Haji Rahmi Mengaku Tak Tahu Uang Rp25 Juta, Kesaksian Haji Lawa dalam Video Viral Dipertanyakan

Tangkapan layar video pengakuan dari HL alias Haji Lawa. (dok:Patakaeja)

Tangkapan layar video pengakuan dari HL alias Haji Lawa. (dok:Patakaeja)

JENEPONTO, DNID.co.id – Polemik dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara penganiayaan di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Kali ini, muncul pernyataan berbeda dari Haji Rahmi, istri tersangka HL alias Haji Lawa, yang namanya disebut dalam sebuah video atau berita yang beredar dan viral.

Dalam video atau berita tersebut, nama Haji Rahmi disebut berkaitan dengan penarikan uang sekaligus menjadi bagian dari kesaksian mengenai dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.

Namun, ketika dikonfirmasi DNID.co.id, Haji Rahmi justru membantah mengetahui persoalan uang Rp25 juta maupun kaitannya dengan Kanit dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto.

“Gak kutahuki saya, iye (itu tidak benar-red),” ucap Haji Rahmi saat dihubungi DNID.co.id, Sabtu (19/9/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Haji Rahmi tetap mengaku tak tahu menahu dan mengatakan tengah sibuk menimbang beras.

“Gak, jangan dulu sibuk ka menimbang iye,” tambahnya.

Pernyataan Haji Rahmi tersebut menjadi berbeda dengan isi video yang sebelumnya beredar. Karena itu, keterangan dalam video viral tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai konteks, waktu, serta siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Polisi Beri Klarifikasi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.

“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).

Menurut Rahman, uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka.

“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.

“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.

Rahman juga menjelaskan, perkara tersebut tetap berlanjut setelah korban disebut tidak bersedia berdamai.

“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.

Dengan adanya bantahan dari Haji Rahmi dan klarifikasi dari pihak kepolisian, isi video yang beredar masih menyisakan pertanyaan yang perlu diperjelas berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang membuat atau menyampaikan pernyataan dalam video viral tersebut terkait perbedaan keterangan dengan Haji Rahmi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 19 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Wawancara Narasumber

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Berita Terbaru