Nekat Jual Sabu di Dunia Maya, Dua Pria Asal Bantaeng Diciduk Polisi

Bantaeng, DNID.co.id – Dua pria berinisial RH (34) dan MR (24) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap setelah menjual narkotika jenis sabu lewat media sosial.

“Dua orang terduga pengedar lintas akun Instagram (IG) berhasil diringkus beserta belasan paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba, AKP Hendra Firdaus, Sabtu (26/6/2026).

Hendra menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba dengan modus “tempel” di sekitar wilayah Jalan Mangga yang diyakini dikendalikan secara online lewat akun Instagram Btg Paradise.idn.

Merespons informasi tersebut, pada Rabu malam, 24 Juni 2026 sekira pukul 23.30 Wita, personil opsnal menyergap pelaku pertama di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.

“Petugas di lapangan berhasil mengamankan pria berinisial RH alias Petong (34). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 sachet kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di kantong depan hoodie berwarna orange miliknya, serta 1 unit handphone android,” jelasnya.

Saat diinterogasi, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel menggunakan akun Instagram. RH juga bernyanyi bahwa barang itu dipasok oleh seorang rekannya berinisial MR.

Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat. Berbekal nyanyian RH, polisi langsung melakukan pengembangan subuh berdarah dingin pada Kamis, 25 Juni 2026 sekira pukul 02.00 Wita.

Petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan sang pemasok utama berinisial MR. Sadar diincar polisi, pelaku sempat menyembunyikan barang bukti di tempat tersembunyi.

“Saat penggeledahan rumah, tim jeli menyisir setiap sudut dan berhasil menemukan 11 sachet sabu serta 1 unit handphone android yang disembunyikan di atas plafon kamar pelaku. Petugas juga menyita satu rol double tip hijau yang diduga kuat digunakan untuk menempel paket sabu di jalanan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan MR, ia membeli paket sabu itu bermodal uang sendiri dari sebuah akun Instagram jaringan atas bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di Kota Makassar.

Sabu itu kemudian dipecah dan dijual kembali di wilayah Bantaeng bekerjasama dengan RH selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan beruntun ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan 14 sachet sabu siap pakai, 2 unit handphone android, 1 lembar hoodie orange, dan 1 rol double tip.

Kedua pelaku saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bantaeng guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ KUHP,” tegasnya.

Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi bangsa lewat barang haram narkoba. Kepolisian memastikan tidak ada ruang aman bagi para pengedar narkoba di Bumi Butta Toa.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 27 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Siaran Pers

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Berita Terbaru