Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulsel Edukasi Siswa Bosowa School Makassar Cegah Kejahatan Siber

Makassar, DNID.co.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS).

Kegiatan edukatif ini berlangsung di Bosowa School Makassar, Jalan Lanto Dg Pasewang, Makassar, pada Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum di kalangan generasi muda ini diikuti secara antusias oleh sekitar 60 Siswa-siswi kelas 10 dan 11 SMA Bosowa School Makassar.
Hadir langsung memimpin jalannya kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama.
Kepala Sekolah SMA Bosowa School Makassar, Muhammad Yusuf, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menyambut hangat kehadiran tim Kejati Sulsel di sekolahnya. Ia menilai materi yang disampaikan sangat penting dan relevan dengan kehidupan para siswa saat ini.
“Materi yang disampaikan sangat bagus dan dibutuhkan oleh anak-anak sekalian. Silahkan manfaatkan momentum ini karena ini ilmu yang jarang didapatkan di dalam kelas biasa, apalagi di era digitalisasi dan perkembangan media sosial yang begitu cepat. Silahkan bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber,” ujar Kepala Sekolah SMA Bosowa School Makassar, Muhammad Yusuf.
Dalam pemaparannya yang bertajuk “Klik Aman, Hukum Tenang: Bijak Bermedia Sosial di Era Digital”, Soetarmi menjelaskan secara rinci mengenai ancaman Kejahatan Siber (cyber crime).
Ia mengimbau para pelajar untuk memahami batas-batas hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, memaparkan pelbagai jenis kejahatan siber yang kerap menyasar atau melibatkan usia remaja. Mulai dari cyber-bullying, cyber-stalking menggunakan akun palsu, penyebaran pornografi siber, peretasan (hacking), penipuan phishing, hingga promosi judi online.

Ia juga membedah landasan hukum terkait sanksi pidana kejahatan siber yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Di antaranya aturan larangan melanggar kesusilaan (Pasal 45 ayat 1), promosi perjudian online (Pasal 45 ayat 3), hingga pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat 4).
Selain itu, Soetarmi memaparkan ketegasan hukum terhadap tindakan ujaran kebencian berbasis SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Para siswa juga diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan konten yang merugikan orang lain.
Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi memberikan sederet tips praktis bagi para siswa agar terhindar dari jerat cyber crime. Di antaranya dengan berpikir sebelum mengunggah (think before posting), menjaga kerahasiaan data pribadi, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta segera melapor kepada orang tua atau guru jika menemukan konten mencurigakan.
Sebagai pesan penutup dan wanti-wanti kepada generasi muda, Soetarmi mengingatkan pentingnya menjaga jejak digital agar tidak terjerat persoalan hukum di masa depan.
“Sekali jejak digital tersebar, nama baik bisa tercemar. Saat jari tergoda klik sembarangan, hidup pun bisa berantakan. Ketika posting asal-asalan, penyesalan datang tak beraturan. Sebab jika terus sembarangan sebar, kamu bisa terseret ke perkara besar,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejati Sulsel berharap para pelajar Bosowa School Makassar dapat menjadi agen perubahan yang bijak dalam bermedia sosial serta senantiasa menjauhi hukuman dengan mengenali hukum sejak dini.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 25 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kejati Sulsel

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Senin, 2 November 2026 - 11:16 WITA

Polisi Hadir, Ancaman Lalu Lintas Pelajar Diantisipasi

Senin, 2 November 2026 - 10:00 WITA

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Polda Sulsel Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA