Daftar Sumbangan Gau Maraja Rp 1,35 Juta Per Sekolah Beredar, K3S Kabupaten: Kami Tidak Dilibatkan
Puluhan sekolah TK, SD, hingga SMP di Kahu dan Bontocani diduga diminta menyetor Rp150 ribu hingga Rp1,35 juta. Ketua K3S Kabupaten Bone menyebut tidak ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan menegaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam penggalangan dana Gau Maraja.
Bone, DNID.co.id – Festival budaya Gau Maraja yang seharusnya menjadi ajang pelestarian budaya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi.
Puluhan sekolah TK, SD, hingga SMP di Kecamatan Kahu dan Bontocani diduga diwajibkan menyetor uang Rp 150.000 hingga Rp 1.350.000 per sekolah.
Bukti chat grup Kecamatan dan Desa yang beredar. Daftar sekolah, Pemdes, dan PNS Kecamatan Kahu-Bontocani yang telah menyetor uang partisipasi Gau Maraja dengan nominal Rp 150 Ribu hingga Rp 1,35 Juta.
Diantaranya SD Inpres 10/73 Kahu, SMPN 2 Bontocani, serta puluhan TK/PAUD dengan nominal bervariasi. Total pungutan di dua kecamatan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran daftar tersebut, redaksi menghubungi Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Bone Suradi.
Pengakuan mengejutkan pun muncul. Ketua K3S Kabupaten dengan tegas menyatakan tidak terlibat.
“Oh Iyye Ndi ku. Kalau tentang kegiatan GAU MARAJA ndi. K3S Kabupaten tidak di libatkan ndi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/09/2026).
Suradi kemudian menjelaskan bahwa partisipasi tersebut diserahkan sepenuhnya ke kecamatan.
“Iyye krn memang diserahkan ke camat / kec. Masing masing ndi. Artinya mungkin kesepakatan itu dari kecamatan masing masing ndi. Itulah sebabnya tidak semua berangkali kecamatan .ada partisifasi ndi,” jelasnya.
Bahkan, Ketua K3S memastikan tidak ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
“Iyye sepengetahuan saya tidak ada edaran dari Dinas tentang ini ndi. Karena kegiatan ini diserahkan kepada kecamatan masing masing. Termasuk kepala desa dan instansi lainnya di kec tesebut,” tegasnya.
Saat ditanya sumber dana sumbangan tersebut, Ketua K3S mencoba mengelak dari dugaan penyalahgunaan Dana BOS.
“Kalau partisfasi ndi. biasanya bukan dana BOS yang di pakai. Tapi pribadi masing masing ndi,” dalihnya.
Dari pengakuan Ketua K3S Kabupaten tersebut, terungkap pola dugaan pungutan liar terstruktur:
Pertama, Tanpa Dasar Hukum. Tidak ada Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan tidak ada instruksi resmi dari K3S Kabupaten. Maka penarikan sumbangan dari sekolah menjadi ilegal.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS dengan tegas melarang penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang tidak mendukung operasional sekolah, apalagi untuk festival budaya di luar program pendidikan.
Kemudian, Modus “Sumbangan Pribadi” yang diduga Dipaksakan. Dalih “dana pribadi masing-masing” tidak menghapus unsur pidana pungli.
Jika terdapat daftar rekap, target nominal yang seragam hingga Rp 1,3 Juta per sekolah, dan dikoordinir oleh oknum kecamatan/K3S Kecamatan, maka itu diduga bukan lagi sumbangan sukarela melainkan paksaan. Guru P3K dan Kepala Sekolah yang gajinya pas-pasan menjadi korban.
Selanjutnya, Melibatkan Banyak Instansi. Pengakuan bahwa pungutan juga menyasar Kepala Desa dan instansi lain di kecamatan, menunjukkan praktik ini masif dan terkoordinir di tingkat kecamatan, berpotensi menyalahgunakan jabatan Camat.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kahu dan Camat Bontocani Kabupaten Bone belum bisa dikonfirmasi karena lagi sibuk pada kegiatan Gau Maraja.
