Terdakwa mengaku menyesal atas peristiwa yang membuatnya dan rekan kerjanya duduk sebagai terdakwa. Ia menjadikan proses hukum sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi diri.
2. Perusahaan Nyaris Bangkrut, Ribuan Karyawan Kehilangan Kerja
Jhon menyebut PT Blueray Cargo yang dibangun dari nol kini hampir berhenti beroperasi. Jumlah karyawan anjlok dari 1.300 orang menjadi sekitar 200 orang.
“Lebih dari 1.100 pekerja kehilangan pekerjaan. Ini beban moral yang sangat besar bagi saya,” katanya.
3. Berada di Bawah Tekanan
Mengenai uang yang jadi pokok perkara, Jhon menegaskan bukan kehendak bebasnya. Pemberian itu dilakukan dalam kondisi tertekan karena permintaan bernilai besar.
“Saya khawatir operasional perusahaan akan terganggu atau berhenti jika permintaan tidak dipenuhi,”ujarnya.
4. Tidak Ada Niat Melawan Hukum
Ia menegaskan tidak pernah berniat merusak integritas negara atau mencari keuntungan melawan hukum. Tindakan tersebut, menurutnya, hanya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pekerja.
5. Bersikap Kooperatif Selama Proses Hukum
Jhon mengaku kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Ia memberikan keterangan jujur dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
6. Terdampak ke Keluarga
Selama ditahan, Jhon mengaku tidak bisa mendampingi istri dan anak-anak. Ia juga merasa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
7. Mohon Hukuman Seringan-ringannya
Menutup pledoi, Jhon memohon majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, sikap kooperatif, serta dampak ke perusahaan, pekerja, dan keluarga.
“Saya mohon dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman seringan-ringannya,” tutupnya.
Sidang ditutup setelah pembacaan pledoi oleh terdakwa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pemilik Blueray Cargo: Saya Tertekan, Tak Ada Niat Korupsi, Hanya Selamatkan Pekerja
SENIN, 29 JUNI 2026
JAKARTA,Dn id.co.id– Jhon Field, pemilik PT Blueray Cargo , membacakan nota pembelaan *pledoi* dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor, Senin 29/6/2026. Sidang dipimpin Hakim Brelly Yuniar Dien dengan JPU M. Takdir.
Dalam pledoinya, Jhon menyampaikan 7 pokok pembelaan utama.
1. Menyampaikan Penyesalan Mendalam
Terdakwa mengaku menyesal atas peristiwa yang membuatnya dan rekan kerjanya duduk sebagai terdakwa. Ia menjadikan proses hukum sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi diri.
2. Perusahaan Nyaris Bangkrut, Ribuan Karyawan Kehilangan Kerja
Jhon menyebut PT Blueray Cargo yang dibangun dari nol kini hampir berhenti beroperasi. Jumlah karyawan anjlok dari 1.300 orang menjadi sekitar 200 orang.
"Lebih dari 1.100 pekerja kehilangan pekerjaan. Ini beban moral yang sangat besar bagi saya," katanya.
3. Berada di Bawah Tekanan
Mengenai uang yang jadi pokok perkara, Jhon menegaskan bukan kehendak bebasnya. Pemberian itu dilakukan dalam kondisi tertekan karena permintaan bernilai besar.
"Saya khawatir operasional perusahaan akan terganggu atau berhenti jika permintaan tidak dipenuhi,"ujarnya.
4. Tidak Ada Niat Melawan Hukum
Ia menegaskan tidak pernah berniat merusak integritas negara atau mencari keuntungan melawan hukum. Tindakan tersebut, menurutnya, hanya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pekerja.
5. Bersikap Kooperatif Selama Proses Hukum
Jhon mengaku kooperatif sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Ia memberikan keterangan jujur dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.
6. Terdampak ke Keluarga
Selama ditahan, Jhon mengaku tidak bisa mendampingi istri dan anak-anak. Ia juga merasa gagal menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
7. Mohon Hukuman Seringan-ringannya
Menutup pledoi, Jhon memohon majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, sikap kooperatif, serta dampak ke perusahaan, pekerja, dan keluarga.
"Saya mohon dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman seringan-ringannya," tutupnya.
Sidang ditutup setelah pembacaan pledoi oleh terdakwa.