Proyek Irigasi Rias Rp43,08 Miliar Retak Sebelum Rampung, BWS Bangka Belitung Disorot

TOBOALI, DNID.co.id  —  Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, senilai Rp43,08 miliar menjadi sorotan setelah sejumlah bagian dinding saluran dilaporkan retak dan terdapat bagian berlubang yang diduga telah ditutup menggunakan acian semen, meski pekerjaan masih berlangsung. Temuan pada Minggu (25/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu konstruksi, efektivitas pengawasan, dan kepatuhan pelaksanaan proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Proyek dengan nilai pagu Rp43.086.980.000 itu dikerjakan PT Graha Anugerah Lestari, dengan pengawasan konsultan supervisi PT Geodinamik Konsultan KSO bersama PT Jasa Perencana Nusantara. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan menggunakan kontrak nomor HK.02.01/02/KONST/E-PUR/BWS.4.7.1/2026, dengan masa pelaksanaan 270 hari kalender sejak 30 Maret 2026.

Munculnya keretakan sebelum pekerjaan rampung menjadi alasan bagi pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan teknis. Namun, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegagalan konstruksi, pelanggaran spesifikasi, ataupun kerugian negara.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian dinding mengalami keretakan. Bagian lain dilaporkan berlubang dan diduga telah dilapisi acian semen. Belum tersedia hasil pemeriksaan teknis yang memastikan penyebab kerusakan maupun apakah penanganan tersebut telah memenuhi persyaratan konstruksi.

Pengawasan dan Mutu Konstruksi Harus Dibuka

Besarnya anggaran membuat kualitas pekerjaan dan akuntabilitas pengawasan menjadi perhatian penting. Saluran irigasi bukan sekadar bangunan fisik, melainkan infrastruktur yang diharapkan menunjang distribusi air dan keberlangsungan pertanian masyarakat.

Pemeriksaan perlu mencakup mutu material, komposisi adukan, ketebalan dinding, sambungan konstruksi, metode pelaksanaan, serta kekuatan struktur. Kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak juga perlu diverifikasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung didesak melakukan pemeriksaan langsung terhadap bagian yang retak dan membuka hasil evaluasinya kepada publik. Pemeriksaan saat pekerjaan masih berlangsung penting agar kerusakan dapat ditangani berdasarkan penyebabnya, bukan sekadar ditutup untuk memperbaiki tampilan permukaan.

Kontraktor pelaksana perlu menjelaskan apakah keretakan telah diketahui, bagaimana penyebabnya akan diuji, dan tindakan korektif apa yang diperlukan. Konsultan supervisi juga perlu memaparkan hasil pengawasan serta tindak lanjut terhadap kondisi yang ditemukan.

Petani Pertanyakan Manfaat Pembangunan

Salah seorang petani Desa Rias, Surya, turut menyoroti kondisi saluran tersebut. Ia menyebut lahan persawahan di Daerah Irigasi (D.I.) Rias seluas sekitar 11 hektare telah ditanami padi selama puluhan tahun.

Menurut Surya, pembangunan irigasi dengan anggaran puluhan miliar rupiah seharusnya mendukung kebutuhan air petani, terutama ketika menghadapi musim kekeringan.

“Proyek yang menghabiskan uang negara puluhan miliar ini berupaya mendukung keberlangsungan pertanian dan menjaga harapan para petani di tengah musim kekeringan. Kalau melihat kondisi seperti ini, nampak jauh panggang dari api,” katanya.

Surya juga menyoroti kondisi adukan semen yang menurut pengamatannya diduga belum cukup matang, keberadaan batu gunung lama pada bagian tertentu, serta bagian yang dilaporkan telah ditutup menggunakan acian semen.

Pengamatan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebab keretakan. Meski demikian, temuan itu menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memeriksa mutu pekerjaan secara menyeluruh.

Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan

Pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku.

Apabila pemeriksaan membuktikan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, perbaikan harus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi teknis dan ketentuan kontrak. Jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti aparat berwenang sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada BWS Bangka Belitung, PT Graha Anugerah Lestari, dan konsultan supervisi mengenai penyebab keretakan, hasil pengawasan, serta langkah evaluasi yang akan dilakukan.

Klarifikasi para pihak diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara berimbang. Publik berhak mengetahui apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan persoalan teknis yang dapat diterima atau ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan korektif.

Proyek senilai Rp43,08 miliar ini tidak cukup dinilai berdasarkan progres fisik dan penyelesaian pekerjaan. Mutu konstruksi, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta manfaat nyata bagi petani harus menjadi tolok ukur. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan pertanggungjawaban wajib dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 26 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: INDRYANTO

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gunya Paramasukhaputri Ajak Santri Bantaeng Jadi Generasi Cerdas dan Bebas Kekerasan
LMR-RI Laporkan Disbud Bone ke Kejaksaan, Uang Gau’ Maraja Rp1,5 M Diduga Tak Jelas
Wakapolda Babel Desak Pelajar Lawan Perundungan, Saring Informasi, dan Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah
Polres Bone Gelar Apel Pasukan Patuh Pallawa 2026, Kapolres: 14 Hari ke Depan Kami Incar 8 Pelanggaran Maut
Progres Stadion Untia Mulai Terlihat Penimbunan Lahan, Wali Kota Munafri Target Konstruksi Awal 2027
Gubernur Kepri Jamu Peserta Rakernas III PJS di Batam
Baru Dikerja Sudah Patah Tembus! Jantung Jalan 12,8 M Taccipi-Tokaseng Terancam Longsor, Kabid-Kadis Bungkam
26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:19 WITA

Gunya Paramasukhaputri Ajak Santri Bantaeng Jadi Generasi Cerdas dan Bebas Kekerasan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:29 WITA

LMR-RI Laporkan Disbud Bone ke Kejaksaan, Uang Gau’ Maraja Rp1,5 M Diduga Tak Jelas

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:17 WITA

Wakapolda Babel Desak Pelajar Lawan Perundungan, Saring Informasi, dan Jaga Keamanan Lingkungan Sekolah

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Polres Bone Gelar Apel Pasukan Patuh Pallawa 2026, Kapolres: 14 Hari ke Depan Kami Incar 8 Pelanggaran Maut

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:38 WITA

Progres Stadion Untia Mulai Terlihat Penimbunan Lahan, Wali Kota Munafri Target Konstruksi Awal 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:04 WITA

Gubernur Kepri Jamu Peserta Rakernas III PJS di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:39 WITA

Proyek Irigasi Rias Rp43,08 Miliar Retak Sebelum Rampung, BWS Bangka Belitung Disorot

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:28 WITA

Baru Dikerja Sudah Patah Tembus! Jantung Jalan 12,8 M Taccipi-Tokaseng Terancam Longsor, Kabid-Kadis Bungkam

Berita Terbaru