Pengangkutan Besi Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tuai Pertanyaan Serius
PANGKALPINANG,Dnid.Co.Id – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu putih bernomor polisi BN 94XX memicu sorotan publik. Hingga Minggu (7/6/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak lapas terkait status kepemilikan, dasar pengeluaran, maupun legalitas material yang disebut berasal dari dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton terlihat melintas di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material dan prosedur administrasi yang digunakan sebelum barang keluar dari lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir truk mengaku besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke lokasi penjualan besi tua.
“Besi dari dalam lapas, mau dibawa ke tempat jual besi tua,” ujar sopir kepada wartawan. Sopir juga menyebut nama salah satu petugas lapas yang disebut mengetahui proses pengeluaran material tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keluar-masuk barang di lingkungan lapas, keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan prosedur yang dijalankan.
Caption: Foto Ziko KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang (Sumber Net)
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, dokumen pengeluaran, serta legalitas pemindahan material tersebut, Ziko tidak memberikan penjelasan rinci.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai asal-usul besi, dokumen administrasi yang mendasari pengeluarannya, maupun mekanisme yang digunakan sebelum material keluar dari area lapas.
Persoalan ini menjadi krusial apabila material yang diangkut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, aset negara yang sudah tidak digunakan sekalipun tidak dapat dipindahtangankan atau dijual begitu saja tanpa melalui tahapan inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan dokumen penghapusan sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, apabila besi tersebut berasal dari pagar, bangunan, fasilitas, atau material lain yang tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas, seharusnya terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengeluarannya. Dokumen itu dapat berupa berita acara pembongkaran, persetujuan penghapusan aset, hasil penilaian, maupun administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan. Transparansi diperlukan agar publik mengetahui apakah proses pengeluaran material telah sesuai aturan atau justru terdapat persoalan administratif yang perlu diperbaiki.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sangat penting guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi mengenai status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Pengangkutan Besi Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tuai Pertanyaan Serius
MINGGU, 7 JUNI 2026
PANGKALPINANG,Dnid.Co.Id – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu putih bernomor polisi BN 94XX memicu sorotan publik. Hingga Minggu (7/6/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak lapas terkait status kepemilikan, dasar pengeluaran, maupun legalitas material yang disebut berasal dari dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton terlihat melintas di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material dan prosedur administrasi yang digunakan sebelum barang keluar dari lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir truk mengaku besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke lokasi penjualan besi tua.
“Besi dari dalam lapas, mau dibawa ke tempat jual besi tua,” ujar sopir kepada wartawan. Sopir juga menyebut nama salah satu petugas lapas yang disebut mengetahui proses pengeluaran material tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keluar-masuk barang di lingkungan lapas, keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan prosedur yang dijalankan.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, dokumen pengeluaran, serta legalitas pemindahan material tersebut, Ziko tidak memberikan penjelasan rinci.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai asal-usul besi, dokumen administrasi yang mendasari pengeluarannya, maupun mekanisme yang digunakan sebelum material keluar dari area lapas.
Persoalan ini menjadi krusial apabila material yang diangkut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, aset negara yang sudah tidak digunakan sekalipun tidak dapat dipindahtangankan atau dijual begitu saja tanpa melalui tahapan inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan dokumen penghapusan sesuai regulasi yang berlaku.
Artinya, apabila besi tersebut berasal dari pagar, bangunan, fasilitas, atau material lain yang tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas, seharusnya terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengeluarannya. Dokumen itu dapat berupa berita acara pembongkaran, persetujuan penghapusan aset, hasil penilaian, maupun administrasi lainnya sesuai ketentuan.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan. Transparansi diperlukan agar publik mengetahui apakah proses pengeluaran material telah sesuai aturan atau justru terdapat persoalan administratif yang perlu diperbaiki.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sangat penting guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi mengenai status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.