Lurah Mampotu Buka Suara soal Surat Kuasa di Sengketa Sertifikat 222, Tegaskan Hanya Turut Tergugat
Andi Makmur menyebut penunjukan kuasa hukum tidak melanggar aturan dan menegaskan riwayat tanah tercatat dalam register administrasi kelurahan. Ia juga mengkritik pemberitaan DNID.co.id dan meminta hak jawab dimuat secara utuh.
BONE, DNID.co.id –Sabtu (26/09/2026). Lurah Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Andi Makmur, S.Sos., akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan DNID.co.id mengenai Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026 yang menyeret namanya dalam sengketa Sertifikat Nomor 222.
Melalui dokumen hak jawab dan klarifikasi tertanggal 19 September 2026, Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan bahwa kedudukannya dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp di Pengadilan Negeri Watampone adalah sebagai Turut Tergugat II, bukan pihak utama yang bersengketa.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak kelurahan menyebut Andi Irawati dan pihak lainnya sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menilai pemberitaan DNID.co.id yang terbit pada 19 September 2026 cenderung tendensius dan berpotensi menggiring opini publik yang keliru mengenai posisi serta netralitas pemerintah kelurahan.
“Pemberitaan tersebut cenderung tendensius dan berpotensi menggiring opini publik yang keliru terkait posisi dan netralitas Pemerintah Kelurahan Mampotu,” demikian pernyataan dalam dokumen hak jawab tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan DNID.co.id berjudul “Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan”.
Terkait penunjukan kuasa hukum yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Makmur menegaskan bahwa Kelurahan Mampotu tidak melanggar aturan dengan menunjuk pengacara dari luar daerah.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi institusi kelurahan untuk menunjuk kuasa hukum dari wilayah mana pun di Indonesia, sepanjang surat kuasa tersebut sah secara hukum.
Dalam dokumen klarifikasi, pihak kelurahan menyatakan:
“Terkait opini yang mempertanyakan netralitas atas penunjukan Kuasa Hukum oleh Kelurahan Mampotu, kami tegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.”
Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi institusi kelurahan menunjuk kuasa hukum dari daerah mana pun di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada larangan bagi institusi kelurahan untuk menunjuk Kuasa Hukum dari daerah mana pun di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.”
Pihak kelurahan menyebut legalitas surat kuasa dan kedudukan kuasa hukum sebagai dasar dalam penunjukan tersebut.
“Sepanjang Surat Kuasa tersebut sah secara hukum dan kedudukan Kuasa Hukum tersebut disetujui serta diterima oleh Majelis Hakim di persidangan, maka Kuasa Hukum berhak sepenuhnya mewakili kepentingan hukum Kelurahan Mampotu.”
Dengan demikian, pihak kelurahan menilai penunjukan kuasa hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa.
Mengenai riwayat tanah yang menjadi objek sengketa Sertifikat Nomor 222, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan bahwa data dalam buku register administrasi kelurahan mencatat objek tanah tersebut awalnya atas nama Andi Rumpang Petta Tahan.
Selanjutnya, menurut klarifikasi tersebut, nama pemilik dalam catatan administrasi beralih kepada Andi Naummah, S.Pd.
Pihak kelurahan menyebut riwayat peralihan tanah itu tercatat secara resmi dalam administrasi mereka.
Dalam dokumen hak jawab, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan.
“Kelurahan Mampotu selalu menjunjung tinggi asas netralitas dan bertindak berdasarkan data administratif yang valid.”
Mengenai riwayat tanah tersebut, pihak kelurahan menjelaskan.
“Terkait objek sengketa, fakta yang tercatat secara sah di buku register administrasi Kelurahan Mampotu adalah objek tersebut memang awalnya tercatat atas nama Andi Rumpang Petta Tahan, yang kemudian beralih nama kepada Andi Naummah, S.Pd.”
Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan bahwa riwayat peralihan tanah tersebut tercatat dalam administrasi kelurahan.
“Proses riwayat peralihan tanah tersebut sangat jelas dan tercatat secara resmi. Kelurahan hanya menyampaikan fakta yuridis dan administratif sebagaimana yang ada di dokumen kelurahan, bukan memihak.”
Meski demikian, riwayat dalam register administrasi kelurahan dan keabsahan hak atas tanah merupakan persoalan yang perlu dibedakan. Penetapan hak atas tanah tetap harus merujuk pada dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Dalam dokumen hak jawabnya, Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menyampaikan keberatan terhadap proses pemberitaan DNID.co.id.
Pihak kelurahan menilai wartawan seharusnya menelusuri secara menyeluruh kedudukan para pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Watampone sebelum menerbitkan berita yang mempertanyakan netralitas aparatur pemerintah.
