PANGKALPINANG, DNID.CO.ID – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sidang ketiga dalam perkara sengketa informasi publik antara warga bernama Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/5/2025), di ruang sidang resmi Komisi Informasi.
Majelis Komisioner yang memimpin sidang terdiri dari Fahriani, S.H., M.H., C.Med (Ketua merangkap Anggota), Martono, S.TP., C.Med (Anggota), serta Panitera Pengganti Abrillioga, S.H., M.H. Sidang membahas permohonan atas 17 jenis informasi publik yang diajukan oleh Pemohon.
Informasi yang diminta mencakup dokumen peta geografis, rencana tata ruang wilayah, evaluasi program strategis daerah, hingga data administrasi pemerintah. Dalam agenda pembuktian, pihak Termohon menghadirkan tiga saksi ahli dari unsur pejabat struktural terkait penyusunan Perda RTRW, RZWP3K, dan sektor unggulan daerah.

“Kami hadir untuk menjelaskan klasifikasi dan status final dokumen yang dimohonkan, serta proses teknis penyusunannya,” ujar Kepala Bidang PERDA RTRW dan RZWP3K dalam kesaksiannya.
Saksi lainnya menyatakan sebagian dokumen masih dalam proses penyusunan dan belum dapat diungkap sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Majelis Komisioner, Fahriani, menyebut kehadiran saksi ahli penting dalam menilai bobot argumentasi dan alat bukti secara objektif. “Keterangan teknis ini membantu kami menilai dalil dan bukti yang diajukan secara objektif dan proporsional,” ujarnya.
Putusan atas perkara ini dijadwalkan dibacakan pada minggu keempat bulan Mei 2025.
Penulis : M.TAUFIK
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : KBO BABEL