Dari Dugaan Pemerasan hingga Gaji Tak Dibayar, Keluarga Bharada Hafizh Cari Keadilan ke Senayan

Caption : Ikmal Hakim ( orang tua bharada Muhamad Hafizh)

Caption : Ikmal Hakim ( orang tua bharada Muhamad Hafizh)

PANGKALPINANG ,DNID.co.id – Merasa seluruh pintu pengaduan di internal kepolisian belum mampu menghadirkan rasa keadilan, Ikmal Hakim akhirnya membawa persoalan yang menimpa putranya, Bharada Muhammad Hafizh Pratama, ke Komisi III DPR RI. Selasa (23/6/2026)

Langkah itu ditempuh setelah berbagai upaya yang dilakukan keluarga, mulai dari menghadap pimpinan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, melapor ke Itwasda Polda Babel, Bidpropam Polda Babel, hingga mendatangi Korps Brimob Polri dan Mabes Polri, dinilai belum memberikan penyelesaian yang berpihak kepada korban.

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan ke Senayan, Ikmal membeberkan dugaan praktik senioritas yang menurutnya telah berubah menjadi tindakan perundungan, intimidasi, pemerasan hingga kekerasan fisik terhadap putranya yang masih berstatus anggota aktif Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Ikmal, anaknya berulang kali diminta memberikan saldo rekening kepada sejumlah senior dengan dalih meminjam atau menukar saldo.

Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, korban disebut mendapat tekanan, ancaman, hingga perlakuan pemukulan yang membuat kondisi mentalnya terguncang.

“Kami sudah mencari keadilan melalui jalur kedinasan. Namun bukannya mendapat perlindungan, laporan anak kami justru dianggap sebagai alasan untuk menghindari dinas,” ungkap Ikmal.

Merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai di tingkat satuan, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Itwasda Polda Babel. Proses itu berlanjut ke Bidpropam Polda Babel.

Namun, karena perkembangan penanganan perkara dinilai berjalan di tempat, keluarga memutuskan mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

Di sana, menurut Ikmal, mereka diterima langsung oleh pejabat Korps Brimob Polri dan diminta menjelaskan secara rinci apa yang dialami Bharada Hafizh.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan unsur Paminal Korps Brimob, Bharada Hafizh sempat disarankan berdinas sementara di Korps Brimob Polri karena kondisi psikologisnya dinilai belum siap untuk kembali ke lingkungan Satbrimob Polda Babel.

Fakta tersebut, menurut keluarga, menjadi bukti bahwa trauma yang dialami Bharada Hafizh bukanlah cerita yang dibuat-buat.

Namun harapan keluarga untuk mendapatkan perlindungan justru kembali kandas ketika muncul perintah agar Bharada Hafizh kembali berdinas ke satuan asalnya di Bangka Belitung.

Karena merasa belum pulih dari trauma yang dialaminya, Bharada Hafizh menolak kembali ke lingkungan yang menurutnya menjadi sumber tekanan psikologis selama ini.

Keluarga kemudian kembali meminta bantuan ke Mabes Polri. Bahkan Bharada Hafizh disarankan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi mentalnya.

Meski telah menempuh hampir seluruh jalur pengaduan yang tersedia, keluarga mengaku hingga kini belum melihat adanya langkah konkret yang mampu menjawab substansi persoalan yang mereka laporkan.

Ironisnya, hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Provos Satbrimob Polda Babel menyatakan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Bharada Hafizh tidak terbukti.

Namun dalam dokumen yang sama, empat anggota Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yakni Bharatu Muhammad Noverizal, Bharada Superahadi, Bharada Edy Mustofa dan Bharada M. Isnul Fajar justru dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa aktivitas judi online.

Temuan tersebut menjadi sorotan utama keluarga.

Pasalnya, di tengah gencarnya instruksi Kapolri untuk memberantas praktik judi online hingga ke internal institusi Polri, keempat anggota yang terbukti terlibat judi online itu hanya direkomendasikan menjalani sidang disiplin dan dikabarkan dimutasi keluar Bangka Belitung.

“Kami tidak memahami ukuran keadilan yang digunakan dalam kasus ini. Judi online terbukti, tetapi sanksinya hanya sidang disiplin. Sementara anak kami yang melapor justru harus berjuang sendiri menghadapi trauma yang dialaminya,” kata Ikmal.

Menurutnya, instruksi Kapolri selama ini sangat jelas bahwa anggota Polri yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Karena itu, keluarga mempertanyakan mengapa rekomendasi tegas tersebut tidak terlihat dalam penanganan kasus yang terjadi di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Ikmal juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini putranya masih berstatus anggota aktif Polri dan tetap menunjukkan loyalitas terhadap institusi meski menghadapi berbagai persoalan.

“Buktinya anak saya masih bertahan sebagai anggota Polri. Dia masih mencintai institusi ini. Yang kami cari bukan belas kasihan, tetapi keadilan. Bahkan sampai hari ini hak-haknya masih menjadi persoalan, termasuk gaji yang menurut kami belum dibayarkan, padahal hasil sidang kode etik menyebutkan selama Skep PTDH belum diterbitkan maka hak anggota tetap harus diberikan,” tegasnya.

Melalui surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI, keluarga berharap lembaga pengawas mitra Polri tersebut dapat turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara yang mereka nilai menyisakan banyak pertanyaan.

Bagi Ikmal, persoalan ini bukan lagi sekadar laporan seorang anggota terhadap seniornya.

Lebih dari itu, kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online di internal institusi sekaligus memastikan perlindungan terhadap anggota yang berani melapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Bidpropam Polda Babel belum memberikan tanggapan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan Ikmal Hakim ke Komisi III DPR RI.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 23 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA