Wujudkan Makassar Bebas Sampah, Lurah Layang bersama Ketua RT RW Sosialisasikan Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga

Makassar, DNID.co.id– Mulai 1 Agustus 2026 Warga Makassar diwajibkan memilah sampah dari rumah.

Kebijakan ini bagian dari penerapan penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Hal ini disampaikan oleh Ahdar Natsir, S.Pd., M.Pd. Lurah Layang Kecamatan Bontoala saat ditemui redaksi DNID.co.id , di ruang kerjanya, Selasa ( 14/07/2026).

Menurut Ahdar, saat ini Pemerintah Kota Makassar mulai mengubah sistem pengelolaan sampah dengan menitikberatkan penanganan dari sumber, yakni rumah tangga.

Menurutnya, Warga diharapkan tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah sebelum dibuang. Dan setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.

Sampah organik meliputi sisa makanan dan bahan mudah terurai.

Sampah anorganik seperti plastik, kertas, kaleng, dan botol masih memiliki nilai guna sehingga dapat didaur ulang.

Sementara itu, sampah Residu merupakan sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang. Hanya jenis sampah inilah yang nantinya dibuang ke TPA.

“Hal ini kami sosialisasikan secara masif di wilayah Kelurahan Layang bersama Ketua RT/ RW, se- kelurahan Layang, Ketua Shalter Kelurahan serta staf Kelurahan agar informasi ini dapat di ketahui oleh warga Kelurahan Layang dengan model sosialisasi keliling”, ungkap Ahdar Nasir.

Menutup percakapan Ahdar menyebut akan terus mensosialisasikan sistem pengolahan sampah ini agar setidaknya dapat mengurangi permasalahan sampah di Kota Makassar.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 14 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: MTH

Editor: MTH

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polrestabes Makassar Edukasi Pelajar SMA
Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 11:30 WITA

Pasca RSUD La Palaloi Disorot, Chaidir Syam Minta Pelayanan Diperbaiki: ASN Itu Pelayan, Bukan Bos

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Berita Terbaru