Menteri Komunikasi dan Digital Resmi Lantik 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030
JAKARTA,Dnid.co.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030. Acara pengukuhan berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Pengangkatan kepengurusan baru ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat. Momen ini menandai berlanjutnya estafet kepemimpinan dalam mendorong penyelesaian sengketa informasi publik, merumuskan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di tengah era transformasi digital.
Dalam sambutannya, Menkomdigi menekankan pentingnya peran KI Pusat di tengah pesatnya era digital dan maraknya penyebaran berita bohong (fake news) yang dapat mencederai kualitas informasi publik.
“Masyarakat menaruh perhatian dan harapan tinggi terhadap lembaga ini. Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui,” tegas Menkomdigi.
Selain itu, Menkomdigi turut menetapkan beberapa poin krusial untuk periode kepengurusan baru:
Target IKIP: Memacu peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan target skor 75 pada tahun mendatang.
Penyelesaian Sengketa: Memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan berkeadilan sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.
Partisipasi Badan Publik: Mendorong badan publik yang belum optimal agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Susunan Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030
Tujuh komisioner yang resmi dikukuhkan untuk memimpin KI Pusat hingga empat tahun ke depan adalah Ketua Handoko Agung Saputro,Wakil Ketua Hafidhah,Anggota Arman Fauzi,Anggota Dery Hendryan,Anggota Edi Purwanto,Anggota Joemarthine Chandra
,Anggota Rini Purwandari
Ketua KI Pusat periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa kepemimpinannya akan berlandaskan prinsip kolektif kolegial yang berpijak pada semangat gotong royong dan pelayanan publik. Menurutnya, kekompakan internal sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai tantangan mendesak.
Beberapa prioritas utama yang akan dikawal oleh kepengurusan baru meliputi:
Penyelesaian Sengketa & Revisi UU KIP: Melanjutkan dan menuntaskan agenda penyelesaian sengketa informasi serta pengawalan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengawasan Program Strategis: Mengawal keterbukaan informasi pada berbagai program strategis pemerintah.
Pengawalan Pemilu 2029: Menjamin transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Komisi Informasi Pusat untuk terus menghadirkan kebijakan adaptif serta mendorong tata kelola badan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak informasi masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Menteri Komunikasi dan Digital Resmi Lantik 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030
SENIN, 3 AGUSTUS 2026
JAKARTA,Dnid.co.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030. Acara pengukuhan berlangsung di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).
Pengangkatan kepengurusan baru ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat. Momen ini menandai berlanjutnya estafet kepemimpinan dalam mendorong penyelesaian sengketa informasi publik, merumuskan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di tengah era transformasi digital.
Dorong Pencapaian Target IKIP dan Lawan Fake News
Dalam sambutannya, Menkomdigi menekankan pentingnya peran KI Pusat di tengah pesatnya era digital dan maraknya penyebaran berita bohong (fake news) yang dapat mencederai kualitas informasi publik.
"Masyarakat menaruh perhatian dan harapan tinggi terhadap lembaga ini. Komisi Informasi harus hadir membawa perubahan ke arah yang lebih baik dengan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan merupakan hak publik untuk diketahui," tegas Menkomdigi.
Selain itu, Menkomdigi turut menetapkan beberapa poin krusial untuk periode kepengurusan baru:
Target IKIP: Memacu peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan target skor 75 pada tahun mendatang.
Penyelesaian Sengketa: Memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil dan berkeadilan sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.
Partisipasi Badan Publik: Mendorong badan publik yang belum optimal agar semakin terbuka, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Susunan Anggota Komisi Informasi Pusat 2026–2030
Tujuh komisioner yang resmi dikukuhkan untuk memimpin KI Pusat hingga empat tahun ke depan adalah Ketua Handoko Agung Saputro,Wakil Ketua Hafidhah,Anggota Arman Fauzi,Anggota Dery Hendryan,Anggota Edi Purwanto,Anggota Joemarthine Chandra
,Anggota Rini Purwandari
Ketua KI Pusat periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa kepemimpinannya akan berlandaskan prinsip kolektif kolegial yang berpijak pada semangat gotong royong dan pelayanan publik. Menurutnya, kekompakan internal sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai tantangan mendesak.
Beberapa prioritas utama yang akan dikawal oleh kepengurusan baru meliputi:
Penyelesaian Sengketa & Revisi UU KIP: Melanjutkan dan menuntaskan agenda penyelesaian sengketa informasi serta pengawalan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengawasan Program Strategis: Mengawal keterbukaan informasi pada berbagai program strategis pemerintah.
Pengawalan Pemilu 2029: Menjamin transparansi dan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Komisi Informasi Pusat untuk terus menghadirkan kebijakan adaptif serta mendorong tata kelola badan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak informasi masyarakat.