,” jelas Suardi.
FA bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dikemas dalam Bungkus Teh China
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.
Masing-masing paket memiliki berat lebih dari satu kilogram dengan total keseluruhan mencapai 41,4 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,2 juta, tiga karung putih yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta satu kotak berisi 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut di Sulawesi Selatan.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Sabu 41,4 Kg dari Malaysia Digagalkan di Pelabuhan Parepare, Lima Orang Ditangkap
RABU, 10 JUNI 2026
DNID.co.id, Parepare – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.
Barang haram tersebut diketahui dibawa menggunakan KM Prince Soya dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat serta mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba lintas negara tersebut.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
“Rencananya akan dibawa ke Pinrang, kemudian diedarkan ke beberapa wilayah di Sulawesi Selatan,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial FA (35) diduga berperan sebagai kurir utama yang membawa sabu dari Malaysia. Sementara tiga pelaku lainnya bertugas memantau situasi dan memastikan proses pengiriman berjalan aman. Adapun seorang perempuan yang turut diamankan masih didalami keterlibatannya oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jalur penyelundupan narkoba tersebut dimulai dari Malaysia, masuk melalui Nunukan, Kalimantan Utara, lalu dibawa ke Samarinda sebelum menyeberang ke Parepare menggunakan kapal laut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku memiliki peran dalam membawa dan mengawasi pergerakan barang hingga masuk ke Kota Parepare,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap para pelaku dijanjikan bayaran besar apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke tujuan. Total upah yang dijanjikan mencapai Rp900 juta. Namun, saat tiba di Parepare, mereka baru menerima Rp300 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai ke tujuan akhir.
Terungkap Saat Pemeriksaan Penumpang Kapal
Kasus ini terungkap pada Senin (1/6/2026) ketika personel Polsek KPN melakukan pengamanan rutin dan pemeriksaan barang bawaan penumpang KM Prince Soya yang baru tiba dari Samarinda.
Kapolsek KPN, Iptu Suardi, mengatakan kecurigaan petugas bermula saat memeriksa barang yang diangkut menggunakan gerobak oleh seorang buruh pelabuhan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, anggota kami mencurigai salah satu kiriman paket yang berada di atas gerobak,” ucap Suardi kepada wartawan.
Petugas kemudian mengarahkan gerobak tersebut ke lokasi yang lebih aman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sambil menunggu pemilik barang datang.
Tidak lama berselang, seorang pria berinisial FA (35), warga Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi lokasi dan mengaku sebagai pemilik barang tersebut.
Saat diinterogasi terkait isi tiga karung putih yang dibawanya, FA mengakui karung tersebut berisi narkotika jenis sabu.
“Pemilik mengakui barang itu miliknya dan berisi 40 bungkus sabu,” jelas Suardi.
FA bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dikemas dalam Bungkus Teh China
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 40 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik teh China merek Guanyinwang berwarna hijau.
Masing-masing paket memiliki berat lebih dari satu kilogram dengan total keseluruhan mencapai 41,4 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp2,2 juta, tiga karung putih yang digunakan sebagai wadah penyimpanan, serta satu kotak berisi 157 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidat.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut di Sulawesi Selatan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.