Publik Kritisi Keterlambatan Eksekusi Vonis Kasus Asusila

Koba, Dnid.co.id – Terpidana kasus asusila, Sodikin bin Sarkawi Mafa, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu pada Senin (26/5/2025), usai putusan Pengadilan Negeri Kelas II Koba dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sodikin sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindakan asusila yang merendahkan martabat korban. Ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp12.194.000 kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak psikologis yang ditimbulkan.

Majelis hakim yang diketuai Derit Werdiningsih, SH, MH, membacakan putusan tersebut pada Kamis (15/5/2025). Namun, eksekusi penahanan baru dilakukan sebelas hari kemudian, memicu pertanyaan dan kritik dari masyarakat serta aktivis perlindungan perempuan dan anak.

“Penahanan hanya dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi merupakan wewenang jaksa, bukan majelis hakim,” ujar Derit Werdiningsih kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dalam putusan tersebut, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, termasuk pakaian korban dan terdakwa, sepeda motor, serta handphone. Sementara rekaman CCTV dalam flashdisk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Meski telah ditahan, sebagian masyarakat menilai vonis 1,5 tahun belum mencerminkan keadilan yang berpihak pada korban. Sejumlah aktivis menyuarakan perlunya aparat penegak hukum lebih sensitif terhadap dampak panjang yang dialami korban kekerasan seksual.

Keluarga korban berharap penahanan ini menjadi akhir dari proses hukum yang melelahkan dan meminta dukungan psikologis dari pemerintah serta lembaga sosial.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap korban dan konsistensi dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ADITYA

Editor: REDAKSI DNID. CO. ID BABEL

Sumber Berita: KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Disaksikan Gubernur Sulsel dan Bupati Bone, Palakka Tampil Menggila di Stadion Lapatau
Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian Alpukat, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu
Buser Naga Ringkus Residivis Muda Bobol Sembilan Rumah
Drama Evakuasi WNA Amerika Pecah Tengah Laut
Banjir Bone Belum Surut, 400 Paket Sembako Mulai Dibagikan di Posko Pengungsian
Andi Akmal Resmi Pimpin DMI Bone, Langkah Pertamanya Langsung Jadi Sorotan
Viral Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Ini Klarifikasi Kasat Narkoba Polres Barru
Palakka Tak Banyak Bicara, Tapi Persiapannya Mulai Jadi Sorotan Jelang Laga Besok di BBC 2026
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:12 WITA

Disaksikan Gubernur Sulsel dan Bupati Bone, Palakka Tampil Menggila di Stadion Lapatau

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:52 WITA

Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian Alpukat, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WITA

Buser Naga Ringkus Residivis Muda Bobol Sembilan Rumah

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:40 WITA

Drama Evakuasi WNA Amerika Pecah Tengah Laut

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:57 WITA

Banjir Bone Belum Surut, 400 Paket Sembako Mulai Dibagikan di Posko Pengungsian

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:04 WITA

Viral Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Ini Klarifikasi Kasat Narkoba Polres Barru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:16 WITA

Palakka Tak Banyak Bicara, Tapi Persiapannya Mulai Jadi Sorotan Jelang Laga Besok di BBC 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WITA

Polres Bangka Barat Warning Penambang Laut Ilegal

Berita Terbaru

@Foto Ilustrasi Sumber

Kriminal Hukum

Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian Alpukat, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:52 WITA

Kriminal Hukum

Buser Naga Ringkus Residivis Muda Bobol Sembilan Rumah

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:10 WITA

Peristiwa

Drama Evakuasi WNA Amerika Pecah Tengah Laut

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:40 WITA