Kendal – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 152 KKN MIT 22 UIN Walisongo Semarang Tahun 2026 melakukan audiensi dengan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H), Fajar Badruzzaman, pada 31 Juli 2026 bertempat di kediaman petugas yang bersangkutan di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja mahasiswa KKN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam bidang legalitas dan standarisasi produk halal bagi pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Sertifikasi halal dewasa ini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Terlebih pascadiberlakukannya ketentuan wajib sertifikasi halal secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), banyak pelaku UMKM yang masih kebingungan terkait tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berangkat dari kondisi itulah, mahasiswa Posko 152 mengambil inisiatif untuk langsung berkonsultasi dengan pihak yang berwenang dan berpengalaman di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara hangat dan informatif tersebut, mahasiswa Posko 152 menggali informasi secara mendetail mengenai berbagai aspek pengurusan Sertifikat Halal. Pertama, terkait persyaratan dokumen, Fajar Badruzzaman menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah berkas administratif sebagai syarat awal pengajuan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk yang akan disertifikasi, daftar bahan baku yang digunakan beserta asal-usulnya, serta dokumen pendukung terkait proses produksi yang diterapkan.
Kedua, mengenai alur dan prosedur pengajuan, dijelaskan bahwa proses sertifikasi halal saat ini dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni jalur self-declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, serta jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan lebih mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH, sehingga pelaku usaha perlu memahami tata cara penggunaan platform tersebut. Fajar juga menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam mengisi setiap berkas, karena kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses verifikasi.
Ketiga, dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, mahasiswa turut menanyakan kendala-kendala umum yang kerap dihadapi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi. Fajar mengungkapkan bahwa minimnya literasi digital dan keterbatasan akses informasi masih menjadi hambatan utama, sehingga peran pendamping seperti P3H maupun mahasiswa KKN sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang berkesinambungan. Mahasiswa Posko 152 berencana mendata pelaku UMKM di wilayah KKN yang berpotensi dan berminat untuk mengurus sertifikasi halal, untuk kemudian didampingi secara langsung dalam proses pengajuannya. Fajar Badruzzaman pun menyatakan kesiapannya untuk turut mendampingi dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha yang memerlukan bantuan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Posko 152 berharap dapat memberikan kontribusi yang nyata dan terukur bagi masyarakat di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Dengan membekali diri melalui informasi yang tepat langsung dari petugas yang berkompeten, mahasiswa optimis dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk segera melengkapi legalitas produk mereka. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan masyarakat lokal.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Kendal – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 152 KKN MIT 22 UIN Walisongo Semarang Tahun 2026 melakukan audiensi dengan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H), Fajar Badruzzaman, pada 31 Juli 2026 bertempat di kediaman petugas yang bersangkutan di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja mahasiswa KKN yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya dalam bidang legalitas dan standarisasi produk halal bagi pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Sertifikasi halal dewasa ini bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar bagi pelaku usaha, terutama di sektor makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya. Terlebih pascadiberlakukannya ketentuan wajib sertifikasi halal secara bertahap oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), banyak pelaku UMKM yang masih kebingungan terkait tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi. Berangkat dari kondisi itulah, mahasiswa Posko 152 mengambil inisiatif untuk langsung berkonsultasi dengan pihak yang berwenang dan berpengalaman di lapangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara hangat dan informatif tersebut, mahasiswa Posko 152 menggali informasi secara mendetail mengenai berbagai aspek pengurusan sertifikat halal. Pertama, terkait persyaratan dokumen, Fajar Badruzzaman menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib menyiapkan sejumlah berkas administratif sebagai syarat awal pengajuan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), data produk yang akan disertifikasi, daftar bahan baku yang digunakan beserta asal-usulnya, serta dokumen pendukung terkait proses produksi yang diterapkan.
Kedua, mengenai alur dan prosedur pengajuan, dijelaskan bahwa proses sertifikasi halal saat ini dapat ditempuh melalui dua jalur, yakni jalur self-declare bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, serta jalur reguler yang melibatkan pemeriksaan lebih mendalam oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH, sehingga pelaku usaha perlu memahami tata cara penggunaan platform tersebut. Fajar juga menekankan pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam mengisi setiap berkas, karena kesalahan atau ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses verifikasi.
Ketiga, dalam sesi diskusi yang berlangsung interaktif, mahasiswa turut menanyakan kendala-kendala umum yang kerap dihadapi pelaku UMKM dalam proses sertifikasi. Fajar mengungkapkan bahwa minimnya literasi digital dan keterbatasan akses informasi masih menjadi hambatan utama, sehingga peran pendamping seperti P3H maupun mahasiswa KKN sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin komunikasi yang berkesinambungan. Mahasiswa Posko 152 berencana mendata pelaku UMKM di wilayah KKN yang berpotensi dan berminat untuk mengurus sertifikasi halal, untuk kemudian didampingi secara langsung dalam proses pengajuannya. Fajar Badruzzaman pun menyatakan kesiapannya untuk turut mendampingi dan memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha yang memerlukan bantuan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Posko 152 berharap dapat memberikan kontribusi yang nyata dan terukur bagi masyarakat di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Dengan membekali diri melalui informasi yang tepat langsung dari petugas yang berkompeten, mahasiswa optimis dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk segera melengkapi legalitas produk mereka. Pada akhirnya, upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk unggulan masyarakat lokal.