Bupati Gowa Resmi Tersangka Kasus PBG dan TPPU, Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Miliar Diselidiki
Gowa, DNID.co.id — Perkara Dugaan Korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru, menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Gowa.
Dalam siaran langsung akun TikTok Kortastipidkor Mabes Polri yang diumumkan pada Jumat (25/9/2026).Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan ini disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya, sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan pada Senin (21/9/2026) Kortastipidkor melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks dari Kantor Bupati dan satu boks dari Rumah Jabatan.
Selain itu, Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya disebut mencapai Rp3 miliar.
Diketahui, Perkara tersebut bermula dari dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sitti Husniah Talenrang sempat diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kini, jika Penetapan Tersangka telah diumumkan secara resmi posisi hukumnya berubah signifikan, menjadi pihak yang disangkakan dalam perkara yang sedang bergulir.
Kortastipidkor menyatakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap fakta perkara dengan mengamankan alat bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut proses perizinan pemerintahan daerah sekaligus dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi Kortastipidkor terkait konstruksi lengkap sangkaan terhadap Bupati Gowa, pasal yang dikenakan, serta langkah hukum lanjutan masih menjadi bagian penting untuk dinantikan dari konferensi pers penyidik.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bupati Gowa Resmi Tersangka Kasus PBG dan TPPU, Dugaan Aliran Dana Rp4,8 Miliar Diselidiki
JUMAT, 25 SEPTEMBER 2026
Gowa, DNID.co.id — Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru, menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Gowa.
Dalam siaran langsung akun TikTok Kortastipidkor Mabes Polri yang diumumkan pada Jumat (25/9/2026).Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan ini disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya, sekaligus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, dan pada Senin (21/9/2026) Kortastipidkor melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa serta Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan empat boks dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Tiga boks dari Kantor Bupati dan satu boks dari Rumah Jabatan.
Selain itu, Penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti yang nilainya disebut mencapai Rp3 miliar.
Diketahui, Perkara tersebut bermula dari dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sitti Husniah Talenrang sempat diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kini, jika penetapan tersangka telah diumumkan secara resmi posisi hukumnya berubah signifikan, menjadi pihak yang disangkakan dalam perkara yang sedang bergulir.
Kortastipidkor menyatakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap fakta perkara dengan mengamankan alat bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik. Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut proses perizinan pemerintahan daerah sekaligus dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap berjalan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi Kortastipidkor terkait konstruksi lengkap sangkaan terhadap Bupati Gowa, pasal yang dikenakan, serta langkah hukum lanjutan masih menjadi bagian penting untuk dinantikan dari konferensi pers penyidik.