Penyidikan Tuntas Tersangka Korupsi KONI Hadapi Persidangan Segera
PANGKALPINANG ,DNID.co.id –Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, membuka jalan bagi proses persidangan atas perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp835,4 juta.
Dua tersangka yang diserahkan yakni MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP sebagai mantan Bendahara KONI periode 2020–2024. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, menegaskan pelimpahan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
“Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi. Adapun dua tersangka yang kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024,” ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman.
Fatah menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil oleh jaksa.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang digelontorkan melalui APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar sepanjang 2020 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga berlangsung berulang dalam beberapa tahun anggaran.
Temuan tersebut meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib. Pola penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidik menjerat kedua tersangka.
Audit yang dilakukan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845. Selama proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana hibah.
Atas perbuatannya, MA dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp10 juta sampai Rp2 miliar.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Penyidikan Tuntas Tersangka Korupsi KONI Hadapi Persidangan Segera
KAMIS, 9 JULI 2026
PANGKALPINANG ,DNID.co.id –Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020–2024 ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, membuka jalan bagi proses persidangan atas perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp835,4 juta.
Dua tersangka yang diserahkan yakni MA selaku mantan Ketua KONI Bangka Barat dan MEP sebagai mantan Bendahara KONI periode 2020–2024. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kompol Fatah Meilana, menegaskan pelimpahan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum.
"Hari ini, Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi. Adapun dua tersangka yang kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020–2024," ujar Fatah didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Babel, Kompol Hendra Wirman.
Fatah menambahkan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh unsur pembuktian dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil oleh jaksa.
"Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang digelontorkan melalui APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar sepanjang 2020 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang diduga berlangsung berulang dalam beberapa tahun anggaran.
Temuan tersebut meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif, pencairan dana yang tidak disalurkan kepada pihak penerima, hingga administrasi keuangan yang tidak tertib. Pola penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidik menjerat kedua tersangka.
Audit yang dilakukan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp835.422.845. Selama proses penyidikan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai Rp119 juta, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dan penggunaan dana hibah.
Atas perbuatannya, MA dan MEP dipersangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp10 juta sampai Rp2 miliar.