Misteri Proyek Rp11 Miliar! Dinas Pendidikan Sulsel Tolak Permohonan Informasi Publik, Warga: Apa yang Hendak Disembunyikan?

Makassar, dnid.co.id – Komitmen keterbukaan informasi publik di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RP mengungkapkan kekecewaannya setelah permohonan informasi publik yang diajukan terkait sebuah proyek pembangunan senilai Rp11 miliar justru ditolak oleh Dinas Pendidikan Sulsel.

Permohonan informasi tersebut diajukan pada 13 Mei 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pendidikan Sulsel. Langkah itu dilakukan setelah RP menemukan minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat terkait proyek yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.

“Berdasarkan informasi dan investigasi yang kami lakukan, kami menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek bernilai Rp11 miliar ini. Karena itu kami meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ujar RP.

Namun, dalam prosesnya RP mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Terkait keterbukaan infomasi publik, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, hingga lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan diajukan, Dinas Pendidikan Sulsel belum memberikan tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketentuan tersebut mewajibkan badan publik memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.

“Selasa lalu sudah memasuki hari ke-14 kerja sejak surat saya masuk. Alasannya, surat balasan belum ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan. Padahal, jika memang memerlukan perpanjangan waktu, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU KIP,” katanya.

Kejanggalan berikutnya muncul ketika pada hari ke-16 kerja RP akhirnya menerima balasan dari Dinas Pendidikan Sulsel. Namun, alih-alih memperoleh dokumen yang diminta, permohonannya ditolak dengan alasan informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang dikecualikan.

“Ini sangat tidak masuk akal dan sama sekali tidak berdasar. Proyek pembangunan pemerintah bukan bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik yang artinya dapat diakses oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen yang diminta berkaitan langsung dengan proyek yang menggunakan anggaran negara sehingga semestinya terbuka untuk diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara.

“Ini semakin justru semakin menambah misteri proyek tersebut. Semakin sulit informasi diperoleh, semakin besar pertanyaan publik yang muncul tentang apa sebenarnya yang hendak disembuyikan Pemerintah Provinsi?,” ujarnya.

RP menegaskan tidak akan berhenti pada penolakan tersebut dan akan menempuh seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, badan publik tidak boleh secara sepihak menutup informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk mengetahui, terlebih jika berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Di tengah tuntutan transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara, penolakan terhadap permohonan informasi proyek bernilai miliaran rupiah berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada PPID Dinas Pendidikan Sulsel, Budi Syahrum, dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, SE, belum mendapat tanggapan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 11 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arif

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:44 WITA

A. Patarai Amir Kembali Nakhodai Golkar Maros, Begini Perjalanan Karir Politiknya di Partai Beringin

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Berita Terbaru