KI Babel Desak Bawaslu Wujudkan Lembaga Benar-Benar Informatif
PANGKALPINANG, DNID.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperingatkan badan publik agar tidak lagi memandang keterbukaan informasi sebagai sekadar kewajiban administratif. Penegasan itu disampaikan saat KI menjadi narasumber dalam Rapat Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Babel, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi sekaligus mempersiapkan Bawaslu menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menuju predikat Informatif.
Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, lemahnya keterbukaan informasi justru menjadi pintu masuk munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik.
“Badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi sering kali menjadi awal munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” tegas Ita.
Dalam pemaparannya, Ita mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik dituntut mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KI Babel juga menyoroti persoalan yang kerap luput dari perhatian, yakni lemahnya dokumentasi kegiatan. Padahal, aspek tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi keterbukaan informasi.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik, namun tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Dalam perspektif evaluasi, apa yang tidak terdokumentasikan dianggap belum dilaksanakan. Karena itu, setiap aktivitas harus memiliki bukti administrasi yang lengkap,” ujarnya.
Pendekatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kegagalan meraih predikat Informatif bukan selalu disebabkan buruknya pelayanan, melainkan karena administrasi, koordinasi internal, hingga pengelolaan dokumen yang belum tertata secara optimal.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), digitalisasi pelayanan informasi, pemenuhan data dukung, strategi menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik, hingga penguatan budaya transparansi di lingkungan Bawaslu. Diskusi juga mengupas penyebab munculnya sengketa informasi yang umumnya dipicu keterlambatan pelayanan, belum tersedianya informasi, lemahnya koordinasi, serta dokumentasi yang tidak lengkap.
Ita menegaskan, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa tata kelola informasi telah berjalan dengan baik melalui komitmen pimpinan, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembaruan Daftar Informasi Publik, digitalisasi layanan, dokumentasi yang tertib, serta evaluasi berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi, tetapi menjadi mitra strategis badan publik dalam membangun ekosistem keterbukaan melalui edukasi, supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, hingga penyusunan standar pelayanan informasi.
Melalui pembekalan tersebut, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan semakin siap menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus membangun budaya organisasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
KI Babel Desak Bawaslu Wujudkan Lembaga Benar-Benar Informatif
SELASA, 30 JUNI 2026
PANGKALPINANG, DNID.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperingatkan badan publik agar tidak lagi memandang keterbukaan informasi sebagai sekadar kewajiban administratif. Penegasan itu disampaikan saat KI menjadi narasumber dalam Rapat Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Informasi Publik yang digelar Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Babel, Senin (29/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi sekaligus mempersiapkan Bawaslu menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik menuju predikat Informatif.
Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat. Menurutnya, lemahnya keterbukaan informasi justru menjadi pintu masuk munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik.
"Badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat. Sebaliknya, minimnya keterbukaan informasi sering kali menjadi awal munculnya persepsi negatif hingga sengketa informasi publik. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dipandang sebagai investasi kelembagaan, bukan sekadar pemenuhan administrasi," tegas Ita.
Dalam pemaparannya, Ita mengingatkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap badan publik dituntut mampu menyediakan layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KI Babel juga menyoroti persoalan yang kerap luput dari perhatian, yakni lemahnya dokumentasi kegiatan. Padahal, aspek tersebut menjadi salah satu indikator utama dalam proses evaluasi keterbukaan informasi.
"Sering kali badan publik sebenarnya sudah melaksanakan pelayanan informasi dengan baik, namun tidak memiliki dokumentasi yang memadai. Dalam perspektif evaluasi, apa yang tidak terdokumentasikan dianggap belum dilaksanakan. Karena itu, setiap aktivitas harus memiliki bukti administrasi yang lengkap," ujarnya.
Pendekatan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kegagalan meraih predikat Informatif bukan selalu disebabkan buruknya pelayanan, melainkan karena administrasi, koordinasi internal, hingga pengelolaan dokumen yang belum tertata secara optimal.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), digitalisasi pelayanan informasi, pemenuhan data dukung, strategi menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik, hingga penguatan budaya transparansi di lingkungan Bawaslu. Diskusi juga mengupas penyebab munculnya sengketa informasi yang umumnya dipicu keterlambatan pelayanan, belum tersedianya informasi, lemahnya koordinasi, serta dokumentasi yang tidak lengkap.
Ita menegaskan, predikat Informatif bukanlah tujuan akhir, melainkan indikator bahwa tata kelola informasi telah berjalan dengan baik melalui komitmen pimpinan, penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pembaruan Daftar Informasi Publik, digitalisasi layanan, dokumentasi yang tertib, serta evaluasi berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa KI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesai sengketa informasi, tetapi menjadi mitra strategis badan publik dalam membangun ekosistem keterbukaan melalui edukasi, supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, hingga penyusunan standar pelayanan informasi.
Melalui pembekalan tersebut, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan semakin siap menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik sekaligus membangun budaya organisasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.