Usai Cekcok dengan Istri, Pria di Jeneponto Nekat Bakar Rumah Sendiri

Ramli (berbaju dalaman putih) diamankan polisi usai bakar rumahnya sendiri akibat cekcok dengan istri. (dok:ist)

Ramli (berbaju dalaman putih) diamankan polisi usai bakar rumahnya sendiri akibat cekcok dengan istri. (dok:ist)

JENEPONTO, DNID.co.id – Seorang pria di Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, nekat membakar rumahnya sendiri setelah terlibat cekcok dengan istri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at (24/7/2026) dinihari di Dusun Parang I, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Pemilik rumah diketahui bernama Ramli (33), seorang warga setempat. Akibat aksi nekatnya tersebut, dirinya mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Aksi nekat pria di Jeneponto bakar rumah usai cekcok dengan istri. (dok:ist)

Berdasarkan laporan kepolisian, insiden berawal dari perselisihan paham antara Ramli dan istrinya, Risna. Saat itu, Ramli menyampaikan niatnya kepada sang istri untuk pergi menagih utang milik bosnya senilai Rp20 juta di wilayah Salasing.

Namun, niat tersebut ditolak oleh istrinya. Penolakan itu memicu kemarahan mendalam dan rasa sakit hati pada diri pelaku.

Dalam kondisi emosi yang tak terkontrol, Ramli kemudian mengambil pakaian milik istrinya dan membawanya ke kolong rumah panggung kayu mereka. Ia lantas menyulutkan api ke tumpukan baju tersebut hingga kobaran api membesar dan dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan rumah panggung yang berbahan dasar kayu.

Kapolsek Batang Purwanto membenarkan adanya insiden kebakaran yang dipicu oleh tindakan nekat pemilik rumah sendiri tersebut.

“Usai kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Purwanto kepada DNID, Jumat (24/7/2026).

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi kejadian kebakaran saat ini sudah berada dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 24 Juli 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi Muh Akbar Razak

Editor: Arief Daeng Sunu

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 23:47 WITA

Perumda Terminal Berubah Jadi PT Makassar Membangun Indonesia, Pemkot Bidik Investasi Lebih Luas

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA