Polairud Mengamankan Dua Orang dan 160 Kampil Pasir Timah Ilegal
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah seberat sekitar delapan ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman pasir timah ilegal ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, ratusan kampil pasir timah itu ditemukan saat hendak dikirim keluar daerah melalui jalur laut.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan HL (51), yang disebut sebagai sopir, dan AD (25), sebagai kuli angkut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan penyidik Ditpolairud Polda Babel untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” tutur Agus.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pasir timah tersebut sebelumnya disimpan di sebuah gudang sebelum dipindahkan menuju Pelabuhan Roda Emas. Ratusan kampil itu diduga akan dimuat ke kapal untuk kemudian dibawa keluar wilayah Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” sebutnya.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya rantai distribusi pasir timah ilegal yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk mengeluarkan komoditas tersebut dari wilayah Bangka Belitung. Namun, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penerima pasir timah tersebut.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap seluruh pasir timah yang berhasil disita.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT Timah di Gantung,” pungkas Agus.
Penyidik Ditpolairud Polda Babel masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber pasir timah, pihak yang memerintahkan pengangkutan, serta jaringan yang diduga berada di balik rencana pengiriman ke luar Belitung.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polairud Mengamankan Dua Orang dan 160 Kampil Pasir Timah Ilegal
JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026
BELITUNG TIMUR, DNID.co.id — Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan 160 kampil pasir timah seberat sekitar delapan ton di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam proses pengiriman pasir timah ilegal ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, ratusan kampil pasir timah itu ditemukan saat hendak dikirim keluar daerah melalui jalur laut.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan HL (51), yang disebut sebagai sopir, dan AD (25), sebagai kuli angkut. Keduanya kini menjalani pemeriksaan penyidik Ditpolairud Polda Babel untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pasir timah, tujuan pengiriman, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” tutur Agus.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga pasir timah tersebut sebelumnya disimpan di sebuah gudang sebelum dipindahkan menuju Pelabuhan Roda Emas. Ratusan kampil itu diduga akan dimuat ke kapal untuk kemudian dibawa keluar wilayah Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” sebutnya.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya rantai distribusi pasir timah ilegal yang memanfaatkan jalur pelabuhan untuk mengeluarkan komoditas tersebut dari wilayah Bangka Belitung. Namun, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap identitas pihak yang diduga sebagai pemilik maupun penerima pasir timah tersebut.
Usai diamankan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap seluruh pasir timah yang berhasil disita.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT Timah di Gantung,” pungkas Agus.
Penyidik Ditpolairud Polda Babel masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber pasir timah, pihak yang memerintahkan pengangkutan, serta jaringan yang diduga berada di balik rencana pengiriman ke luar Belitung.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.