Dalam klarifikasinya, pihak kelurahan menyampaikan.
“Kami menyayangkan pihak redaksi dan wartawan dnid.co.id yang tidak melakukan penelusuran secara utuh (cover both sides) terhadap proses jalannya gugatan di Pengadilan Negeri.”
Menurut mereka, pemahaman mengenai siapa penggugat, tergugat, serta turut tergugat dalam perkara tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan.
“Seharusnya jurnalis mencari tahu secara komprehensif siapa pihak yang menggugat, siapa pihak yang digugat, dan apa kapasitas setiap pihak dalam perkara tersebut sebelum merilis berita yang mempertanyakan netralitas aparatur pemerintah.”
Kelurahan Mampotu kemudian meminta redaksi DNID.co.id memuat hak jawab tersebut secara utuh sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik.
“Berdasarkan poin-poin di atas, kami meminta kepada pihak redaksi dnid.co.id untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama, guna meluruskan informasi di tengah masyarakat dan memenuhi kode etik jurnalistik.”
Di akhir klarifikasinya, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Watampone.
Pihak kelurahan menegaskan komitmen tersebut dalam dokumen hak jawabnya.
“Pemerintah Kelurahan Mampotu akan selalu kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Watampone.”
Dokumen hak jawab dan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Andi Makmur, S.Sos., selaku Lurah Mampotu, atas nama Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone.
Di bagian penutup, pihak kelurahan menyampaikan.
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dimaklumi oleh seluruh masyarakat.”
Sengketa tanah yang berkaitan dengan Sertifikat Nomor 222 masih menjadi perhatian karena melibatkan klaim kepemilikan dari pihak-pihak yang bersengketa.
DNID.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan penyampaian informasi berimbang kepada masyarakat.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Lurah Mampotu Buka Suara soal Surat Kuasa di Sengketa Sertifikat 222, Tegaskan Hanya Turut Tergugat
SABTU, 26 SEPTEMBER 2026
Andi Makmur menyebut penunjukan kuasa hukum tidak melanggar aturan dan menegaskan riwayat tanah tercatat dalam register administrasi kelurahan. Ia juga mengkritik pemberitaan DNID.co.id dan meminta hak jawab dimuat secara utuh.
BONE, DNID.co.id –Sabtu (26/09/2026). Lurah Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Andi Makmur, S.Sos., akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan DNID.co.id mengenai Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2026 yang menyeret namanya dalam sengketa Sertifikat Nomor 222.
Melalui dokumen hak jawab dan klarifikasi tertanggal 19 September 2026, Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan bahwa kedudukannya dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Wtp di Pengadilan Negeri Watampone adalah sebagai Turut Tergugat II, bukan pihak utama yang bersengketa.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak kelurahan menyebut Andi Irawati dan pihak lainnya sebagai penggugat dalam perkara tersebut.
Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menilai pemberitaan DNID.co.id yang terbit pada 19 September 2026 cenderung tendensius dan berpotensi menggiring opini publik yang keliru mengenai posisi serta netralitas pemerintah kelurahan.
“Pemberitaan tersebut cenderung tendensius dan berpotensi menggiring opini publik yang keliru terkait posisi dan netralitas Pemerintah Kelurahan Mampotu," demikian pernyataan dalam dokumen hak jawab tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan DNID.co.id berjudul “Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan”.
Terkait penunjukan kuasa hukum yang menjadi sorotan dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Makmur menegaskan bahwa Kelurahan Mampotu tidak melanggar aturan dengan menunjuk pengacara dari luar daerah.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi institusi kelurahan untuk menunjuk kuasa hukum dari wilayah mana pun di Indonesia, sepanjang surat kuasa tersebut sah secara hukum.
Dalam dokumen klarifikasi, pihak kelurahan menyatakan:
“Terkait opini yang mempertanyakan netralitas atas penunjukan Kuasa Hukum oleh Kelurahan Mampotu, kami tegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.”
Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi institusi kelurahan menunjuk kuasa hukum dari daerah mana pun di seluruh wilayah Indonesia.
“Tidak ada larangan bagi institusi kelurahan untuk menunjuk Kuasa Hukum dari daerah mana pun di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.”
Pihak kelurahan menyebut legalitas surat kuasa dan kedudukan kuasa hukum sebagai dasar dalam penunjukan tersebut.
“Sepanjang Surat Kuasa tersebut sah secara hukum dan kedudukan Kuasa Hukum tersebut disetujui serta diterima oleh Majelis Hakim di persidangan, maka Kuasa Hukum berhak sepenuhnya mewakili kepentingan hukum Kelurahan Mampotu.”
