TOPAN-RI DPW Babel Klaim Miliki Data Dugaan Bekingan Oknum di Balik Peredaran Rokok Ilegal 68 dan Hilton
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Babel mengklaim mengantongi data dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok merek 68 Bold dan Hilton.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, M Zen, mengatakan pihaknya akan membawa data tersebut ke Jakarta untuk dilaporkan kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat kepolisian serta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran,” kata M Zen.
Klaim tersebut belum menjadi fakta hukum. Dugaan keterlibatan aparat maupun pembiaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan proses penegakan hukum. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, serta penjelasan berdasarkan fakta.
Sorotan tersebut muncul di tengah masih ditemukannya rokok 68 Bold dan Hilton di sejumlah toko tradisional di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap rantai distribusi rokok yang diduga bermasalah dengan ketentuan cukai.
Sebelumnya, aparat Korem 045/Garuda Jaya bersama Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Sejumlah dus rokok diamankan dalam kegiatan tersebut.
Namun, penggeledahan itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Siapa pemilik gudang? Dari mana barang tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Siapa distributor utamanya? Dan apakah jaringan distribusi yang lebih luas telah ditelusuri?
Pertanyaan tersebut penting karena penindakan terhadap barang di tingkat gudang berpotensi tidak menyentuh aktor utama apabila rantai pasok tidak dibongkar secara menyeluruh.
RM, warga Pangkalpinang yang mengaku mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, turut mempertanyakan tidak dilibatkannya kepolisian setempat dalam penggeledahan tersebut. Ia juga menyebut dugaan adanya “dana koordinasi” yang diterima oknum aparat.
“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan pribadi dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, tudingan mengenai adanya aliran dana perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti transaksi, maupun alat bukti lain yang sah.
M Zen menegaskan TOPAN juga akan menyerahkan data yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan penggunaan pita cukai palsu.
“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran cukai, penanganan perkara idealnya tidak berhenti pada penyitaan barang. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari produsen, pemasok, distributor, gudang, pemodal hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Kini, publik menunggu pembuktian atas klaim TOPAN dan perkembangan perkara gudang Tua Tunu. Apakah pemasok utama telah ditelusuri? Apakah ada pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka? Dan apakah dugaan keterlibatan oknum aparat memiliki bukti yang cukup?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan berdasarkan bukti, pemeriksaan yang transparan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, jika dugaan pelanggaran cukai terbukti, persoalannya bukan sekadar peredaran rokok di warung atau keberadaan barang di sebuah gudang. Kasus ini dapat berkembang menjadi persoalan penerimaan negara, efektivitas pengawasan cukai, serta integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
TOPAN-RI DPW Babel Klaim Miliki Data Dugaan Bekingan Oknum di Balik Peredaran Rokok Ilegal 68 dan Hilton
SENIN, 31 AGUSTUS 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id — Peredaran rokok yang diduga ilegal di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) DPW Babel mengklaim mengantongi data dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat dalam distribusi rokok merek 68 Bold dan Hilton.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, M Zen, mengatakan pihaknya akan membawa data tersebut ke Jakarta untuk dilaporkan kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat kepolisian serta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran,” kata M Zen.
Klaim tersebut belum menjadi fakta hukum. Dugaan keterlibatan aparat maupun pembiaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan proses penegakan hukum. Pihak-pihak yang disebut juga memiliki hak memberikan klarifikasi, bantahan, serta penjelasan berdasarkan fakta.
Sorotan tersebut muncul di tengah masih ditemukannya rokok 68 Bold dan Hilton di sejumlah toko tradisional di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap rantai distribusi rokok yang diduga bermasalah dengan ketentuan cukai.
Sebelumnya, aparat Korem 045/Garuda Jaya bersama Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Sejumlah dus rokok diamankan dalam kegiatan tersebut.
Namun, penggeledahan itu menyisakan pertanyaan yang lebih besar. Siapa pemilik gudang? Dari mana barang tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Siapa distributor utamanya? Dan apakah jaringan distribusi yang lebih luas telah ditelusuri?
Pertanyaan tersebut penting karena penindakan terhadap barang di tingkat gudang berpotensi tidak menyentuh aktor utama apabila rantai pasok tidak dibongkar secara menyeluruh.
RM, warga Pangkalpinang yang mengaku mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, turut mempertanyakan tidak dilibatkannya kepolisian setempat dalam penggeledahan tersebut. Ia juga menyebut dugaan adanya “dana koordinasi” yang diterima oknum aparat.
“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan pribadi dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, tudingan mengenai adanya aliran dana perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti transaksi, maupun alat bukti lain yang sah.
M Zen menegaskan TOPAN juga akan menyerahkan data yang mereka klaim berkaitan dengan dugaan penggunaan pita cukai palsu.
“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Jika ditemukan pelanggaran cukai, penanganan perkara idealnya tidak berhenti pada penyitaan barang. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari produsen, pemasok, distributor, gudang, pemodal hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Kini, publik menunggu pembuktian atas klaim TOPAN dan perkembangan perkara gudang Tua Tunu. Apakah pemasok utama telah ditelusuri? Apakah ada pihak yang telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka? Dan apakah dugaan keterlibatan oknum aparat memiliki bukti yang cukup?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan berdasarkan bukti, pemeriksaan yang transparan, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, jika dugaan pelanggaran cukai terbukti, persoalannya bukan sekadar peredaran rokok di warung atau keberadaan barang di sebuah gudang. Kasus ini dapat berkembang menjadi persoalan penerimaan negara, efektivitas pengawasan cukai, serta integritas aparat penegak hukum di Bangka Belitung.