Haji Rahmi Mengaku Tak Tahu Uang Rp25 Juta, Kesaksian Haji Lawa dalam Video Viral Dipertanyakan
Tangkapan layar video pengakuan dari HL alias Haji Lawa. (dok:Patakaeja)
JENEPONTO, DNID.co.id – Polemik dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara penganiayaan di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Kali ini, muncul pernyataan berbeda dari Haji Rahmi, istri tersangka HL alias Haji Lawa, yang namanya disebut dalam sebuah video atau berita yang beredar dan viral.
Dalam video atau berita tersebut, nama Haji Rahmi disebut berkaitan dengan penarikan uang sekaligus menjadi bagian dari kesaksian mengenai dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi DNID.co.id, Haji Rahmi justru membantah mengetahui persoalan uang Rp25 juta maupun kaitannya dengan Kanit dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Pernyataan Haji Rahmi tersebut menjadi berbeda dengan isi video yang sebelumnya beredar. Karena itu, keterangan dalam video viral tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai konteks, waktu, serta siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Polisi Beri Klarifikasi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.
“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rahman, uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka.
“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.
“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.
Rahman juga menjelaskan, perkara tersebut tetap berlanjut setelah korban disebut tidak bersedia berdamai.
“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.
Dengan adanya bantahan dari Haji Rahmi dan klarifikasi dari pihak kepolisian, isi video yang beredar masih menyisakan pertanyaan yang perlu diperjelas berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang membuat atau menyampaikan pernyataan dalam video viral tersebut terkait perbedaan keterangan dengan Haji Rahmi.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Haji Rahmi Mengaku Tak Tahu Uang Rp25 Juta, Kesaksian Haji Lawa dalam Video Viral Dipertanyakan
SABTU, 19 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Polemik dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara penganiayaan di Kabupaten Jeneponto kembali mencuat. Kali ini, muncul pernyataan berbeda dari Haji Rahmi, istri tersangka HL alias Haji Lawa, yang namanya disebut dalam sebuah video atau berita yang beredar dan viral.
Dalam video atau berita tersebut, nama Haji Rahmi disebut berkaitan dengan penarikan uang sekaligus menjadi bagian dari kesaksian mengenai dugaan uang Rp25 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi DNID.co.id, Haji Rahmi justru membantah mengetahui persoalan uang Rp25 juta maupun kaitannya dengan Kanit dan Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
“Gak kutahuki saya, iye (itu tidak benar-red),” ucap Haji Rahmi saat dihubungi DNID.co.id, Sabtu (19/9/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Haji Rahmi tetap mengaku tak tahu menahu dan mengatakan tengah sibuk menimbang beras.
“Gak, jangan dulu sibuk ka menimbang iye,” tambahnya.
Pernyataan Haji Rahmi tersebut menjadi berbeda dengan isi video yang sebelumnya beredar. Karena itu, keterangan dalam video viral tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai konteks, waktu, serta siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Polisi Beri Klarifikasi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.
“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rahman, uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga tersangka.
“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.
“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.
Rahman juga menjelaskan, perkara tersebut tetap berlanjut setelah korban disebut tidak bersedia berdamai.
“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.
Dengan adanya bantahan dari Haji Rahmi dan klarifikasi dari pihak kepolisian, isi video yang beredar masih menyisakan pertanyaan yang perlu diperjelas berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang membuat atau menyampaikan pernyataan dalam video viral tersebut terkait perbedaan keterangan dengan Haji Rahmi.