Dengan demikian, pihak kelurahan menilai penunjukan kuasa hukum tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak yang bersengketa.
Mengenai riwayat tanah yang menjadi objek sengketa Sertifikat Nomor 222, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan bahwa data dalam buku register administrasi kelurahan mencatat objek tanah tersebut awalnya atas nama Andi Rumpang Petta Tahan.
Selanjutnya, menurut klarifikasi tersebut, nama pemilik dalam catatan administrasi beralih kepada Andi Naummah, S.Pd.
Pihak kelurahan menyebut riwayat peralihan tanah itu tercatat secara resmi dalam administrasi mereka.
Dalam dokumen hak jawab, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan.
“Kelurahan Mampotu selalu menjunjung tinggi asas netralitas dan bertindak berdasarkan data administratif yang valid.”
Mengenai riwayat tanah tersebut, pihak kelurahan menjelaskan.
“Terkait objek sengketa, fakta yang tercatat secara sah di buku register administrasi Kelurahan Mampotu adalah objek tersebut memang awalnya tercatat atas nama Andi Rumpang Petta Tahan, yang kemudian beralih nama kepada Andi Naummah, S.Pd.”
Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan bahwa riwayat peralihan tanah tersebut tercatat dalam administrasi kelurahan.
“Proses riwayat peralihan tanah tersebut sangat jelas dan tercatat secara resmi. Kelurahan hanya menyampaikan fakta yuridis dan administratif sebagaimana yang ada di dokumen kelurahan, bukan memihak.”
Meski demikian, riwayat dalam register administrasi kelurahan dan keabsahan hak atas tanah merupakan persoalan yang perlu dibedakan. Penetapan hak atas tanah tetap harus merujuk pada dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.
Dalam dokumen hak jawabnya, Pemerintah Kelurahan Mampotu juga menyampaikan keberatan terhadap proses pemberitaan DNID.co.id.
Pihak kelurahan menilai wartawan seharusnya menelusuri secara menyeluruh kedudukan para pihak dalam perkara di Pengadilan Negeri Watampone sebelum menerbitkan berita yang mempertanyakan netralitas aparatur pemerintah.
Dalam klarifikasinya, pihak kelurahan menyampaikan.
“Kami menyayangkan pihak redaksi dan wartawan dnid.co.id yang tidak melakukan penelusuran secara utuh (cover both sides) terhadap proses jalannya gugatan di Pengadilan Negeri.”
Menurut mereka, pemahaman mengenai siapa penggugat, tergugat, serta turut tergugat dalam perkara tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pemerintah Kelurahan Mampotu menegaskan.
“Seharusnya jurnalis mencari tahu secara komprehensif siapa pihak yang menggugat, siapa pihak yang digugat, dan apa kapasitas setiap pihak dalam perkara tersebut sebelum merilis berita yang mempertanyakan netralitas aparatur pemerintah.”
Kelurahan Mampotu kemudian meminta redaksi DNID.co.id memuat hak jawab tersebut secara utuh sebagai bentuk pelurusan informasi kepada publik.
“Berdasarkan poin-poin di atas, kami meminta kepada pihak redaksi dnid.co.id untuk memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama, guna meluruskan informasi di tengah masyarakat dan memenuhi kode etik jurnalistik.”
Di akhir klarifikasinya, Pemerintah Kelurahan Mampotu menyatakan akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Watampone.
Pihak kelurahan menegaskan komitmen tersebut dalam dokumen hak jawabnya.
“Pemerintah Kelurahan Mampotu akan selalu kooperatif dan menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Watampone.”
Dokumen hak jawab dan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Andi Makmur, S.Sos., selaku Lurah Mampotu, atas nama Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone.
Di bagian penutup, pihak kelurahan menyampaikan.
“Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan dimaklumi oleh seluruh masyarakat.”
Sengketa tanah yang berkaitan dengan Sertifikat Nomor 222 masih menjadi perhatian karena melibatkan klaim kepemilikan dari pihak-pihak yang bersengketa.
DNID.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan penyampaian informasi berimbang kepada masyarakat.
Penulis: Ricky
Editor: Kingzhie
Sumber: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone, tertanggal 19 September 2026, ditandatangani Lurah Mampotu Andi Makmur, S.Sos.
Berita terkait: Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan
Sumber Berita: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone, tertanggal 19 September 2026, ditandatangani Lurah Mampotu Andi Makmur, S.Sos.
Berita terkait: Surat Kuasa 14 Juli 2026 Seret Lurah Mampotu ke Sengketa Sertifikat Nomor 222, Netralitas Dipertanyakan