Kejari Bangka Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Dana KONI
KOBA, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng), Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2020–2024 ke tahap penyidikan. Keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 itu membuka tahap pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bangka Tengah Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026. Menurut keterangan resmi kejaksaan, keputusan itu diambil setelah penyelidikan dan ekspose perkara dilakukan.
Masuknya perkara ke tahap penyidikan menandai langkah hukum lanjutan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, memperjelas dugaan tindak pidana, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Namun, rilis Kejari Bangka Tengah belum memuat sejumlah informasi penting untuk mengukur skala perkara tersebut. Nilai total dana hibah yang diperiksa, potensi kerugian negara, serta pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan dalam keterangan resmi yang tersedia.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami cakupan dugaan penyimpangan, terutama karena perkara ini mencakup pengelolaan dana hibah selama lima tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2024. Meski demikian, belum tersedianya rincian tersebut dalam rilis tidak serta-merta berarti informasi itu tidak dimiliki penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, S.H., menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara itu dalam rilis tertanggal 17 Oktober 2026.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, dengan tetap menghormati hak-hak pihak terkait dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Peningkatan status ke penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau pihak tertentu telah melakukan korupsi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.
Kejari Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
Belum adanya rincian mengenai nilai dana yang diperiksa, potensi kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab membuat perkembangan penyidikan berikutnya menjadi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih utuh. Informasi lanjutan dari penyidik diharapkan dapat memperjelas penggunaan dana hibah tersebut, temuan yang mendasari penyidikan, serta perkembangan penanganan hukumnya.
Catatan redaksional penting: Naskah sumber tidak memuat kutip
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kejari Bangka Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Dana KONI
MINGGU, 18 OKTOBER 2026
KOBA, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng), Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2020–2024 ke tahap penyidikan. Keputusan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 itu membuka tahap pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bangka Tengah Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026. Menurut keterangan resmi kejaksaan, keputusan itu diambil setelah penyelidikan dan ekspose perkara dilakukan.
Masuknya perkara ke tahap penyidikan menandai langkah hukum lanjutan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, memperjelas dugaan tindak pidana, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
Namun, rilis Kejari Bangka Tengah belum memuat sejumlah informasi penting untuk mengukur skala perkara tersebut. Nilai total dana hibah yang diperiksa, potensi kerugian negara, serta pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak disebutkan dalam keterangan resmi yang tersedia.
Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami cakupan dugaan penyimpangan, terutama karena perkara ini mencakup pengelolaan dana hibah selama lima tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2024. Meski demikian, belum tersedianya rincian tersebut dalam rilis tidak serta-merta berarti informasi itu tidak dimiliki penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, S.H., menyampaikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara itu dalam rilis tertanggal 17 Oktober 2026.
Kejaksaan menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, dengan tetap menghormati hak-hak pihak terkait dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Peningkatan status ke penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau pihak tertentu telah melakukan korupsi. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada proses hukum dan bukti yang sah.
Kejari Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan perundang-undangan.
Belum adanya rincian mengenai nilai dana yang diperiksa, potensi kerugian negara, dan pihak yang bertanggung jawab membuat perkembangan penyidikan berikutnya menjadi penting untuk menjelaskan duduk perkara secara lebih utuh. Informasi lanjutan dari penyidik diharapkan dapat memperjelas penggunaan dana hibah tersebut, temuan yang mendasari penyidikan, serta perkembangan penanganan hukumnya.