Redaksi DNID.co.id mendesak Inspektorat Kabupaten Bone dan Saber Pungli Polres Bone untuk turun tangan mengaudit aliran dana sumbangan Gau Maraja yang membebani dunia pendidikan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Daftar Sumbangan Gau Maraja Rp 1,35 Juta Per Sekolah Beredar, K3S Kabupaten: Kami Tidak Dilibatkan
MINGGU, 27 SEPTEMBER 2026
Puluhan sekolah TK, SD, hingga SMP di Kahu dan Bontocani diduga diminta menyetor Rp150 ribu hingga Rp1,35 juta. Ketua K3S Kabupaten Bone menyebut tidak ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan dan menegaskan pihaknya tidak dilibatkan dalam penggalangan dana Gau Maraja.
Bone, DNID.co.id - Festival budaya Gau Maraja yang seharusnya menjadi ajang pelestarian budaya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan partisipasi.
Puluhan sekolah TK, SD, hingga SMP di Kecamatan Kahu dan Bontocani diduga diwajibkan menyetor uang Rp 150.000 hingga Rp 1.350.000 per sekolah.
Ironisnya, praktik penarikan dana tersebut dibantah oleh pengurus organisasi sekolah di tingkat kabupaten.
Berdasarkan daftar rekap setoran yang diterima redaksi DNID.CO.ID, tercatat puluhan lembaga pendidikan menjadi penyetor.
Diantaranya SD Inpres 10/73 Kahu, SMPN 2 Bontocani, serta puluhan TK/PAUD dengan nominal bervariasi. Total pungutan di dua kecamatan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran daftar tersebut, redaksi menghubungi Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kabupaten Bone Suradi.
Pengakuan mengejutkan pun muncul. Ketua K3S Kabupaten dengan tegas menyatakan tidak terlibat.
"Oh Iyye Ndi ku. Kalau tentang kegiatan GAU MARAJA ndi. K3S Kabupaten tidak di libatkan ndi," tulisnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/09/2026).
Suradi kemudian menjelaskan bahwa partisipasi tersebut diserahkan sepenuhnya ke kecamatan.
"Iyye krn memang diserahkan ke camat / kec. Masing masing ndi. Artinya mungkin kesepakatan itu dari kecamatan masing masing ndi. Itulah sebabnya tidak semua berangkali kecamatan .ada partisifasi ndi," jelasnya.
Bahkan, Ketua K3S memastikan tidak ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
"Iyye sepengetahuan saya tidak ada edaran dari Dinas tentang ini ndi. Karena kegiatan ini diserahkan kepada kecamatan masing masing. Termasuk kepala desa dan instansi lainnya di kec tesebut," tegasnya.
Saat ditanya sumber dana sumbangan tersebut, Ketua K3S mencoba mengelak dari dugaan penyalahgunaan Dana BOS.
"Kalau partisfasi ndi. biasanya bukan dana BOS yang di pakai. Tapi pribadi masing masing ndi," dalihnya.
Dari pengakuan Ketua K3S Kabupaten tersebut, terungkap pola dugaan pungutan liar terstruktur:
Pertama, Tanpa Dasar Hukum. Tidak ada Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan tidak ada instruksi resmi dari K3S Kabupaten. Maka penarikan sumbangan dari sekolah menjadi ilegal.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOS dengan tegas melarang penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang tidak mendukung operasional sekolah, apalagi untuk festival budaya di luar program pendidikan.
Kemudian, Modus "Sumbangan Pribadi" yang diduga Dipaksakan. Dalih "dana pribadi masing-masing" tidak menghapus unsur pidana pungli.
Jika terdapat daftar rekap, target nominal yang seragam hingga Rp 1,3 Juta per sekolah, dan dikoordinir oleh oknum kecamatan/K3S Kecamatan, maka itu diduga bukan lagi sumbangan sukarela melainkan paksaan. Guru P3K dan Kepala Sekolah yang gajinya pas-pasan menjadi korban.
Selanjutnya, Melibatkan Banyak Instansi. Pengakuan bahwa pungutan juga menyasar Kepala Desa dan instansi lain di kecamatan, menunjukkan praktik ini masif dan terkoordinir di tingkat kecamatan, berpotensi menyalahgunakan jabatan Camat.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Kahu dan Camat Bontocani Kabupaten Bone belum bisa dikonfirmasi karena lagi sibuk pada kegiatan Gau Maraja.
Redaksi DNID.co.id mendesak Inspektorat Kabupaten Bone dan Saber Pungli Polres Bone untuk turun tangan mengaudit aliran dana sumbangan Gau Maraja yang membebani dunia pendidikan tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.