Dewan Pers Bongkar Pelanggaran Etik Jejaring Radakbabel.com, Framing, Minim Verifikasi hingga Abaikan Praduga Tak Bersalah

JAKARTA ,DNID.co.id – Dewan Pers menjatuhkan penilaian tegas terhadap jejaring media *Radakbabel.com.* Dalam surat resmi *Nomor 1034/DP/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026*, Dewan Pers menyatakan rangkaian pemberitaan mengenai dugaan bisnis tin slag yang menyeret nama *BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung* terbukti melanggar *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* dan *Pedoman Pemberitaan Media Siber*. Kamis (6/8/2026)

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengaduan Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Eka Mulya Putra*, yang merasa dirugikan oleh tiga pemberitaan Radakbabel.com yang tayang pada 5 dan 8 Juli 2026.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Mulai dari pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi yang memadai, penggunaan judul dan narasi yang bernada menghakimi, hingga pengabaian terhadap asas praduga tak bersalah.

Dewan Pers menilai Radakbabel.com telah membangun narasi yang mengesankan seolah-olah Pengadu maupun BUMD yang dipimpinnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, padahal hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak otomatis menunjukkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah apabila keseluruhan isi berita justru menggiring pembaca pada kesimpulan bahwa pihak yang diberitakan telah bersalah.

Lebih jauh, Dewan Pers menilai media tidak memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan. Padahal, prinsip keberimbangan merupakan salah satu fondasi utama dalam kerja jurnalistik profesional.

Pengadu sebelumnya menyampaikan bahwa wartawan Radakbabel.com sempat bertemu dengannya, namun tidak melakukan wawancara ataupun konfirmasi mengenai substansi berita. Ironisnya, setelah berita dipublikasikan, media baru melakukan upaya konfirmasi, sementara di dalam berita ditulis bahwa konfirmasi masih diupayakan.

Tidak hanya itu, Dewan Pers juga menyoroti penggunaan judul yang dinilai bernada opini dan mengandung tuduhan, seperti penggunaan frasa *”HEBOH!”, “Nama BUMD Babel Ikut Terseret”*, hingga narasi yang mengaitkan dugaan ekspor tin slag ke Laos tanpa didukung fakta yang telah diverifikasi secara memadai.

Dalam analisisnya, Dewan Pers menyebut informasi yang disampaikan Radakbabel.com sebagian besar berasal dari “berbagai sumber” yang belum dapat dipastikan validitasnya, namun disajikan seolah-olah telah menjadi fakta yang utuh. Cara penyajian seperti ini dinilai berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum benar-benar terungkap.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyatakan Radakbabel.com melanggar *Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik* karena tidak menerapkan prinsip keberimbangan serta melanggar *Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik* karena tidak menguji informasi secara memadai dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan pemberitaan tersebut bertentangan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya mengenai kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam amar keputusannya, Dewan Pers mewajibkan Radakbabel.com melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca paling lambat *2 x 24 jam* setelah Hak Jawab diterima.

Media tersebut juga diwajibkan mencantumkan catatan pada berita-berita yang diadukan bahwa Dewan Pers telah menyatakan berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menautkan Hak Jawab pada setiap berita yang dipersoalkan.

Tidak berhenti di situ, Dewan Pers juga mencatat bahwa perusahaan pers Radakbabel.com belum terverifikasi di Dewan Pers. Bahkan, Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media tersebut juga belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama.

Karena itu, Dewan Pers memerintahkan perusahaan pers tersebut segera mengajukan proses verifikasi perusahaan pers dan mewajibkan penanggung jawab medianya mengikuti sertifikasi Wartawan Utama paling lambat tiga bulan sejak surat diterima.

Sebagai penutup, Dewan Pers mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menegaskan, apabila media tidak menjalankan kewajiban melayani Hak Jawab maupun mengabaikan putusan Dewan Pers, Pengadu dapat menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KBO Babel)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 6 Agustus 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: RILISAN

Editor: REDAKSI BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan
Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman
Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena
Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah
Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online
Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.
Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:13 WITA

Jangan Sampai Nyasar dan Kena Macet di Pembukaan Porprov Hari Ini, Ini Jalur Rahasia yang Disiapkan

Sabtu, 7 November 2026 - 01:43 WITA

Jumat Berkah Rumpi Cafe: Sinergi TNI-Polri, Jurnalis dan Pemuda Jaga Makassar Tetap Aman

Jumat, 6 November 2026 - 22:11 WITA

Hijaukan Wilayah Gowa, TMMD ke-130 Kodim 1409/Gowa Tanam 500 Pohon di Kalaserena

Jumat, 6 November 2026 - 22:02 WITA

Sinergi Tanpa Batas! Rumpi Cafe Gandeng TNI/Polri dan Jurnalis serta pemuda masyarakat Jaga Makassar Tetap Aman Sekaligus Gelar Jumat Berkah

Jumat, 6 November 2026 - 21:19 WITA

Resmikan Sekretariat “Rumah Besar”, IMO-Indonesia Uji Coba Aplikasi AdS Media Online

Jumat, 6 November 2026 - 20:52 WITA

Andi Waris Halid: Mengenal Lembaga MPR bukan Hanya Mengenai Sebuah Lembaga Negara.

Jumat, 6 November 2026 - 13:18 WITA

Hidupkan Green Policing, IPDA Agus Fardiansyah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:06 WITA

Green Policing, Kapolres Bangka Barat Ajak Personel Jaga Kebersihan Potensi Wisata Air Terjun Pait

Berita Terbaru