Desakan Buruh ke DPR: Buka Draf RUU Ketenagakerjaan dan Libatkan Sejak Awal

JAKARTA,Dnid.co.id— Ancaman aksi besar kembali mengemuka jika RUU Ketenagakerjaan dibahas tanpa pelibatan buruh sejak awal. Desakan itu disampaikan PPMI-KBMI dan KSPSI (MJH) dalam FGD Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, (9/7/2026).

Arif Minardi, Sekjen KSPSI (MJH) menyebut Serikat Pekerja menolak draf yang disusun Badan Keahlian DPR.

“Draft itu menurut UU 12 harus dilibatkan mulai dari draft. Kami melihat draf dari Badan Keahlian DPR itu 99% dari kami tidak menerima,” tegas Arif.

Ia meminta DPR menjalankan meaningful participation atau partisipasi bermakna sesuai amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Mulai dari draft lebih baik libatkan para pejuang buruh , para serikat pekerja, saya katakan terus terang, kami tidak percaya dengan pemerintah dan DPR dalam pembuatan draft itu. Tolong dilibatkan, ” ujarnya.

 

Arif bahkan mewanti-wanti jika aspirasi buruh diabaikan.

“Saya enggak tahu ini omongan kita diterima atau enggak. Kalau enggak diterima ya siap-siap aja, demo gede-gedean. Itu aja,” tegas nya.

Sementara itu Daeng Wahidin, Presiden PPMI-KBMI , juga menyoroti minimnya transparansi. Ia meminta naskah akademik dan draf RUU segera dirilis ke publik.

“Ke depan kami minta proses penyusunan RUU lebih transparan. Jangan sampai kita datang ke sini hanya foto-foto. Apa yang kita sampaikan tidak terakomodir dalam undang-undang tersebut, ” kata Daeng.

Menurutnya, UU Ketenagakerjaan baru harus sesuai amanat konstitusi dan lebih berpihak pada buruh, bukan mengulang pola UU No 11 yang dinilai mengacaukan hubungan industrial.

” Sekali lagi saya tegaskan Undang-undang Ketenagakerjaan itu harus sesuai amanat konstitusi dan lebih berpihak pada buruh , bukan mengulang pola-pola lama yang justru membuat kacau hubungan industrial.”pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 9 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Berita Terbaru