Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan DPO Narkoba Bantaeng hingga Meninggal Dunia
Kabid Humas dan Dir Resnarkoba Polda Sulsel menggelar konferensi pers terkait penanganan DPO Narkoba asal Bantaeng inisial R alias Lolly. (dok:Humas Polda)
MAKASSAR, DNID.co.id – Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan seorang residivis narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R alias Lolly, yang kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan hingga mengungkap sejumlah orang yang diduga masih berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total kurang lebih 150 gram.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah dilakukan pelacakan, R akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Menurut Sugeng, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.
Polisi mengaku telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis awal. Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis hingga pada pukul 07.03 WITA R dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Sugeng menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel menyatakan pendalaman terhadap perkara tersebut tetap dilakukan, termasuk rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R alias Lolly.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan DPO Narkoba Bantaeng hingga Meninggal Dunia
SELASA, 29 SEPTEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan seorang residivis narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R alias Lolly, yang kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan hingga mengungkap sejumlah orang yang diduga masih berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total kurang lebih 150 gram.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.
Hasil profiling penyidik menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba. Ia sebelumnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara. Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Setelah dilakukan pelacakan, R akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Menurut Sugeng, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.
Polisi mengaku telah memberikan imbauan serta tembakan peringatan. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan untuk melumpuhkannya.
“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.
Usai diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis awal. Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian melakukan tindakan medis hingga pada pukul 07.03 WITA R dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik beserta sarungnya, dompet hitam, obeng, kartu ATM, sebungkus rokok Gudang Garam, pisau silet, uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2.
Sugeng menegaskan, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.
“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.
Polda Sulsel menyatakan pendalaman terhadap perkara tersebut tetap dilakukan, termasuk rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya R alias Lolly.