Proyek SMP Negeri 11 Pangkalpinang Disorot, Penggunaan APD dan Pengawasan K3 Dipertanyakan

PANGKALPINANG, DNID.co.id Babel — Keselamatan pekerja menjadi persoalan yang patut dipertanyakan dalam pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang di kawasan eks Terminal Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Pantauan tim investigasi media pada Selasa, 29 /09/2026 sekitar pukul 14.00 WIB menemukan sejumlah pekerja berada di area proyek tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang semestinya. Salah seorang pekerja bahkan terlihat menggunakan sandal jepit, sementara helm dan sarung tangan tidak tampak digunakan.

Temuan tersebut menjadi penting karena proyek pembangunan sekolah itu dibiayai melalui APBD dengan nilai kontrak Rp2.185.500.000 atau sekitar Rp2,18 miliar. Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran awak media, pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 002/SP/PPK/DIKBUD/APBD/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Kontrak menetapkan masa pelaksanaan pekerjaan selama 130 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Prima Mandiri Utama.

Persoalan yang muncul bukan semata soal seorang pekerja memakai sandal atau tidak mengenakan perlengkapan keselamatan. Temuan lapangan justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan pada proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut?

Di lokasi, tim media menemukan pekerja tetap menjalankan aktivitas pembangunan ketika perlengkapan keselamatan dasar tidak terlihat digunakan secara lengkap. Dari satu kali pantauan lapangan tersebut belum dapat disimpulkan bahwa seluruh pekerja selalu mengabaikan APD. Namun, kondisi yang terlihat cukup untuk memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan keselamatan di lokasi proyek.

Terlebih lagi, informasi mengenai besaran maupun realisasi anggaran khusus K3/SMKK pada proyek tersebut belum diperoleh. Karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa anggaran keselamatan tidak tersedia atau disalahgunakan. Yang menjadi persoalan adalah perlunya penjelasan mengenai bagaimana kewajiban keselamatan diterjemahkan menjadi praktik nyata di lapangan.

Pengawasan Menjadi Titik Pertanyaan

Tim investigasi kemudian mencoba menelusuri siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ketika pekerjaan berlangsung.

Seorang pekerja ditanya mengenai keberadaan pihak kontraktor dan pengawas dari dinas terkait di lokasi saat pemantauan dilakukan. Jawaban yang diberikan singkat.

“Tidak tahu, Bang.”

Keterangan tersebut merupakan pernyataan seorang pekerja dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kontraktor maupun pengawas tidak menjalankan tugas. Namun, jawaban itu memperlihatkan adanya keterbatasan informasi di tingkat pekerja mengenai siapa yang melakukan pengawasan pada saat kegiatan proyek berlangsung.

Di sinilah persoalan pengawasan perlu diperjelas. Apakah pengawasan K3 dilakukan secara rutin? Siapa personel yang bertanggung jawab? Apakah penggunaan APD diperiksa sebelum pekerja memulai aktivitas? Dan apakah terdapat mekanisme teguran atau tindakan korektif apabila standar keselamatan tidak dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena proyek ini bukan pekerjaan swasta yang dibiayai secara pribadi, melainkan pembangunan fasilitas pendidikan dengan nilai kontrak miliaran rupiah dari APBD.

Dari Seremoni ke Realitas Lapangan

Pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang sebelumnya juga ditandai dengan agenda peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Wali Kota Pangkalpinang beserta rombongan.

Kehadiran pejabat daerah dalam seremoni tersebut menunjukkan pentingnya proyek pembangunan fasilitas pendidikan itu bagi pemerintah daerah. Namun, seremoni dan pelaksanaan pekerjaan merupakan dua hal berbeda.

Ketika pembangunan memasuki tahap pengerjaan fisik, ukuran keberhasilan tidak hanya terletak pada berdirinya bangunan. Keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap ketentuan kontrak, kualitas pekerjaan, serta mekanisme pengawasan juga menjadi bagian dari proses yang menggunakan uang publik.

Karena itu, temuan pekerja yang tidak terlihat menggunakan APD secara lengkap perlu ditempatkan sebagai indikasi yang harus diverifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa kontraktor telah melakukan pelanggaran.

Dokumen Kontrak dan Fakta Lapangan

Dokumen yang ditelusuri menyebutkan nilai kontrak sebesar Rp2.185.500.000, pelaksanaan selama 130 hari kalender, masa pemeliharaan 180 hari kalender, serta CV Prima Mandiri Utama sebagai pelaksana.

Sementara itu, fakta lapangan pada 29 September 2026 menunjukkan adanya pekerja yang terlihat tanpa perlengkapan keselamatan sebagaimana mestinya.

Dua informasi tersebut belum cukup untuk menjawab apakah terjadi pelanggaran kontrak atau ketentuan keselamatan konstruksi. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen keselamatan proyek, kewajiban APD dalam pelaksanaan pekerjaan, personel K3/SMKK, laporan pengawasan, serta catatan pemeriksaan keselamatan.

Dengan kata lain, titik investigasi berikutnya bukan sekadar melihat APD yang dikenakan pekerja, tetapi menelusuri sistem yang seharusnya memastikan APD tersebut tersedia, digunakan, diawasi, dan ditegakkan.

Kontraktor dan Dinas Belum Memberikan Penjelasan

Hingga berita ini disusun, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Prima Mandiri Utama sebagai pelaksana proyek dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang sebagai instansi terkait.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah hal penting: apakah seluruh pekerja diwajibkan menggunakan APD, apakah perlengkapan keselamatan tersedia dalam jumlah memadai, siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap K3/SMKK, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah pernah terdapat teguran terhadap pekerja yang tidak memenuhi prosedur keselamatan.

Belum diperolehnya jawaban dari pihak-pihak tersebut berarti sejumlah pertanyaan dalam laporan ini masih terbuka dan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan.

Secara prinsip, pers memiliki fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. UU Nomor 40 Tahun 1999 juga mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, DNID.co.id membuka ruang seluas-luasnya bagi CV Prima Mandiri Utama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas temuan dan informasi yang disampaikan.

Untuk saat ini, fakta yang tersedia sederhana tetapi penting: sebuah proyek sekolah senilai Rp2,18 miliar sedang dikerjakan, sejumlah pekerja terlihat tanpa APD lengkap pada saat pemantauan, dan mekanisme pengawasan keselamatan di lapangan masih membutuhkan penjelasan. Selebihnya, dokumen dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk menentukan apakah kondisi tersebut merupakan kelalaian sesaat atau mencerminkan persoalan yang lebih sistematis.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 29 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: TIM INVESTIGASI

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA