Kemenag Selayar Perkuat Perlindungan Aset Umat Lewat Sertifikasi Tanah Wakaf
Selayar,DNID.co.id — Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi masyarakat. Berangkat dari semangat tersebut, Kementerian Agama bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar terus memperkuat percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sosialisasi yang menyasar langsung pengurus masjid dan tokoh masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi aset wakaf dari potensi sengketa sekaligus memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Persertifikatan Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah yang digelar di Masjid Habluminallah, Dusun Tanabau Timur, Desa Bontolempangan, Kecamatan Buki, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala ATR/BPN, Kepala KUA Kecamatan Buki, jajaran staf, penyuluh agama, pengurus masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf, prosedur sertifikasi, serta peran masing-masing pihak dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasanuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hasanuddin menambahkan, untuk tahun 2026 saat ini Kemenag Kepulauan Selayar bersama ATR/BPN telah berhasil menerbitkan 11 sertifikat tanah wakaf yang seluruhnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan fasilitas umum berupa taman pemakaman umum (TPU).
Selain itu, terdapat 30 bidang tanah wakaf yang masih dalam proses penyelesaian, dengan rincian 15 bidang sedang diproses di ATR/BPN, sementara 15 bidang lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan verifikasi di Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf KUA.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, KUA, pemerintah desa, nadzir, dan masyarakat terus membuahkan hasil. Kami optimis seluruh aset wakaf yang telah memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat sehingga target dari Kanwil untuk tahun 2026 sebanyak 15 bidang dapat terealisasi, bahkan melampaui target”pungkasnya.
Momen yang paling bermakna dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan sertifikat tanah wakaf Masjid Habluminallah secara langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Selayar kepada pengurus masjid. Melalui sinergi yang terus diperkuat, Kemenag Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kemenag Selayar Perkuat Perlindungan Aset Umat Lewat Sertifikasi Tanah Wakaf
KAMIS, 2 JULI 2026
Selayar,DNID.co.id — Kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi rumah ibadah bagi masyarakat. Berangkat dari semangat tersebut, Kementerian Agama bersama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar terus memperkuat percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sosialisasi yang menyasar langsung pengurus masjid dan tokoh masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi aset wakaf dari potensi sengketa sekaligus memastikan kebermanfaatannya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh umat.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Persertifikatan Tanah Wakaf untuk Rumah Ibadah yang digelar di Masjid Habluminallah, Dusun Tanabau Timur, Desa Bontolempangan, Kecamatan Buki, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala ATR/BPN, Kepala KUA Kecamatan Buki, jajaran staf, penyuluh agama, pengurus masjid, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset wakaf di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf, prosedur sertifikasi, serta peran masing-masing pihak dalam memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Hasanuddin, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Hasanuddin menambahkan, untuk tahun 2026 saat ini Kemenag Kepulauan Selayar bersama ATR/BPN telah berhasil menerbitkan 11 sertifikat tanah wakaf yang seluruhnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan fasilitas umum berupa taman pemakaman umum (TPU).
Selain itu, terdapat 30 bidang tanah wakaf yang masih dalam proses penyelesaian, dengan rincian 15 bidang sedang diproses di ATR/BPN, sementara 15 bidang lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan verifikasi di Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf KUA.
"Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, KUA, pemerintah desa, nadzir, dan masyarakat terus membuahkan hasil. Kami optimis seluruh aset wakaf yang telah memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat sehingga target dari Kanwil untuk tahun 2026 sebanyak 15 bidang dapat terealisasi, bahkan melampaui target"pungkasnya.
Momen yang paling bermakna dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan sertifikat tanah wakaf Masjid Habluminallah secara langsung oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Selayar kepada pengurus masjid. Melalui sinergi yang terus diperkuat, Kemenag Kepulauan Selayar menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung bagi masyarakat.