Dugaan tersebut menyeret nama Baso Madiong, yang disebut sebagai mantan Ketua Program Studi Hukum Pascasarjana Unibos, bersama seorang mantan mahasiswa Unibos bernama Syahrul.
Berdasarkan informasi yang diterima DNID.co.id, dua anggota kepolisian masing-masing berinisial MD dan GN serta seorang jaksa perempuan berinisial RM disebut mengalami kerugian terkait pembayaran program Pascasarjana S2.
MD disebut merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum angkatan 2026, sementara GN tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana angkatan 2025.
Adapun RM, yang disebut bertugas sebagai jaksa di Maros, merupakan mahasiswa Unibos angkatan 2025.
Sumber menyebut yang di rahasiakan identitas nya, mengaku dari ketiga korban sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran pendidikan Pascasarjana.
Namun, pembayaran tersebut diduga tidak sebagaimana mestinya sehingga para korban disebut harus kembali melakukan pembayaran untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Total kerugian yang dialami ketiga korban disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Dalam informasi yang dihimpun, Syahrul, yang disebut sebagai mantan mahasiswa Unibos dan berdomisili di wilayah Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, diduga bekerja sama dengan Baso Madiong dalam persoalan tersebut.
Baso Madiong sendiri disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Pascasarjana dan saat ini dikabarkan berada pada bidang atau jurusan perpustakaan di Unibos
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi kepada Baso Madiong, Syahrul, serta pihak Universitas Bosowa terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Mantan Ketua Prodi Hukum Unibos Disebut dalam Dugaan Penipuan Biaya S2, Korban Dua Polisi dan Satu Jaksa
SELASA, 1 SEPTEMBER 2026
Makassar Dnid.co.id – Mantan Ketua Prodi Hukum Pascasarjana Unibos Diduga Tipu Tiga Mahasiswa, Kerugian Disebut Capai Rp50 Juta
Dugaan penipuan terkait pembayaran pendidikan program Pascasarjana (S2) mencuat di Universitas Bosowa (Unibos) Makassar.
Tiga orang yang terdiri dari dua anggota kepolisian dan seorang jaksa perempuan disebut menjadi korban.
Dugaan tersebut menyeret nama Baso Madiong, yang disebut sebagai mantan Ketua Program Studi Hukum Pascasarjana Unibos, bersama seorang mantan mahasiswa Unibos bernama Syahrul.
Berdasarkan informasi yang diterima DNID.co.id, dua anggota kepolisian masing-masing berinisial MD dan GN serta seorang jaksa perempuan berinisial RM disebut mengalami kerugian terkait pembayaran program Pascasarjana S2.
MD disebut merupakan mahasiswa Pascasarjana Hukum angkatan 2026, sementara GN tercatat sebagai mahasiswa Pascasarjana angkatan 2025.
Adapun RM, yang disebut bertugas sebagai jaksa di Maros, merupakan mahasiswa Unibos angkatan 2025.
Sumber menyebut yang di rahasiakan identitas nya, mengaku dari ketiga korban sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran pendidikan Pascasarjana.
Namun, pembayaran tersebut diduga tidak sebagaimana mestinya sehingga para korban disebut harus kembali melakukan pembayaran untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Total kerugian yang dialami ketiga korban disebut mencapai sekitar Rp50 juta.
Dalam informasi yang dihimpun, Syahrul, yang disebut sebagai mantan mahasiswa Unibos dan berdomisili di wilayah Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, diduga bekerja sama dengan Baso Madiong dalam persoalan tersebut.
Baso Madiong sendiri disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Prodi Hukum Pascasarjana dan saat ini dikabarkan berada pada bidang atau jurusan perpustakaan di Unibos
DNID.co.id masih berupaya meminta klarifikasi kepada Baso Madiong, Syahrul, serta pihak Universitas Bosowa terkait dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan tersebut.