Pengangkutan Besi Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tuai Pertanyaan Serius

PANGKALPINANG,Dnid.Co.Id  – Dugaan pengangkutan material besi dari lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan truk engkel Isuzu putih bernomor polisi BN 94XX memicu sorotan publik. Hingga Minggu (7/6/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak lapas terkait status kepemilikan, dasar pengeluaran, maupun legalitas material yang disebut berasal dari dalam area lembaga pemasyarakatan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton terlihat melintas di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material dan prosedur administrasi yang digunakan sebelum barang keluar dari lingkungan instansi pemerintah tersebut.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, sopir truk mengaku besi yang diangkut berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa ke lokasi penjualan besi tua.

“Besi dari dalam lapas, mau dibawa ke tempat jual besi tua,” ujar sopir kepada wartawan. Sopir juga menyebut nama salah satu petugas lapas yang disebut mengetahui proses pengeluaran material tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keluar-masuk barang di lingkungan lapas, keterangannya dinilai penting untuk menjelaskan prosedur yang dijalankan.

Caption: Foto Ziko KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
(Sumber Net)

Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait status barang, dokumen pengeluaran, serta legalitas pemindahan material tersebut, Ziko tidak memberikan penjelasan rinci.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawabnya singkat.

Jawaban tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai asal-usul besi, dokumen administrasi yang mendasari pengeluarannya, maupun mekanisme yang digunakan sebelum material keluar dari area lapas.

Persoalan ini menjadi krusial apabila material yang diangkut merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN).

Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, aset negara yang sudah tidak digunakan sekalipun tidak dapat dipindahtangankan atau dijual begitu saja tanpa melalui tahapan inventarisasi, penilaian, persetujuan pejabat berwenang, hingga penerbitan dokumen penghapusan sesuai regulasi yang berlaku.

Artinya, apabila besi tersebut berasal dari pagar, bangunan, fasilitas, atau material lain yang tercatat sebagai aset negara di lingkungan lapas, seharusnya terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengeluarannya. Dokumen itu dapat berupa berita acara pembongkaran, persetujuan penghapusan aset, hasil penilaian, maupun administrasi lainnya sesuai ketentuan.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan. Transparansi diperlukan agar publik mengetahui apakah proses pengeluaran material telah sesuai aturan atau justru terdapat persoalan administratif yang perlu diperbaiki.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Karena itu, klarifikasi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sangat penting guna menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Humas maupun pimpinan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi mengenai status besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 7 Juni 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 15:54 WITA

Sembilan Jurnalis Kepri Bergabung dengan DPP PJS, Kompetensi dan Advokasi Jadi Fokus

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA